Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum Latif Mangan, Fakhrurrozi Arrusady Tegaskan Putusan NO Bukan Kemenangan Salah Satu Pihak

  • account_circle Risman Lutfi
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 41
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com – Putusan perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Lbt yang diputus oleh Pengadilan Negeri Lembata pada 19 Februari 2026 memicu polemik di tengah masyarakat. Sengketa hak kepemilikan tanah antara Latif Mangan dan Mahmudin Tukang tersebut menuai beragam tafsir, khususnya terkait amar putusan yang menyatakan gugatan “niet ontvankelijke verklaard” (NO) atau tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Latif Mangan, Fakhurrozi Arrusady, S.H., M.H., menegaskan agar tidak ada pihak yang membangun opini liar seolah-olah putusan tersebut merupakan kemenangan salah satu pihak.

Menurutnya, putusan NO bukanlah putusan yang menyatakan pokok perkara dimenangkan oleh tergugat, melainkan berkaitan dengan aspek formil gugatan.

“Pengadilan Negeri Lembata telah memutus perkara ini secara bijak dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Amar putusan mengabulkan eksepsi karena gugatan dinilai mengandung cacat formil berupa gugatan kabur atau obscuur libel,” tegas Fakhurrozi.

Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa tanah yang berlokasi di Kecamatan Buyasuri, Desa Kaohua/Kulu, Kabupaten Lembata. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat terkait syarat formil gugatan, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Secara hukum, gugatan kabur atau obscuur libel merujuk pada gugatan yang tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv) serta doktrin hukum perdata. Gugatan harus memuat secara jelas rangkaian peristiwa, hubungan hukum para pihak, serta tuntutan yang tegas dan terperinci.

Fakhurrozi juga menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, Mahmudin Tukang mengajukan gugatan rekonvensi. Namun, berdasarkan amar putusan, pengadilan tidak hanya menolak gugatan konvensi dari Latif Mangan, tetapi juga menolak gugatan rekonvensi dari Mahmudin Tukang.

“Dengan demikian, tidak ada pihak yang dinyatakan menang dalam perkara ini. Putusan NO tidak serta-merta membuktikan atau menetapkan kepemilikan objek tanah kepada salah satu pihak,” jelasnya.

Ia mengimbau agar semua pihak, khususnya para kuasa hukum, memberikan edukasi hukum yang benar kepada publik serta tidak membangun narasi yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

Sengketa ini sebelumnya sempat memicu ketegangan akibat perbedaan penafsiran terhadap status kepemilikan lahan. Kuasa hukum Latif Mangan berharap masyarakat dapat memahami bahwa putusan NO bersifat formil dan tidak menyentuh pokok sengketa kepemilikan tanah.

  • Penulis: Risman Lutfi
  • Editor: Risman Lutfi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Gorontalo Berikan Diskon Tiket Nataru, Angkutan Udara Turun hingga 13 Persen

    Pemprov Gorontalo Berikan Diskon Tiket Nataru, Angkutan Udara Turun hingga 13 Persen

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 71
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan keringanan biaya perjalanan bagi masyarakat yang akan melakukan mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, usai memimpin apel gelar pasukan sekaligus pembukaan Posko Terpadu Angkutan Udara periode Nataru di Bandara Djalaludin Gorontalo, Kamis (18/12/2025). Idah menjelaskan, pemerintah telah […]

  • Wali Kota Gorontalo Tegaskan Komitmen Tanpa Diskriminasi Bagi Minoritas, Ini Respon Gusdurian

    Wali Kota Gorontalo Tegaskan Komitmen Tanpa Diskriminasi Bagi Minoritas, Ini Respon Gusdurian

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Pemerintah Kota Gorontalo mengadakan kegiatan Doa Lintas Agama di Aula Rudis Wali Kota, yang dihadiri oleh berbagai pemuka agama. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kebersamaan dan kerja sama antarumat beragama. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyampaikan bahwa pembangunan daerah harus melibatkan semua elemen masyarakat tanpa diskriminasi. Ia menegaskan bahwa Pemkot tidak akan pilih kasih dalam memberikan […]

  • Gerakan Nurani Bangsa Desak Presiden Hentikan Kekerasan dan Kembalikan Kepercayaan Publik

    Gerakan Nurani Bangsa Desak Presiden Hentikan Kekerasan dan Kembalikan Kepercayaan Publik

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Gerakan Nurani Bangsa yang digerakkan sejumlah tokoh lintas agama, intelektual, dan budayawan menyampaikan seruan moral kepada Presiden Prabowo Subianto terkait situasi sosial politik yang belakangan ini memanas akibat gelombang aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Dalam pernyataannya, Gerakan Nurani Bangsa meminta Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan menjadikan kemanusiaan dan keberpihakan kepada rakyat sebagai […]

  • Ikhlas Boleh, Lapar Jangan

    Ikhlas Boleh, Lapar Jangan

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Di republik ini, guru dan dosen punya gelar kehormatan yang sangat sakral: “pahlawan tanpa tanda jasa.” Setiap kali kalimat itu diucapkan, hadirin biasanya mengangguk khidmat. Tapi kalau direnungi ala santri pesantren, ada pertanyaan kecil yang suka muncul di sela-sela ngopi: “Tanpa tanda jasa itu maksudnya tanpa piagam atau tanpa angka di slip gaji?” Humor Nahdlatul […]

  • Solidaritas Perempuan Makassar Mengalir untuk Korban Bencana Sumatera

    Solidaritas Perempuan Makassar Mengalir untuk Korban Bencana Sumatera

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 56
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kepedulian lintas daerah kembali ditunjukkan masyarakat Sulawesi Selatan. Kali ini, sejumlah komunitas perempuan di Kota Makassar mengulurkan tangan bagi saudara-saudara mereka yang terdampak bencana hidrometeorologi di Pulau Sumatera. Melalui penggalangan dana bersama, terkumpul donasi senilai Rp102 juta yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk disalurkan kepada korban banjir dan longsor. Penyerahan bantuan […]

  • Mengenang Kwik Kian Gie

    Mengenang Kwik Kian Gie

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Eka Putra B Santoso
    • visibility 68
    • 0Komentar

    (Penulis Akademisi Politik IAIN Sultan Amai Gorontalo) Kemarin Kwik Kian Gie berpulang. Ekonom dan mantan Menteri era Gusdur dan Megawati itu  meninggalkan banyak sekali pemikiran tentang dinamika ekonomi politik di Indonesia. Saya ingat dalam buku Kwik yang berjudul ” Gonjang ganjing ekonomi Indonesia ” Ia mengkritik doktrin Marxisme Ortodoks berupa penguasaan ekonomi oleh negara secara […]

expand_less