Mudzakarah Istiqlal Bahas Wacana Pembayaran Dam Haji di Tanah Air: Antara Dimensi Ta‘abbudi dan Maqashid Syariah
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
- visibility 93
- print Cetak

Menteri Agama RI sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar bersama para narasumber dan peserta saat sesi foto bersama usai Mudzakarah Ulama dan Umara bertajuk “Pembayaran Dam Jamaah Haji Indonesia di Tanah Air: Telaah Maqashid Syariah dan Tata Kelola Kontemporer” di Masjid Istiqlal, Kamis (21/5/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Menurutnya, ayat-ayat tentang hadyu dalam Al-Qur’an tidak hanya berbicara tentang ritual penyembelihan semata, tetapi juga mengandung pesan distribusi kesejahteraan dan jaminan konsumsi bagi umat Islam yang membutuhkan.
“Tujuan utama penyembelihan hewan hadyu bukan pada darah yang mengalir, melainkan pada kemanfaatannya bagi manusia,” jelasnya.
Pandangan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan tafsir Syaikh Muhammad Thahir bin ‘Asyur dalam At-Tahrir wa At-Tanwir, yang melihat dimensi maqashidi dalam ibadah penyembelihan hewan hadyu. Dalam perspektif ini, ketika distribusi daging di Tanah Haram mengalami surplus dan berpotensi mubazir, maka upaya mengalihkan manfaatnya kepada masyarakat yang lebih membutuhkan dapat dipandang lebih dekat kepada tujuan syariat.
Berbeda dengan pandangan Dr. Endang, Dr. KH. Arif Fahrudin, M.A., Wakil Sekretaris Jenderal MUI, menyampaikan perspektif yang berbeda. Ia menegaskan bahwa hukum asal dam tamattu’ dan qiran bersifat ta‘abbudi, yakni ibadah yang tata caranya telah ditentukan secara normatif oleh syariat.
Karena itu, menurutnya, penyembelihan tetap harus dilakukan di Tanah Haram sebagaimana digariskan oleh nash Al-Qur’an dan hadis.
“Kecuali dalam kondisi darurat atau keadaan yang benar-benar mendesak, maka baru dimungkinkan adanya rukhsah untuk dilakukan di luar Tanah Haram,” terangnya.
Baginya, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut efektivitas distribusi atau tata kelola modern, melainkan juga menyangkut dimensi kepatuhan terhadap bentuk ibadah yang telah diwariskan secara turun-temurun dalam tradisi fikih Islam.
Di antara dua kutub pandangan itu, Dr. KH. Abdullah Syamsul Arifin, Ketua LDPBNU, mencoba menghadirkan titik temu.
Ia menjelaskan bahwa dalam Munas NU tahun 2023 memang sempat muncul keputusan yang memberi kelonggaran terhadap kemungkinan penyembelihan hadyu di luar Tanah Haram, termasuk di tanah air.
Namun, pada tahun 2025, keputusan tersebut ditinjau ulang sehingga melahirkan pandangan yang lebih mendekati sikap pandangan MUI. Meski demikian, menurutnya, ruang ijtihad belum sepenuhnya tertutup.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar