Mudzakarah Istiqlal Bahas Wacana Pembayaran Dam Haji di Tanah Air: Antara Dimensi Ta‘abbudi dan Maqashid Syariah
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
- visibility 94
- print Cetak

Menteri Agama RI sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar bersama para narasumber dan peserta saat sesi foto bersama usai Mudzakarah Ulama dan Umara bertajuk “Pembayaran Dam Jamaah Haji Indonesia di Tanah Air: Telaah Maqashid Syariah dan Tata Kelola Kontemporer” di Masjid Istiqlal, Kamis (21/5/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Ada kemungkinan-kemungkinan tertentu yang masih membuka kebolehan hadyu di luar Tanah Haram, tetapi dengan dhawabith atau standar yang sangat ketat,” jelasnya.
Ia kemudian merumuskan sebuah formulasi yang terdengar seperti jalan tengah: bahwa hukum asal hadyu tetap bersifat ta‘abbudi, sebagaimana ditegaskan MUI, tetapi aspek teknis dan tata kelola pelaksanaannya dapat bersifat ta‘aqquli, sebagaimana ditekankan oleh Muhammadiyah.
Barangkali, di titik itulah mudzakarah Istiqlal menemukan titiknya: bukan untuk menyeragamkan seluruh pendapat, melainkan merawat kemungkinan dialog di tengah perbedaan.
Sementara itu, Menteri Agama RI sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., dalam sambutan penutupnya berharap agar isu pembayaran dam dan penyembelihan hadyu di tanah air terus dikaji secara serius oleh para ulama, akademisi, dan para peneliti.
Menurutnya, persoalan keagamaan kontemporer memerlukan keberanian intelektual sekaligus kehati-hatian spiritual. Sebab syariat bukan hanya tentang mempertahankan bentuk, tetapi juga menjaga hikmah dan kemaslahatan yang dikandungnya.
Di akhir forum, Diklat BPMI juga menegaskan bahwa mudzakarah ini tidak berhenti sebagai forum diskusi akademik semata.
Seluruh pandangan, argumentasi fikih, serta hasil dialog lintas ormas dan lembaga keagamaan tersebut akan dirumuskan ulang secara lebih sistematis oleh Istiqlal Fatwa Center bersama Majlis Mudzakarah Istiqlal.
Rumusan itu nantinya akan disusun menjadi laporan resmi hasil mudzakarah yang diharapkan dapat menjadi rekomendasi keagamaan dan akademik bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait tata kelola dam jamaah haji Indonesia di masa mendatang.
Dengan demikian, forum ini tidak hanya berusaha menjawab pertanyaan hukum semata, tetapi juga mencoba menghadirkan jembatan antara otoritas fikih, kebutuhan tata kelola modern, dan tanggung jawab negara dalam memastikan ibadah umat berjalan sah sekaligus maslahat.
Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama antara Imam Besar Masjid Istiqlal, para narasumber dan peserta. Namun sebagaimana lazimnya forum-forum keilmuan yang hidup, yang selesai malam itu sesungguhnya hanya acaranya. Namun, pembahsannya mungkin baru saja dimulai.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar