Natal, Toleransi, dan Warisan Gus Dur
- account_circle Djemi Radji
- calendar_month Rabu, 24 Des 2025
- visibility 86
- print Cetak

Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Perayaan Natal bagi umat Kristiani dan Katolik di Indonesia yang jatuh pada 25 Desember 2025 merupakan momentum sarat nilai spiritual. Ia bukan sekadar peringatan kelahiran Yesus Kristus, melainkan ruang refleksi tentang kasih, perdamaian, dan kemanusiaan. Namun, Natal juga hadir dalam lanskap sosial Indonesia yang lebih luas–sebuah negeri yang tidak pernah kekurangan perayaan. Dari harlah organisasi, maulid Nabi, hingga Natal, kalender sosial dan keagamaan kita nyaris selalu penuh. Di balik keramaian itu, pertanyaan mendasar pun mengemuka: apakah kita sungguh memahami makna perbedaan, atau sekadar terbiasa hidup berdampingan tanpa pernah benar-benar berdialog?
Pertanyaan itulah yang dijawab secara tenang dan jernih oleh K.H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dalam tulisannya Harlah, Maulid, dan Natal. Sebuah esai yang tampak sederhana, tetapi sesungguhnya menawarkan cara pandang dewasa dalam merawat kebinekaan, terutama ketika perbedaan agama kerap ditarik ke wilayah konflik identitas dan politik.
Sejak awal, Gus Dur menyadari bahwa menyandingkan istilah harlah, maulid, dan Natal dalam satu rangkaian bukan perkara mudah. Ia paham betul sensitivitas sebagian umat Islam yang memandang istilah-istilah tersebut sebagai entitas yang tidak bisa disamakan. Namun, Gus Dur tidak sedang berupaya menyamakan ketiganya secara teologis. Justru sebaliknya, ia mengajak pembaca untuk memahami perbedaan itu secara utuh–melalui sejarah, budaya, dan fiqih–agar tidak melahirkan sikap saling mencurigai.
Menurut Gus Dur, harlah adalah istilah yang bersifat umum. Ia tidak mengandung muatan teologis dan lazim digunakan untuk menandai hari kelahiran seseorang atau sebuah organisasi. Dalam konteks sosial, harlah berfungsi sebagai penanda waktu, bukan penanda iman. Berbeda dengan itu, maulid dan Natal adalah istilah keagamaan yang memiliki makna dan fungsi khusus dalam tradisi masing-masing agama.
Maulid Nabi Muhammad Saw, misalnya, tidak dirayakan pada masa awal Islam. Tradisi ini baru berkembang beberapa abad setelah wafatnya Nabi, terutama sebagai upaya membangkitkan semangat keagamaan umat Islam dalam situasi sejarah tertentu, termasuk pada masa Perang Salib. Dengan demikian, maulid bukan sekadar ritual ibadah, melainkan produk sejarah dan budaya Islam yang tumbuh seiring dinamika zaman.
Sementara itu, Natal merupakan peringatan kelahiran Nabi Isa Al-Masih, sosok yang juga diakui secara tegas dalam Al-Qur’an. Islam mengakui kelahiran Isa dan kemuliaan Maryam, meskipun memiliki pemahaman teologis yang berbeda dengan ajaran Kristen. Di titik inilah Gus Dur menarik garis tegas: perbedaan akidah adalah keniscayaan, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak sikap saling menghormati.
Melalui pendekatan fiqih yang matang dan kontekstual, Gus Dur menegaskan bahwa umat Islam diperbolehkan menghormati perayaan Natal selama tidak ikut serta dalam ritual ibadah agama lain. Sikap ini bukan bentuk kompromi iman, melainkan cerminan kedewasaan beragama–kemampuan untuk memisahkan keyakinan teologis dari tanggung jawab kemanusiaan.
Dari persoalan istilah keagamaan, Gus Dur kemudian melangkah ke wilayah yang lebih luas: relasi antara agama dan negara. Ia mengkritik kecenderungan di Indonesia yang menuntut pejabat publik untuk hadir dalam berbagai perayaan keagamaan, seolah-olah jabatan kenegaraan identik dengan jabatan agama. Bagi Gus Dur, jabatan negara adalah jabatan administratif dan politis, bukan jabatan teologis. Kehadiran pejabat dalam perayaan keagamaan lebih merupakan tuntutan sosial dan budaya, bukan kewajiban iman.
Perbandingan dengan negara-negara lain seperti Mesir dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa hubungan agama dan negara sangat ditentukan oleh sejarah dan budaya masing-masing bangsa. Tidak ada satu model tunggal yang bisa dipaksakan. Di sinilah Gus Dur mengajarkan pentingnya berpikir kontekstual, alih-alih dogmatis, dalam memaknai praktik keberagamaan di ruang publik.
Nilai paling kuat dari tulisan Gus Dur adalah toleransi yang berakar pada kemanusiaan. Toleransi bukan sekadar sikap membiarkan atau hidup berdampingan secara pasif, melainkan kesediaan aktif untuk memahami dan menghormati perbedaan tanpa merasa terancam secara iman. Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, toleransi bukan pilihan moral tambahan, melainkan syarat utama keberlangsungan kebangsaan.
Pesan ini semakin menguat ketika dibaca berdampingan dengan tulisan Gus Dur lainnya, Natal dan Pesannya. Dalam esai tersebut, Gus Dur menegaskan bahwa pesan Natal tidak boleh berhenti pada slogan perdamaian yang bersifat seremonial. Perdamaian, baginya, harus diwujudkan dalam keberanian bersikap kritis terhadap ketidakadilan global dan penderitaan kemanusiaan.
Ia mengkritik bagaimana tragedi runtuhnya World Trade Center dimanfaatkan untuk membenarkan perang ke Afghanistan dan Irak, tanpa landasan hukum internasional yang jelas dan sarat kepentingan geopolitik serta ekonomi, terutama minyak. Gus Dur menolak logika sederhana yang membagi dunia secara hitam-putih antara pihak benar dan pihak salah.
Baginya, sikap kritis bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara atau kelompok tertentu. Justru, keberanian untuk bertanya adalah inti dari martabat intelektual manusia. Sejarah peradaban bergerak maju karena manusia berani menggugat ketidakadilan. Membungkam pertanyaan, menurut Gus Dur, adalah tanda kemunduran peradaban.
Lebih jauh, Gus Dur menekankan bahwa konflik internasional–termasuk konflik Israel dan Palestina yang takan pernah selesai hanya dengan kekuatan militer dan diplomasi politik. Diperlukan pendekatan moral dan spiritual: keadilan yang nyata, empati terhadap penderitaan rakyat sipil, serta kepercayaan antarpemimpin. Tanpa itu, perdamaian hanya akan menjadi jargon kosong.
Membaca kembali pemikiran Gus Dur hari ini terasa semakin relevan. Di tengah menguatnya pragmatisme politik, suara moral lembaga keagamaan justru kian melemah. Sebagian organisasi keagamaan tampak lebih akomodatif terhadap kekuasaan, bahkan terlibat dalam praktik eksploitatif seperti penerimaan konsesi tambang yang merusak lingkungan. Pada titik ini, fungsi profetik agama sebagai pembela keadilan dan penjaga nurani publik mengalami erosi yang serius.
Pada saat yang sama, tekanan terhadap aktivis pro-demokrasi dan pembela lingkungan menunjukkan menyempitnya ruang kebebasan sipil. Kriminalisasi dan represi mengingatkan kita pada pola otoritarianisme masa lalu–sesuatu yang seharusnya menjadi catatan sejarah, bukan praktik masa kini.
Dalam konteks inilah, warisan pemikiran Gus Dur menjadi panggilan etis yang mendesak. Agama, sebagaimana dicontohkannya, seharusnya berdiri bersama korban ketidakadilan, berani mengajukan pertanyaan kritis, dan menolak tunduk pada kepentingan kekuasaan yang merusak kemanusiaan dan lingkungan. Tanpa keberanian moral tersebut, demokrasi Indonesia tidak hanya kehilangan kualitas, tetapi juga kehilangan jiwa yang seharusnya menopangnya.
- Penulis: Djemi Radji
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar