Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 349
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Praktik pacaran anak di bawah umur yang berujung pada tindakan membawa pergi tanpa restu orang tua kini berisiko pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menegaskan bahwa persetujuan anak tidak menghapus pelanggaran hukum atas hak pengasuhan orang tua yang sah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku penuh mulai 2026. Dalam regulasi baru ini, perbuatan yang kerap disebut “dibawa kabur” diposisikan sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang, bukan semata persoalan relasi pribadi atau moralitas.

Pengaturan mengenai hal ini tercantum dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Inti pengaturannya menekankan perlindungan hak pengasuhan orang tua serta kepentingan terbaik anak. KUHP menilai anak belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya, sehingga persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana.

Pasal 452 mengatur perbuatan menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan orang yang berhak, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Ancaman hukuman dapat meningkat hingga delapan tahun apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat.

Sementara itu, Pasal 454 secara khusus mengatur delik melarikan anak. Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa membawa pergi anak di luar kehendak orang tua tetap dipidana, meskipun anak menyatakan kesediaannya. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai tujuh tahun penjara.

KUHP baru juga mengatur bahwa sebagian ketentuan dalam Pasal 454 merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari korban, orang tua, wali, atau pihak yang berhak. Ketentuan ini membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan sebelum perkara masuk ke ranah pidana.

Selain itu, KUHP memuat ketentuan terkait perkawinan, di mana pidana tidak dapat dijatuhkan sebelum perkawinan dinyatakan batal oleh pengadilan. Namun, ketentuan ini harus dibaca bersama Undang-Undang Perkawinan yang membatasi secara ketat perkawinan di bawah umur.

Secara keseluruhan, KUHP baru menegaskan pendekatan perlindungan terhadap anak dan keluarga. Relasi asmara tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila tindakan tersebut menghilangkan hak pengasuhan yang sah dan melanggar ketentuan pidana.

  • Penulis: Djemi Radji
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Membagun Peradaban Islam yang tak Islami

    Membagun Peradaban Islam yang tak Islami

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2019
    • account_circle Aljunaid Bakari
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Kota Gorontalo sebagai ibu kota provinsi merupakan kota yang terus berkembang. Perkembangannya terbilang cukup masif, terutama sejak resmi memisahkan diri dari Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2002. Sebagaimana kota-kota berkembang pada umumnya, arah pengembangan Kota Gorontalo sangat dipengaruhi oleh sense of place—sebuah imaji kolektif yang menjadi inspirasi pembangunan wilayah. Di banyak kota di Indonesia, sense […]

  • Gus Aniq Kisahkan Sejarah Lahirnya NU yang Terinspirasi dari Kisah Nabi Musa AS Play Button

    Gus Aniq Kisahkan Sejarah Lahirnya NU yang Terinspirasi dari Kisah Nabi Musa AS

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 182
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Di hadapan para Alumni PMII se-Gorontalo, Wakapolres Pohuwato, dan kader organisasi lainnya, KH. Abdullah Aniq Nawawi, MA atau Gus Aniq membuka ceramahnya dengan satu kisah yang jarang disinggung dalam diskursus keislaman kontemporer, yakni lahirnya Nahdlatul Ulama yang terinspirasi melalui kisah Nabi Musa AS. Kisah ini, menurutnya, bukan dongeng spiritual belaka, melainkan fondasi filosofis […]

  • Kopma Unhas Fair 2025: Menakar Peluang Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045

    Kopma Unhas Fair 2025: Menakar Peluang Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Nulondalo.com—Koperasi Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Kopma Unhas) kembali menunjukkan perannya sebagai ruang belajar dan inkubator gagasan ekonomi mahasiswa melalui penyelenggaraan Kopma Unhas Fair 2025, yang digelar pada Sabtu, 13 Desember 2025 di Unhas TV. Mengusung tema “Ekonomi Kolektif, Generasi Inovatif”, kegiatan tahunan ini menjadi refleksi semangat Kopma Unhas dalam membangun kesadaran ekonomi berbasis kebersamaan sekaligus mendorong […]

  • Ayam Masih Mendominasi Populasi Ternak di Indonesia, Tembus 3,92 Miliar Ekor

    Ayam Masih Mendominasi Populasi Ternak di Indonesia, Tembus 3,92 Miliar Ekor

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 61
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Indonesia tercatat memiliki populasi hewan ternak yang sangat besar pada 2025. Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ayam menjadi jenis ternak yang paling mendominasi dengan jumlah mencapai 3,92 miliar ekor. Berdasarkan publikasi yang dirilis melalui platform IndonesiaBaik.id, populasi ayam tersebut mencakup ayam bukan ras (buras) atau ayam kampung, ayam ras pedaging, […]

  • Kevin Lapendos Soroti Dugaan Wacana Dialog Seluruh Unsur Pimpinan Forkopimda Gorontalo, Menjelang Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.”

    Kevin Lapendos Soroti Dugaan Wacana Dialog Seluruh Unsur Pimpinan Forkopimda Gorontalo, Menjelang Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.”

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Pemuda Gorontalo Kevin Lapendos kembali mengeluarkan pernyataan kritisnya terhadap dugaan wacana kegiatan dialog publik Forkopimda Provinsi Gorontalo yang disebut-sebut akan digelar pada 20 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Isu yang beredar menyebutkan, kegiatan tersebut akan dihadiri seluruh unsur pimpinan Forkopimda dan diarahkan untuk menyampaikan dukungan penuh terhadap berbagai program […]

  • Alam adalah Ayat Makro Kosmos, Kitab Suci adalah Ayat Mikro Kosmos

    Alam adalah Ayat Makro Kosmos, Kitab Suci adalah Ayat Mikro Kosmos

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Pepi al-Bayqunie
    • visibility 62
    • 0Komentar

    (Penulis Jamaah GUSDURian tinggal di Sulawesi Selatan yang lahir dengan nama Saprillah) Tulisan ini terinsiprasi dari sambutan Menteri Agama, Prof AGH Nazarudin Umar dalam acara peluncuran buku tafsir ayat-ayat ekologi: membangun kesadaran ekoteologis berbasis Alquran yang dilaksanakan di Gedung Bayt Alquran, TMII oleh LPMQ (Lajnah Pentashih Mushaf Quran). Dalam epistemologi Islam, ayat bukan sekadar rangkaian kalimat dalam kitab suci. […]

expand_less