Breaking News
light_mode
Trending Tags

Salat Jenazah Ternyata Rumit, KH. Abdul Muin Ungkap Kesalahan yang Sering Terjadi

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 334
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Salat jenazah yang selama ini dianggap sederhana ternyata menyimpan banyak rincian hukum yang kerap luput dari perhatian jamaah. Hal ini diungkapkan oleh KH. Abdul Muin Mooduto, Ketua MUI Kota Gorontalo sekaligus Wakil Rais Syuriyah PWNU Gorontalo, dalam pengajian menjelang Salat Jumat yang digelar di salah satu masjid di Kota Gorontalo pada 2021.

Dalam pengajian bertajuk; Salat Ghaib, KH. Abdul Muin menegaskan bahwa kesalahan paling sering terjadi dalam salat jenazah bukan pada gerakan, melainkan pada niat, khususnya terkait jenis kelamin jenazah dan jumlah mayit yang disalatkan.

“Salat jenazah ini sering kita lakukan, tapi kendalanya ternyata di niat. Niat untuk satu mayit laki-laki berbeda dengan perempuan. Kalau keliru di sini, salatnya bisa bermasalah,” ujar KH. Abdul Muin di hadapan jamaah Masjid Agung Baiturahim Kota Gorontalo.

Perbedaan Niat Laki-laki dan Perempuan

Abdul Muin menjelaskan bahwa dalam mazhab Syafi’i, lafaz niat harus disesuaikan dengan status jenazah. Untuk jenazah laki-laki digunakan lafaz al-mayyiti, sedangkan untuk perempuan menggunakan al-mayyitati. Kesalahan menyebutkan dhomir (kata ganti) ini kerap terjadi, terutama ketika jamaah tidak diberi informasi jelas tentang jenazah yang disalatkan.

“Harus diberitahu, ini jenazah laki-laki atau perempuan. Jangan sampai niatnya laki-laki, padahal yang meninggal perempuan. Ini sering dianggap sepele,” tegasnya.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa kata mayit hanya digunakan untuk hewan. Menurutnya, dalam kaidah bahasa Arab, kata mayit sah digunakan untuk manusia yang telah wafat, sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab fikih klasik.

Kasus Dua Jenazah, Jamaah Sering Bingung

Dalam pengajiannya, KH. Abdul Muin turut membagikan pengalaman langka yang pernah ia alami puluhan tahun lalu di Gorontalo, ketika dua orang saudara kandung meninggal dalam waktu berdekatan dan disalatkan secara bersamaan.

Menurutnya, kasus seperti ini menuntut pemahaman lebih dalam tentang penggunaan lafaz mutsanna (dua orang) dalam niat salat jenazah, baik untuk dua laki-laki, dua perempuan, maupun kombinasi keduanya.

“Kalau dua jenazah perempuan, niatnya juga harus pakai bentuk dua perempuan. Tidak bisa digabung sembarangan. Di sinilah pentingnya ilmu,” jelasnya.

Salat Jenazah Gaib dan Mazhab Syafi’i

Abdul Muin juga menyinggung persoalan salat jenazah gaib, yang kerap menimbulkan perbedaan pendapat di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa dalam mazhab Syafi’i, salat gaib memiliki dasar kuat dari hadis Nabi Muhammad SAW ketika mensalatkan Raja Najasyi dari Habasyah.

Namun, ia mengingatkan bahwa salat gaib memiliki syarat, di antaranya jenazah telah dimandikan dan umat yang melaksanakan salat berada dalam keadaan suci.

Menutup pengajian, KH. Abdul Muin menekankan pentingnya majelis ilmu dan pembelajaran fikih secara tertulis. Ia mengaku telah lama menyusun buku panduan berbagai jenis salat, termasuk salat jenazah, agar masyarakat tidak terus-menerus kebingungan.

“Kalau hanya dengar ceramah, kadang cepat lupa. Tapi kalau ada tulisan, orang bisa baca ulang. Apalagi usia kita bertambah, daya ingat juga menurun,” tuturnya dengan nada reflektif.

Pengajian ini menjadi pengingat bahwa ibadah yang tampak sederhana ternyata memerlukan ketelitian dan ilmu. Di tengah tradisi keagamaan masyarakat Gorontalo yang kuat, pemahaman fikih yang benar menjadi kunci agar setiap ibadah benar-benar sah dan bernilai di sisi Allah SWT.


Klik Donasi Untuk Penulis Seikhlasnya

Embed HTML not available.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengapresiasi Transparansi, Sulawesi Tengah Anugerahkan Keterbukaan Informasi Publik 2025

    Mengapresiasi Transparansi, Sulawesi Tengah Anugerahkan Keterbukaan Informasi Publik 2025

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 97
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Komitmen menghadirkan pemerintahan yang terbuka dan melayani kembali ditegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan yang digelar oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah ini berlangsung di Ruang Polibu, Senin (15/12/2025). Acara tersebut menjadi ruang […]

  • Wali Kota Adhan Dambea Lantik Sembilan Pejabat Eselon II Pemkot Gorontalo

    Wali Kota Adhan Dambea Lantik Sembilan Pejabat Eselon II Pemkot Gorontalo

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wali Kota Adhan Dambea melantik dan mengambil sumpah janji jabatan sembilan pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Jumat (20/2/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Banthayo Lo Yiladia dan dihadiri seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Pelantikan ini merupakan tindak lanjut hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama […]

  • Seratus Tahun NU dan Neo-Postradisionalisme

    Seratus Tahun NU dan Neo-Postradisionalisme

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Pepi al-Bayqunie
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Pada awal tahun 2000-an, di tubuh Nahdlatul Ulama, muncul satu arus pemikiran penting yang digerakkan terutama oleh anak-anak muda NU di level kultural, yang kemudian dikenal sebagai Postradisionalisme Islam. Gerakan pemikiran ini lahir dan tumbuh dari ruang-ruang intelektual dan kebudayaan yang relatif cair. LKiS di Yogyakarta dan Desantara di Jakarta menjadi dua simpul penting yang […]

  • Mengapa Amerika Serikat Enggan Menandatangani UNCLOS? Ini Alasan Strategisnya

    Mengapa Amerika Serikat Enggan Menandatangani UNCLOS? Ini Alasan Strategisnya

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 103
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Amerika Serikat hingga kini belum menandatangani United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), meskipun konvensi tersebut telah menjadi rezim hukum internasional utama yang mengatur tata kelola laut global. Keputusan ini didorong oleh sejumlah pertimbangan strategis, ekonomi, dan politik luar negeri. Salah satu alasan utama penolakan Amerika Serikat terhadap UNCLOS adalah […]

  • Tonggeyamo: Cara Gorontalo Menyambut Puasa

    Tonggeyamo: Cara Gorontalo Menyambut Puasa

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Dr. Husin Ali
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Refleksi Antropologis tentang Perbedaan, Kesepakatan, dan Kedewasaan Beragama Setiap Ramadhan selalu diawali oleh satu pertanyaan yang terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya menyimpan kegelisahan yang dalam: kapan kita mulai berpuasa? Pertanyaan ini bukan semata soal tanggal, melainkan tentang ketenangan batin, rasa aman dalam beribadah, dan kerinduan untuk menjalani waktu suci secara bersama. Dari tahun ke tahun, saya […]

  • Polda Jabar Bongkar Produksi Mie Basah Berformalin di Garut, Satu Tersangka Diamankan

    Polda Jabar Bongkar Produksi Mie Basah Berformalin di Garut, Satu Tersangka Diamankan

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik produksi mie basah yang mengandung bahan tambahan pangan berbahaya di Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, mengatakan pengungkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/II/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR tertanggal 13 Februari 2026. “Pengungkapan […]

expand_less