nulondalo.com – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja wajib dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ia memastikan DPR RI akan mengawal langsung pelaksanaan aturan tersebut agar tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajibannya.
Menurut Irma, ketentuan tersebut merupakan regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan telah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI.
Karena itu, ia meminta kementerian terkait bersikap tegas terhadap perusahaan yang melanggar.
“Kalau regulasi sudah jelas, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan.
Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” ujarnya usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II itu menegaskan, aturan tersebut berlaku tegas terutama untuk sektor swasta.
Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme pembayaran berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah.
Irma juga menyoroti peran pengawas ketenagakerjaan agar tidak lagi lalai dalam memastikan hak pekerja terpenuhi.
Ia menilai toleransi waktu pembayaran sudah sangat jelas, yakni dua minggu sebelum hari raya, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda hingga mendekati Lebaran.
DPR RI, lanjutnya, akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif untuk memastikan aturan tersebut benar-benar dipatuhi.
“Kalau ada yang melanggar, harus ada ketegasan dan sanksi tegas. Jangan sampai setiap tahun persoalan THR selalu terulang,” tegasnya.
Saat ini belum ada komentar