UMP Gorontalo 2026 Naik Jadi Rp3,4 Juta, Pekerja Sambut Harapan Baru, Pengusaha Lakukan Penyesuaian
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 23 Des 2025
- visibility 87
- print Cetak

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail resmi menetapkan UMP Gorontalo, bertempat di Rudis Gubernur Gorontalo/FOTO: Humas
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026 sebesar Rp3.405.144 per bulan. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail pada Senin, 22 Desember 2025, di Rumah Dinas Gubernur.
Penetapan UMP ini mengalami kenaikan sekitar Rp183 ribu atau 5,7 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp3.221.731. Kenaikan tersebut merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
“Penetapan UMP ini dilakukan setelah melalui pembahasan mendalam bersama Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo dan sudah mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kebutuhan hidup layak masyarakat,” ujar Gubernur Gusnar Ismail saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Bagi sebagian pekerja di Gorontalo, kenaikan UMP tersebut dinilai memberi ruang napas di tengah meningkatnya biaya hidup. Tambahan penghasilan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga, seperti pangan, transportasi, dan pendidikan anak.
Sejumlah pekerja sektor jasa dan perdagangan menilai kenaikan tersebut belum sepenuhnya ideal, namun tetap patut disyukuri. Mereka berharap kebijakan ini dapat diikuti dengan pengawasan agar perusahaan benar-benar menerapkan UMP sesuai ketentuan.
“Kenaikannya memang tidak besar, tapi cukup membantu untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar seorang pekerja ritel di Kota Gorontalo.
Di sisi lain, pelaku usaha memandang kenaikan UMP sebagai tantangan yang harus diantisipasi. Pengusaha, khususnya sektor usaha kecil dan menengah, mulai menghitung ulang biaya operasional agar tetap dapat memenuhi kewajiban pembayaran upah tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
Meski demikian, sebagian pengusaha mengakui bahwa kesejahteraan pekerja berbanding lurus dengan produktivitas. Mereka berharap pemerintah daerah juga memberikan dukungan tambahan, seperti pelatihan tenaga kerja dan kemudahan akses usaha.
Gubernur Gusnar Ismail menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di daerah.
“Kami ingin kebijakan ini melindungi pekerja, tetapi juga tidak memberatkan pelaku usaha. Keseimbangan ini penting agar perekonomian daerah tetap tumbuh,” katanya.
UMP Gorontalo 2026 dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan upah minimum bagi seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo.
Dengan penetapan ini, pemerintah daerah berharap tercipta hubungan industrial yang lebih harmonis, sekaligus mendorong stabilitas ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tahun mendatang.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar