Breaking News
light_mode
Trending Tags

UMP Gorontalo 2026 Naik Jadi Rp3,4 Juta, Pekerja Sambut Harapan Baru, Pengusaha Lakukan Penyesuaian

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
  • visibility 87
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026 sebesar Rp3.405.144 per bulan. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail pada Senin, 22 Desember 2025, di Rumah Dinas Gubernur.

Penetapan UMP ini mengalami kenaikan sekitar Rp183 ribu atau 5,7 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp3.221.731. Kenaikan tersebut merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Penetapan UMP ini dilakukan setelah melalui pembahasan mendalam bersama Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo dan sudah mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kebutuhan hidup layak masyarakat,” ujar Gubernur Gusnar Ismail saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Bagi sebagian pekerja di Gorontalo, kenaikan UMP tersebut dinilai memberi ruang napas di tengah meningkatnya biaya hidup. Tambahan penghasilan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga, seperti pangan, transportasi, dan pendidikan anak.

Sejumlah pekerja sektor jasa dan perdagangan menilai kenaikan tersebut belum sepenuhnya ideal, namun tetap patut disyukuri. Mereka berharap kebijakan ini dapat diikuti dengan pengawasan agar perusahaan benar-benar menerapkan UMP sesuai ketentuan.

“Kenaikannya memang tidak besar, tapi cukup membantu untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar seorang pekerja ritel di Kota Gorontalo.

Di sisi lain, pelaku usaha memandang kenaikan UMP sebagai tantangan yang harus diantisipasi. Pengusaha, khususnya sektor usaha kecil dan menengah, mulai menghitung ulang biaya operasional agar tetap dapat memenuhi kewajiban pembayaran upah tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.

Meski demikian, sebagian pengusaha mengakui bahwa kesejahteraan pekerja berbanding lurus dengan produktivitas. Mereka berharap pemerintah daerah juga memberikan dukungan tambahan, seperti pelatihan tenaga kerja dan kemudahan akses usaha.

Gubernur Gusnar Ismail menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di daerah.

“Kami ingin kebijakan ini melindungi pekerja, tetapi juga tidak memberatkan pelaku usaha. Keseimbangan ini penting agar perekonomian daerah tetap tumbuh,” katanya.

UMP Gorontalo 2026 dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan upah minimum bagi seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo.

Dengan penetapan ini, pemerintah daerah berharap tercipta hubungan industrial yang lebih harmonis, sekaligus mendorong stabilitas ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tahun mendatang.

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Membagun Peradaban Islam yang tak Islami

    Membagun Peradaban Islam yang tak Islami

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2019
    • account_circle Aljunaid Bakari
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Kota Gorontalo sebagai ibu kota provinsi merupakan kota yang terus berkembang. Perkembangannya terbilang cukup masif, terutama sejak resmi memisahkan diri dari Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2002. Sebagaimana kota-kota berkembang pada umumnya, arah pengembangan Kota Gorontalo sangat dipengaruhi oleh sense of place—sebuah imaji kolektif yang menjadi inspirasi pembangunan wilayah. Di banyak kota di Indonesia, sense […]

  • Kemenhaj Layaknya Santri Yang Baru Mondok

    Kemenhaj Layaknya Santri Yang Baru Mondok

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Orang NU punya prinsip sederhana: kalau niatnya ibadah, jangan dibuat ribet. Sayangnya, urusan haji yang jelas-jelas ibadah sering kali justru paling ribet urusannya. Maka ketika Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) lahir, umat pun berharap: “Alhamdulillah, semoga haji tak lagi seperti antre sembako menjelang lebaran.” Tapi apa daya, harapan sering kalah cepat dari realitas birokrasi. Sebagai […]

  • Organisasi Masyarakat Sipil Gorontalo Mengecam Represi Aparat dalam Aksi 1 September

    Organisasi Masyarakat Sipil Gorontalo Mengecam Represi Aparat dalam Aksi 1 September

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Provinsi Gorontalo menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait pembubaran paksa dan penangkapan demonstran dalam aksi yang digelar di kawasan perlimaan Kota Gorontalo, Senin (1/9/2025). Mereka mengecam keras tindakan represif aparat yang dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip demokrasi. Dalam rilis yang diterima bakukabar.id, Rabu (3/9/2025 itu meyebut, aksi yang awalnya berjalan […]

  • Keutamaan Salat Isya Menurut Imam an-Nawawi

    Keutamaan Salat Isya Menurut Imam an-Nawawi

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Salat Isya adalah salah satu dari lima salat fardhu yang diwajibkan atas setiap Muslim. Waktunya berada di penghujung siang, ketika tubuh manusia telah letih dan condong pada istirahat. Dalam kondisi demikian, syariat tetap mendorong umat Islam untuk tetap menunaikan salat Isya, bahkan dengan jaminan keutamaan yang besar. Ulama besar mazhab Syafi’i, Imam Yahya bin Syaraf […]

  • Kemenkes Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

    Kemenkes Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara, sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang diterbitkan Kemenkes sebagai langkah memastikan persoalan administratif tidak berdampak pada […]

  • BNPT Ingatkan Generasi Z dan Alpha Waspada Radikalisme di Media Sosial dan Game Online

    BNPT Ingatkan Generasi Z dan Alpha Waspada Radikalisme di Media Sosial dan Game Online

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengingatkan bahwa penyebaran paham radikal di era digital dapat terjadi sangat cepat, mulai dari internet, media sosial, hingga game online, yang kini banyak menyasar generasi Z dan Alpha. “Di era digital, paham-paham radikal ini bisa sangat cepat disebarluaskan. Mereka ada yang terpapar melalui media sosial, ada juga yang […]

expand_less