Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mengemis untuk Kaya? Islam Tidak Membenarkan

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
  • visibility 112
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Belum lama ini, publik Gorontalo dibuat heboh dengan kisah viral seorang pria paruh baya berinisial LH alias Luthfi (47), warga Kelurahan Ipilo, Kota Gorontalo. Sosok ini diketahui telah lama berprofesi sebagai pengemis di berbagai sudut kota.

Namun yang bikin kaget, ia ternyata memiliki rekening dengan simpanan fantastis — mencapai Rp 500 juta.

Kabar ini bermula dari unggahan seorang netizen yang memposting bukti saldo rekening Luthfi. Respons publik pun bermunculan. Banyak yang terkejut, heran, bahkan kecewa.

Bagaimana bisa seorang pengemis, yang mestinya membutuhkan bantuan, justru menyimpan uang sebanyak itu? Setelah diamankan oleh pihak kepolisian, TNI, dan Pemerintah Kelurahan, Luthfi mengakui bahwa uang itu adalah hasil mengemis selama puluhan tahun.

Menurut data terakhir dari pemeriksaan petugas, saldo dalam rekeningnya kini tersisa Rp 396 juta. Meskipun tidak ada unsur pidana dalam kegiatannya, kasus ini menimbulkan pertanyaan moral dan agama, khususnya dalam pandangan Islam.

Islam dan Larangan Mengemis

Dalam Islam, meminta-minta bukanlah perilaku yang dianjurkan. Bahkan Rasulullah SAW secara tegas melarang kebiasaan ini, kecuali dalam kondisi darurat. Hadits Nabi SAW menyatakan:

“Barang siapa meminta-minta kepada manusia padahal ia tidak membutuhkan, maka seakan-akan ia memakan bara api.”-(HR. Muslim)

Dalam kasus Luthfi, fakta bahwa ia memiliki ratusan juta rupiah jelas menunjukkan bahwa ia bukan tergolong orang yang sangat membutuhkan secara ekonomi. Oleh karena itu, aktivitas mengemisnya tidak hanya mencoreng martabat pribadi, tetapi juga menyalahi etika sosial dan nilai-nilai agama.

Pentingnya Menjaga Harga Diri

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk menjaga kehormatan diri dan tidak bergantung pada orang lain. Rasulullah SAW bersabda:

“Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.” – (HR. Bukhari dan Muslim)

Tangan di atas maksudnya adalah orang yang memberi, sedangkan tangan di bawah adalah yang meminta. Mengemis demi menumpuk kekayaan bukan hanya menyalahi prinsip Islam, tapi juga menciderai kepercayaan masyarakat.

Kapan Mengemis Dibolehkan?

Islam tidak menutup mata terhadap mereka yang benar-benar kesulitan. Dalam kondisi tertentu, misalnya, seseorang tidak mampu lagi bekerja karena sakit atau cacat, Kehilangan harta karena musibah, Terlilit utang besar tanpa kemampuan membayar, maka meminta bantuan atau pertolongan sesama dibolehkan, dengan syarat tidak dilakukan secara terus-menerus dan tetap menjaga etika serta harga diri.

Kasus Luthfi di Gorontalo menjadi pengingat bagi kita semua — baik sebagai masyarakat maupun umat Islam. Mengemis bukanlah cara hidup yang dibenarkan dalam agama, apalagi jika dilakukan demi mengumpulkan kekayaan. Lebih baik bekerja keras, walaupun dengan penghasilan kecil, asalkan halal dan bermartabat.

Islam mengajarkan kita untuk hidup mandiri, bermartabat, dan saling tolong-menolong secara benar. Jangan sampai kebaikan orang lain kita manfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi yang menyesatkan.

  • Penulis: Djemi Radji
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuasa Hukum Latif Mangan, Fakhrurrozi Arrusady Tegaskan Putusan NO Bukan Kemenangan Salah Satu Pihak

    Kuasa Hukum Latif Mangan, Fakhrurrozi Arrusady Tegaskan Putusan NO Bukan Kemenangan Salah Satu Pihak

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Nulondalo.com – Putusan perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Lbt yang diputus oleh Pengadilan Negeri Lembata pada 19 Februari 2026 memicu polemik di tengah masyarakat. Sengketa hak kepemilikan tanah antara Latif Mangan dan Mahmudin Tukang tersebut menuai beragam tafsir, khususnya terkait amar putusan yang menyatakan gugatan “niet ontvankelijke verklaard” (NO) atau tidak dapat diterima. Kuasa hukum Latif […]

  • Adhan Dambea Tegaskan Siap Tindak Tegas Caffe dan Warung Penjual Miras di Kota Gorontalo

    Adhan Dambea Tegaskan Siap Tindak Tegas Caffe dan Warung Penjual Miras di Kota Gorontalo

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Calon Wali Kota Gorontalo terpilih, Adhan Dambea, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Gorontalo. Ia menyatakan tidak akan memberi toleransi bagi caffe maupun warung yang kedapatan menjual miras, termasuk menindak tegas oknum yang menjadi backing di balik aktivitas ilegal tersebut. Adhan menuturkan, langkah tegas ini akan langsung ia buktikan setelah […]

  • Dandhy Laksono: Indonesia Sedang Mengalami Krisis Ekstraksi dan Kemunduran Demokrasi

    Dandhy Laksono: Indonesia Sedang Mengalami Krisis Ekstraksi dan Kemunduran Demokrasi

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 153
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Jurnalis dokumenter dan pendiri Watchdoc, Dandhy Laksono, menilai Indonesia tengah menghadapi persoalan serius berupa eksploitasi sumber daya alam yang masif, kemunduran demokrasi, hingga dominasi oligarki dalam politik nasional. Hal itu disampaikan Dandhy dalam podcast Islamitalk #5 yang tayang di kanal Islami.co pada Jumat (22/5/2026). Dalam perbincangan tersebut, Dandhy banyak membahas perjalanan produksi film-film […]

  • Pintraco Sekuritas Dorong Literasi Investasi Halal di Pekan Ekonomi Syariah Gorontalo

    Pintraco Sekuritas Dorong Literasi Investasi Halal di Pekan Ekonomi Syariah Gorontalo

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Pintraco Sekuritas hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Seminar Pasar Modal Syariah bertajuk “Investasi Itu Mudah dan Waspada Investasi Ilegal” yang menjadi bagian dari Pekan Ekonomi Syariah di Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Gorontalo, (Rabu 29/10/ 2025) Seminar ini menghadirkan Sugiman, perwakilan Pintraco Sekuritas, sebagai narasumber utama. Ia menyampaikan pentingnya memahami investasi syariah sebagai […]

  • Madarudin Lapandewa Dianiaya, Pembina CLS-Yogyakarta, Haris: Ini Negara Demokrasi Berdasarkan Hukum

    Madarudin Lapandewa Dianiaya, Pembina CLS-Yogyakarta, Haris: Ini Negara Demokrasi Berdasarkan Hukum

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Salah satu anggota Constitutional Law Studies (CLS) Yogyakarta, Madarudin Lapandewa (Dewa) mengalami tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Ilath, Lutfi Masbait, Sekretaris Desa, Anwar Solisa, Ketua Pemuda Mulmam Wailusu, dan Babinsa Darman Wabula. Diketahui, penganiayaan berawal pada saat Dewa bersama beberapa temannya memberikan semangat terhadap peserta lomba puisi. Perlombaan baca puisi digelar […]

  • RDP dengan BKD Gagal Digelar, Kopra Institute Desak DPRD Bentuk Pansus Dugaan Judi Online

    RDP dengan BKD Gagal Digelar, Kopra Institute Desak DPRD Bentuk Pansus Dugaan Judi Online

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Maluku Utara – Kopra Institute melayangkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai setelah rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang dijadwalkan DPRD tidak terlaksana. Direktur Kopra Institute, Faisal Habeba, menilai ketidakhadiran BKD dalam agenda tersebut menunjukkan lemahnya keseriusan pemerintah daerah dalam merespons dugaan keterlibatan pejabat publik dalam aktivitas judi online. […]

expand_less