NU di Persimpangan Jalan: Analisis Geopolitik dan Sosio-Keagamaan
- account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
- calendar_month Kamis, 18 Des 2025
- visibility 71
- print Cetak

Kolase: Logo Nahdlatul Ulama
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Eksistensi Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi sosial-keagamaan terbesar di dunia tengah menghadapi ujian eksistensial yang menempatkannya pada persimpangan jalan sejarah yang krusial. Memasuki akhir tahun 2025, organisasi ini terjebak dalam pusaran konflik internal yang melibatkan dua pilar utamanya, jajaran Syuriyah yang merepresentasikan otoritas ulama dan jajaran Tanfidziyah sebagai pelaksana organisatoris. Ketegangan ini bukan sekadar perselisihan administratif biasa, melainkan manifestasi dari pergeseran paradigma kepemimpinan dan orientasi ekonomi organisasi yang telah berlangsung sejak Muktamar ke-34 di Lampung.
Puncak dari krisis ini ditandai dengan pernyataan keras Rais Aam KH Miftachul Akhyar yang menghentikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU per 26 November 2025, sebuah langkah yang segera memicu dualisme kepemimpinan di tingkat pusat. Fenomena ini mencerminkan krisis legitimasi yang mendalam, di mana batas-batas wewenang antara Syuriyah dan Tanfidziyah menjadi medan tempur interpretasi konstitusi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Konflik ini diperparah oleh kebijakan strategis PBNU dalam menerima konsesi tambang batu bara dari pemerintah, yang kemudian menjadi instrumen polarisasi di kalangan elit dan warga Nahdliyin. Sementara faksi Tanfidziyah memandangnya sebagai langkah revolusioner menuju kemandirian ekonomi, faksi oposisi dan sejumlah kiai sepuh melihatnya sebagai ancaman terhadap integritas moral dan spiritual NU yang dapat menjauhkan organisasi dari Khittah 1926.
Implikasi dari krisis ini sangat luas, mencakup risiko degradasi reputasi internasional NU, ketidakpastian tata kelola organisasi di tingkat wilayah dan cabang, hingga potensi perubahan peta jalan ekonomi ormas keagamaan di Indonesia.
Kepemimpinan di tubuh NU secara tradisional didasarkan pada prinsip kepemimpinan kolektif-kolegial yang menempatkan Syuriyah sebagai pengarah tertinggi dan Tanfidziyah sebagai pelaksana. Namun, dinamika yang berkembang di bawah kepemimpinan Gus Yahya dinilai oleh sebagian pihak telah melampaui batas-batas konsultatif yang lazim.
Pada 20 November 2025, Rapat Harian Syuriyah mengeluarkan risalah yang menuntut pengunduran diri Gus Yahya atas dasar beberapa poin pelanggaran serius, termasuk keterlibatan dalam jaringan internasional yang kontroversial dan indikasi ketidakterbukaan dalam tata kelola keuangan. Ketika ultimatum tiga hari untuk mengundurkan diri tidak dipenuhi, Rais Aam secara resmi mencabut mandat Gus Yahya pada 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Penolakan Gus Yahya terhadap keputusan tersebut didasarkan pada argumen hukum bahwa Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki wewenang konstitusional untuk memberhentikan Ketua Umum yang dipilih oleh forum Muktamar. Gus Yahya menegaskan bahwa secara de jure dan de facto, dirinya tetap menjabat hingga akhir periode kepengurusan pada 2026 atau 2027.Ketidaksinkronan ini menciptakan kekosongan otoritas yang diakui secara universal di dalam organisasi. Di satu sisi, Rais Aam memegang supremasi moral dan fatwa, sementara di sisi lain, Ketua Umum memegang kendali administratif dan infrastruktur organisasi di Kramat Raya.
Krisis ini mencapai puncaknya dengan penunjukan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum melalui Rapat Pleno di Hotel Sultan pada Desember 2025. KH Zulfa Mustofa, yang merupakan keponakan dari KH Ma’ruf Amin, diposisikan sebagai jembatan untuk menormalisasi organisasi dan mempersiapkan Muktamar 2026. Namun, dualisme ini tetap membeku karena kubu Gus Yahya menganggap rapat pleno tersebut ilegal dan tidak mewakili aspirasi seluruh elemen NU
Perpecahan di tingkat pusat memiliki implikasi sosio-legal yang rumit bagi kepengurusan di tingkat wilayah (PWNU) dan cabang (PCNU). Berdasarkan data dari lapangan, terjadi divergensi sikap yang cukup tajam. PWNU se-Indonesia dalam pertemuan di Surabaya secara terbuka menolak pengunduran diri Gus Yahya dan menyatakan loyalitas pada hasil Muktamar Lampung. Di Yogyakarta, PWNU dan PCNU se-DIY mengeluarkan pernyataan sikap untuk tetap berpegang pada struktur kepemimpinan hasil Muktamar, sembari mengimbau adanya upaya tabayyun (klarifikasi) dan ishlah (perdamaian) demi menjaga kehormatan organisasi.
Namun, penunjukan KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketua Umum oleh faksi Hotel Sultan menciptakan dualisme administratif yang nyata. Hal ini berpotensi membekukan proses administrasi organisasi, seperti penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan di tingkat bawah, yang memerlukan tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang sah.
Jika Kementerian Hukum dan HAM memutuskan untuk mengesahkan kepengurusan baru versi Rapat Pleno Hotel Sultan, maka kubu Gus Yahya akan kehilangan legitimasi hukum negara, meskipun mungkin tetap memegang legitimasi kultural dari mayoritas PWNU. Sebaliknya, jika pemerintah tetap mengakui Gus Yahya, maka otoritas Rais Aam sebagai penjaga moral organisasi akan terdelegitimasi secara sistemis.
Dalam perspektif sosiologi agama, fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran dari kepemimpinan yang berpusat pada kiai karismatik (Syuriyah) menuju kepemimpinan birokratis-profesional (Tanfidziyah) yang didukung oleh sumber daya ekonomi besar. Krisis 2025 adalah resistensi dari struktur tradisional (Syuriyah) terhadap akselerasi modernisasi dan “politisasi” yang dianggap terlalu jauh dilakukan oleh sayap Tanfidziyah.
Soal tambang, jika dikembalikan ke negara, NU perlu memperkuat strategi ekonomi berbasis komunitas dan syariah yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Misalnya membangun jaringan pusat perkulakan di 250 lokasi di seluruh Indonesia untuk memotong rantai distribusi pangan, optimalisasi Baitul Maal wat Tamwil di tingkat pesantren dan cabang sebagai motor penggerak ekonomi mikro, transformasi aset tanah wakaf menjadi unit usaha produktif seperti rumah sakit, ritel, atau property, pembangunan marketplace komunitas untuk memasarkan produk santri dan warga lokal ke pasar yang lebih luas serta mengembangkan unit usaha pesantren di bidang agribisnis, jasa, dan industri kreatif.
Kembalinya fokus pada ekonomi berbasis umat dianggap lebih selaras dengan jati diri NU sebagai organisasi “rakyat” daripada mengandalkan konsesi tambang yang elitis dan penuh risiko. Langkah ini, meskipun lambat secara akumulasi modal, dinilai lebih memiliki “keberkahan” dan daya tahan jangka panjang dalam menghadapi fluktuasi politik dan ekonomi global.
Polemik di PBNU pada tahun 2025 ini juga harus dilihat dalam konteks geopolitik nasionalIndonesia. Sebagai ormas dengan basis massa sekitar 100 juta jiwa, stabilitas NU adalah variabel penting bagi stabilitas nasional. Konflik internal yang berlarut-larut dapat melemahkan peran NU sebagai pilar moderasi beragama (wasathiyah) di tengah tantangan radikalisme dan polarisasi politik. Pemerintah Indonesia, yang awalnya memberikan konsesi tambang sebagai bentuk apresiasi dan upaya merangkul NU, kini berada dalam posisi dilematis antara mendukung status quo atau memfasilitasi rekonsiliasi.
Secara internasional, polemik mengenai kunjungan atau hubungan dengan jaringan Zionisme yang menjadi salah satu dasar pemberhentian Gus Yahya menunjukkan betapa sensitifnya posisi NU dalam isu Palestina-Israel di mata konstituen domestik. Masa depan NU akan sangat ditentukan oleh kemampuannya dalam melakukan navigasi di antara kepentingan diplomasi global yang modern dengan sentimen keagamaan yang tradisional-nasionalistik. Wallahu a’alam.
Penulis Tenaga Pengajar di Universitas Negeri Gorontalo
- Penulis: Dr. Samsi Pomalingo, MA

Saat ini belum ada komentar