Breaking News
light_mode
Trending Tags

Karomah Palsu

  • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
  • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
  • visibility 171
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Di banyak pengajian NU, sering kita dengar nasihat klasik: “Nandur pari ojo ngarep panen jagung.” Menanam padi jangan berharap panen jagung. Sayangnya, dalam dunia investasi bodong, pepatah ini dibalik: modal ditanam sedikit, yang dijanjikan panen raya, bahkan sebelum subuh.

Investasi bodong adalah fenomena ekonomi yang aneh tapi nyata. Ia bukan sekadar persoalan keuangan, melainkan gabungan antara keserakahan, keputusasaan, dan kepolosan massal yang dibungkus presentasi PowerPoint dan testimoni berfoto di depan mobil sewaan. Secara ilmiah, ini dikenal sebagai skema Ponzi, di mana keuntungan investor lama dibayar dari uang investor baru. Tidak ada usaha produktif, hanya perpindahan uang yang disertai doa agar korban berikutnya datang tepat waktu.

Kalau Gus Dur masih hidup, mungkin beliau akan berkata, “Ini bukan investasi, ini arisan nasional, bedanya, yang terakhir setor malah paling rugi.”

Kasus internasional seperti Bernie Madoff menunjukkan bahwa investasi bodong bukan penyakit orang miskin saja. Madoff menipu investor global hingga puluhan miliar dolar. Ironisnya, para korban adalah orang-orang berpendidikan tinggi. Ini membuktikan satu hal: IQ tinggi tidak otomatis kebal dari iming-iming untung besar.

Di Indonesia, kasus First Travel, Pandawa Group, hingga MeMiles adalah contoh lokal dari fenomena global. Polanya mirip: janji keuntungan tetap, narasi religius atau nasionalis, dan kalimat sakti: “Ini aman, sudah banyak yang dapat.” Dalam logika NU, ini mirip cerita karomah palsu: ramai diceritakan, tapi tak pernah jelas sanadnya.

Humor ala pesantren akan nyeletuk: “Kalau benar untungnya segitu, kenapa pemiliknya masih sempat ngajak orang lain?”

Dalam perspektif fiqh muamalah NU, investasi bodong bermasalah sejak niat. Akadnya tidak jelas, risikonya disembunyikan, dan keuntungannya dipastikan. Ini melanggar prinsip gharar (ketidakpastian berlebihan) dan dharar (menimbulkan kerugian). Singkatnya: ini bukan bisnis, ini jebakan yang rapi.

Gus Dur pernah menyindir logika semacam ini dengan gaya santainya: “Kalau rezeki bisa dipastikan, nabi-nabi sudah bikin koperasi.” Maka ketika sebuah investasi menjanjikan keuntungan pasti 20–30% per bulan, sebenarnya ia sedang menampar wajah ekonomi modern dan akal sehat sekaligus.

Di era digital, investasi bodong tidak lagi datang lewat brosur lusuh, melainkan lewat aplikasi canggih, akun Instagram kinclong, dan grup WhatsApp bernama ‘Komunitas Cuan Berkah’. Modus pig-butchering scam berkembang: pelaku membangun kepercayaan emosional, lalu menawarkan investasi palsu.

Ini seperti pengajian tanpa kitab: ramai, semangat, tapi isinya kosong. NU punya istilah pas: rame ing gawe, sepi ing isi. Yang ramai hanya notifikasi, yang sepi adalah saldo.

Humor Gus Dur relevan di sini: “Sekarang setan tidak lagi menunggu di perempatan, tapi di notifikasi HP.”

Pertama, literasi keuangan rendah. Kedua, ketimpangan ekonomi membuat orang tergoda jalan pintas. Ketiga, otoritas simbolik: pelaku sering memakai atribut agama, gelar, atau foto bersama tokoh. Dalam kultur NU, ini berbahaya karena kepercayaan sosial diperdagangkan.

Padahal dalam tradisi NU, kepercayaan itu amanah, bukan aset untuk dikapitalisasi. Menipu dengan dalih agama bukan hanya kejahatan ekonomi, tapi kejahatan moral.

Investasi bodong bukan sekadar urusan uang, tapi ujian akal sehat kolektif. NU mengajarkan sikap tawassuth (moderat): berani berusaha, tapi tidak rakus. Gus Dur mengajarkan humor sebagai senjata kritik: tertawa agar tidak tertipu.

Maka, jika ada yang menawarkan investasi dengan janji “cuan pasti”, ingat pesan Gus Dur versi ekonomi: “Kalau hidup bisa instan, santri tak perlu ngaji bertahun-tahun.”

Dan seperti pesan kiai di kampung: rezeki itu berkah kalau jelas asal-usulnya. Kalau tidak jelas, biasanya cuma jelas satu hal: yang kaya pelakunya, yang capek korbannya.

Penulis : Intelektual Muda NU Indonesia Timur dan Akademisi UNUSIA Jakarta

  • Penulis: Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pergantian Tahun, Masyarakat Diimbau Waspadai Keamanan hingga Cuaca Ekstrem

    Pergantian Tahun, Masyarakat Diimbau Waspadai Keamanan hingga Cuaca Ekstrem

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 114
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Menjelang malam pergantian Tahun Masehi, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi risiko, mulai dari gangguan keamanan, kecelakaan lalu lintas, hingga cuaca ekstrem. Pengamat dan aparat keamanan menilai euforia perayaan tahun baru kerap dibarengi peningkatan kerawanan di ruang publik. Pengamat sosial dari Universitas Indonesia, Dr. Devie Rahmawati, menilai keramaian pada malam tahun baru […]

  • Salat Id Lebih Awal di Depok, Warga Ikuti Rukyatul Hilal Global

    Salat Id Lebih Awal di Depok, Warga Ikuti Rukyatul Hilal Global

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 250
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Sejumlah warga Muslim di Depok melaksanakan salat Idulfitri lebih awal pada Kamis (19/3/2026) pagi. Pelaksanaan ini dilakukan berdasarkan rujukan rukyatul hilal global yang dilaporkan terlihat di Afghanistan. Kegiatan salat Id tersebut berlangsung di lapangan terbuka di depan sebuah restoran dan diikuti oleh jamaah dalam jumlah terbatas. Momen ini juga sempat dibagikan melalui video […]

  • Pandji Dilaporkan soal “Mens Rea”, DPR: Negara Demokrasi Tak Boleh Antikritik

    Pandji Dilaporkan soal “Mens Rea”, DPR: Negara Demokrasi Tak Boleh Antikritik

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah merespons pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea. Menurutnya, kritik yang disampaikan melalui medium seni dan komedi merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi dan tidak semestinya langsung dibawa ke ranah hukum. “Kritik yang disampaikan melalui Mens Rea adalah […]

  • Putra Banggai Kepulauan Kevin Lapendos Desak Polres dan Pemda Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

    Putra Banggai Kepulauan Kevin Lapendos Desak Polres dan Pemda Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik keras datang dari putra kandung Banggai Kepulauan, Kevin Lapendos, aktivis asal Desa Kalumbatan, Kecamatan Totikum Selatan, yang sementara melanjutkan studinya di Gorontalo. Kevin yang cukup aktif mengawal isu-isu nasional dan juga isu daerah sering kali menyampaikan kritikannya melalui […]

  • Quraish Shihab Ingatkan: Jangan Sempitkan Makna Isra’ Mi’raj

    Quraish Shihab Ingatkan: Jangan Sempitkan Makna Isra’ Mi’raj

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 186
    • 0Komentar

    nulondalo. com – Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW kerap dipahami sebatas peristiwa perjalanan malam yang diperingati setiap 27 Rajab. Namun Prof. Dr. M. Quraish Shihab mengingatkan, pemahaman seperti itu justru berpotensi menyempitkan makna Isra’ Mi’raj yang sesungguhnya. Dalam pengajian bertema Isra’ Mi’raj yang disampaikan melalui kanal YouTube, Quraish Shihab menegaskan bahwa para ulama sejak dahulu […]

  • KUHP dan KUHAP Versi Baru Resmi Berlaku, Sejumlah Pasal Jadi Sorotan Publik

    KUHP dan KUHAP Versi Baru Resmi Berlaku, Sejumlah Pasal Jadi Sorotan Publik

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 235
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi mulai berlaku pada Jumat (2/12/2025). Pemberlakuan KUHAP baru ini melengkapi reformasi hukum pidana nasional setelah sebelumnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan lebih dahulu sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023. Selanjutnya, DPR […]

expand_less