Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum Latif Mangan, Fakhrurrozi Arrusady Tegaskan Putusan NO Bukan Kemenangan Salah Satu Pihak

  • account_circle Risman Lutfi
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • visibility 326
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com – Putusan perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Lbt yang diputus oleh Pengadilan Negeri Lembata pada 19 Februari 2026 memicu polemik di tengah masyarakat. Sengketa hak kepemilikan tanah antara Latif Mangan dan Mahmudin Tukang tersebut menuai beragam tafsir, khususnya terkait amar putusan yang menyatakan gugatan “niet ontvankelijke verklaard” (NO) atau tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Latif Mangan, Fakhurrozi Arrusady, S.H., M.H., menegaskan agar tidak ada pihak yang membangun opini liar seolah-olah putusan tersebut merupakan kemenangan salah satu pihak.

Menurutnya, putusan NO bukanlah putusan yang menyatakan pokok perkara dimenangkan oleh tergugat, melainkan berkaitan dengan aspek formil gugatan.

“Pengadilan Negeri Lembata telah memutus perkara ini secara bijak dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Amar putusan mengabulkan eksepsi karena gugatan dinilai mengandung cacat formil berupa gugatan kabur atau obscuur libel,” tegas Fakhurrozi.

Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa tanah yang berlokasi di Kecamatan Buyasuri, Desa Kaohua/Kulu, Kabupaten Lembata. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat terkait syarat formil gugatan, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Secara hukum, gugatan kabur atau obscuur libel merujuk pada gugatan yang tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv) serta doktrin hukum perdata. Gugatan harus memuat secara jelas rangkaian peristiwa, hubungan hukum para pihak, serta tuntutan yang tegas dan terperinci.

Fakhurrozi juga menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, Mahmudin Tukang mengajukan gugatan rekonvensi. Namun, berdasarkan amar putusan, pengadilan tidak hanya menolak gugatan konvensi dari Latif Mangan, tetapi juga menolak gugatan rekonvensi dari Mahmudin Tukang.

“Dengan demikian, tidak ada pihak yang dinyatakan menang dalam perkara ini. Putusan NO tidak serta-merta membuktikan atau menetapkan kepemilikan objek tanah kepada salah satu pihak,” jelasnya.

Ia mengimbau agar semua pihak, khususnya para kuasa hukum, memberikan edukasi hukum yang benar kepada publik serta tidak membangun narasi yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

Sengketa ini sebelumnya sempat memicu ketegangan akibat perbedaan penafsiran terhadap status kepemilikan lahan. Kuasa hukum Latif Mangan berharap masyarakat dapat memahami bahwa putusan NO bersifat formil dan tidak menyentuh pokok sengketa kepemilikan tanah.

  • Penulis: Risman Lutfi
  • Editor: Risman Lutfi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akuntansi Program Bantuan Sosial: Efektivitas Penyaluran dan Tantangan Pengawasan

    Akuntansi Program Bantuan Sosial: Efektivitas Penyaluran dan Tantangan Pengawasan

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Muhamad Pauzan
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Bangsa ini memikul tanggung jawab moral yang besar: memastikan setiap rupiah yang dialokasikan untuk program bantuan sosial benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. Namun, realitas menunjukkan bahwa akuntansi program bantuan sosial masih menghadapi berbagai tantangan serius. Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: sejauh mana efektivitas penyaluran bantuan sosial, dan apa saja hambatan dalam pengawasannya? Indonesia, […]

  • Pemkab Pohuwato Apresiasi Program Kakao Burung Indonesia

    Pemkab Pohuwato Apresiasi Program Kakao Burung Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Sebagai bentuk penjabaran visi misi Bupati dan wakil Bupati terpilih Kabupaten Pohuwato, Pemda Pohuwato meluncurkan Gerbang Pohuwato Siap atau Gerakan Pembangunan Pohuwato Sehat, Hijau, Handal, dan Produktif.di Desa Puncak Jaya Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato. Implementasi Pohuwato Hijau diwujudkan dalam rehabilitasi lahan melalui program penanaman MPTS (multi purpose trees species) yakni jenis tanaman multiguna yang memberikan […]

  • Sebanyak Delapan RS di Gorontalo Ikuti Reasesment Reviu

    Sebanyak Delapan RS di Gorontalo Ikuti Reasesment Reviu

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Gorontalo melakukan re-assesment reviu kelas terhadap delapan rumah sakit yang tersebar di wilayah provinsi tersebut. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan delapan direktur rumah sakit terkait penyesuaian kelas rumah sakit tahun 2025. Pelaksanaan re-assesment ini disampaikan oleh Kepala […]

  • Vatikan Tolak Bergabung dalam Board of Peace, Berbeda Sikap dengan Indonesia

    Vatikan Tolak Bergabung dalam Board of Peace, Berbeda Sikap dengan Indonesia

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 262
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Vatikan secara resmi menolak tawaran untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP) guna menjaga netralitas diplomatik Takhta Suci di tengah berbagai konflik global yang sedang berlangsung. Keputusan ini menandai perbedaan sikap yang cukup mencolok dengan Indonesia yang sebelumnya telah menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi aktif dalam inisiatif tersebut. Penolakan itu ditegaskan melalui pernyataan resmi […]

  • Ketika Bias Oversimplifikasi Bekerja

    Ketika Bias Oversimplifikasi Bekerja

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 358
    • 0Komentar

    (Penulis Jamaah GUSDURian, tinggal di Sulawesi Selatan yang lahir dengan nama Saprillah) Pernyataan Gus Ulil bahwa “menolak zero mining adalah goblok” secara teknis memang benar. Zero mining itu mustahil. Peradaban modern tidak berdiri tanpa mineral—ponsel, kendaraan listrik, panel surya, hingga kabel listrik di rumah kita semuanya lahir dari aktivitas tambang. Tidak ada yang membantah itu. […]

  • Salawat Badar Menggema di Keuskupan Agung Makassar Play Button

    Salawat Badar Menggema di Keuskupan Agung Makassar

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 325
    • 0Komentar

    MAKASSAR, KEMENAGSULSEL — Malam itu, Senin 9 Maret 2026, suasana di Gereja Katedral Keuskupan Agung Makassar terasa hangat. Di tengah kegiatan doa bersama dan buka puasa lintas agama yang digelar, sebuah momen yang menyentuh batin perlahan mengalir seperti doa yang dilantunkan dari hati. Salawat Badar menggema. Nadanya lembut, tetapi kuat menembus ruang dan perasaan. Lantunan pujian […]

expand_less