Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum Latif Mangan, Fakhrurrozi Arrusady Tegaskan Putusan NO Bukan Kemenangan Salah Satu Pihak

  • account_circle Risman Lutfi
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • visibility 217
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com – Putusan perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Lbt yang diputus oleh Pengadilan Negeri Lembata pada 19 Februari 2026 memicu polemik di tengah masyarakat. Sengketa hak kepemilikan tanah antara Latif Mangan dan Mahmudin Tukang tersebut menuai beragam tafsir, khususnya terkait amar putusan yang menyatakan gugatan “niet ontvankelijke verklaard” (NO) atau tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Latif Mangan, Fakhurrozi Arrusady, S.H., M.H., menegaskan agar tidak ada pihak yang membangun opini liar seolah-olah putusan tersebut merupakan kemenangan salah satu pihak.

Menurutnya, putusan NO bukanlah putusan yang menyatakan pokok perkara dimenangkan oleh tergugat, melainkan berkaitan dengan aspek formil gugatan.

“Pengadilan Negeri Lembata telah memutus perkara ini secara bijak dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Amar putusan mengabulkan eksepsi karena gugatan dinilai mengandung cacat formil berupa gugatan kabur atau obscuur libel,” tegas Fakhurrozi.

Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa tanah yang berlokasi di Kecamatan Buyasuri, Desa Kaohua/Kulu, Kabupaten Lembata. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat terkait syarat formil gugatan, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Secara hukum, gugatan kabur atau obscuur libel merujuk pada gugatan yang tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv) serta doktrin hukum perdata. Gugatan harus memuat secara jelas rangkaian peristiwa, hubungan hukum para pihak, serta tuntutan yang tegas dan terperinci.

Fakhurrozi juga menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, Mahmudin Tukang mengajukan gugatan rekonvensi. Namun, berdasarkan amar putusan, pengadilan tidak hanya menolak gugatan konvensi dari Latif Mangan, tetapi juga menolak gugatan rekonvensi dari Mahmudin Tukang.

“Dengan demikian, tidak ada pihak yang dinyatakan menang dalam perkara ini. Putusan NO tidak serta-merta membuktikan atau menetapkan kepemilikan objek tanah kepada salah satu pihak,” jelasnya.

Ia mengimbau agar semua pihak, khususnya para kuasa hukum, memberikan edukasi hukum yang benar kepada publik serta tidak membangun narasi yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

Sengketa ini sebelumnya sempat memicu ketegangan akibat perbedaan penafsiran terhadap status kepemilikan lahan. Kuasa hukum Latif Mangan berharap masyarakat dapat memahami bahwa putusan NO bersifat formil dan tidak menyentuh pokok sengketa kepemilikan tanah.

  • Penulis: Risman Lutfi
  • Editor: Risman Lutfi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abu Ayyub Al-Ansari: Ketika Unta Nabi Memilih Rumahnya (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #27)

    Abu Ayyub Al-Ansari: Ketika Unta Nabi Memilih Rumahnya (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #27)

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Peristiwa hijrah Nabi Muhammad ke Yasrib—yang kemudian dikenal sebagai Madinah—adalah salah satu momen paling membahagiakan dalam sejarah Islam. Ketika Nabi tiba di kota itu, penduduk Madinah menyambut beliau dengan penuh kegembiraan. Mereka keluar dari rumah-rumah mereka, memenuhi jalan-jalan, bahkan anak-anak dan para perempuan turut bersukacita. Dalam tradisi yang kemudian terkenal, penduduk Madinah menyanyikan syair “Ṭala‘al-badru ‘alaynā…”, […]

  • Tingkat Hunian Lapas Medan Didominasi Narapidana Narkotika

    Tingkat Hunian Lapas Medan Didominasi Narapidana Narkotika

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 249
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Tingkat hunian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan didominasi oleh narapidana kasus narkotika. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI, sekitar 70 persen warga binaan di Lapas Kelas I Medan merupakan pelaku tindak pidana narkoba. Data tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Panja Pemasyarakatan Komisi XIII […]

  • Sekali lagi, Tentang Tudingan Ijazah Palsu

    Sekali lagi, Tentang Tudingan Ijazah Palsu

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Roy Suryo sejak awal bersuara lantang soal dugaan kejanggalan dalam ijazah mantan presiden Joko Widodo. Ia bahkan menyatakan bahwa foto dalam ijazah tersebut bukanlah Jokowi, melainkan sepupunya. Sebelumnya ada Bambang Tri Mulyono, ada Rismon Sianipar, ada Dr Tifa sebagai pihak yang terus memperkarakan keaslian ijazah Jokowi. Mereka yakin betul sedang memperjuangkan “kebenaran”—bukan hanya soal selembar […]

  • Membentengi Anggaran Makan Bergizi: Ujian Akuntabilitas dan Integritas SPIP

    Membentengi Anggaran Makan Bergizi: Ujian Akuntabilitas dan Integritas SPIP

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Amrullah
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Anggaran publik seharusnya tidak hanya dipahami sebagai deretan angka yang tersusun rapi dalam dokumen resmi negara. Lebih dari itu, anggaran merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah kepada masyarakat, sekaligus ukuran sejauh mana negara mampu menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Oleh karena itu, ketika anggaran dialokasikan untuk program makan bergizi, persoalannya tidak berhenti pada aspek teknis […]

  • Dilema BBM: Ketika APBN Menjadi Korban dan Ketidakpastian Global

    Dilema BBM: Ketika APBN Menjadi Korban dan Ketidakpastian Global

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Rif’atu Darojah
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejatinya adalah instrumen paling vital dalam menggerakkan roda ekonomi nasional. Secara formal, APBN berfungsi sebagai alat otorisasi, perencanaan, dan distribusi untuk memastikan kesejahteraan rakyat. Namun, memasuki tahun 2026, realitas di lapangan jauh dari teks ideal di buku-buku ekonomi. Kita sedang menyaksikan sebuah drama besar di mana APBN tidak lagi […]

  • Melihat yang Tak Terlihat Ala Gus Dur: Catatan tentang Politik, Agama, dan Jaringan Kekuasaan

    Melihat yang Tak Terlihat Ala Gus Dur: Catatan tentang Politik, Agama, dan Jaringan Kekuasaan

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Ada satu kebiasaan intelektual yang menarik dari Abdurrahman Wahid ketika membaca peristiwa politik. Ia tidak terburu-buru menyimpulkan sesuatu hanya dari apa yang tampak di permukaan. Dalam tulisannya “Iran yang Tidak Saya Lihat”, Gus Dur justru memulai dari sebuah pengakuan yang sederhana: ia tidak berada di Iran, tidak menyaksikan langsung gejolak yang sedang berlangsung di sana. […]

expand_less