Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum Latif Mangan, Fakhrurrozi Arrusady Tegaskan Putusan NO Bukan Kemenangan Salah Satu Pihak

  • account_circle Risman Lutfi
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • visibility 277
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com – Putusan perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Lbt yang diputus oleh Pengadilan Negeri Lembata pada 19 Februari 2026 memicu polemik di tengah masyarakat. Sengketa hak kepemilikan tanah antara Latif Mangan dan Mahmudin Tukang tersebut menuai beragam tafsir, khususnya terkait amar putusan yang menyatakan gugatan “niet ontvankelijke verklaard” (NO) atau tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Latif Mangan, Fakhurrozi Arrusady, S.H., M.H., menegaskan agar tidak ada pihak yang membangun opini liar seolah-olah putusan tersebut merupakan kemenangan salah satu pihak.

Menurutnya, putusan NO bukanlah putusan yang menyatakan pokok perkara dimenangkan oleh tergugat, melainkan berkaitan dengan aspek formil gugatan.

“Pengadilan Negeri Lembata telah memutus perkara ini secara bijak dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Amar putusan mengabulkan eksepsi karena gugatan dinilai mengandung cacat formil berupa gugatan kabur atau obscuur libel,” tegas Fakhurrozi.

Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa tanah yang berlokasi di Kecamatan Buyasuri, Desa Kaohua/Kulu, Kabupaten Lembata. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat terkait syarat formil gugatan, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Secara hukum, gugatan kabur atau obscuur libel merujuk pada gugatan yang tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv) serta doktrin hukum perdata. Gugatan harus memuat secara jelas rangkaian peristiwa, hubungan hukum para pihak, serta tuntutan yang tegas dan terperinci.

Fakhurrozi juga menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, Mahmudin Tukang mengajukan gugatan rekonvensi. Namun, berdasarkan amar putusan, pengadilan tidak hanya menolak gugatan konvensi dari Latif Mangan, tetapi juga menolak gugatan rekonvensi dari Mahmudin Tukang.

“Dengan demikian, tidak ada pihak yang dinyatakan menang dalam perkara ini. Putusan NO tidak serta-merta membuktikan atau menetapkan kepemilikan objek tanah kepada salah satu pihak,” jelasnya.

Ia mengimbau agar semua pihak, khususnya para kuasa hukum, memberikan edukasi hukum yang benar kepada publik serta tidak membangun narasi yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

Sengketa ini sebelumnya sempat memicu ketegangan akibat perbedaan penafsiran terhadap status kepemilikan lahan. Kuasa hukum Latif Mangan berharap masyarakat dapat memahami bahwa putusan NO bersifat formil dan tidak menyentuh pokok sengketa kepemilikan tanah.

  • Penulis: Risman Lutfi
  • Editor: Risman Lutfi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolaborasi Peneliti, Warga Pesisir, dan Pemerintah Pulihkan Terumbu Karang Botutonuo

    Kolaborasi Peneliti, Warga Pesisir, dan Pemerintah Pulihkan Terumbu Karang Botutonuo

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Kerusakan terumbu karang menjadi ancaman nyata bagi ekosistem laut, Salah satunya di dasar laut yang berada di Desa Botutonuo, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Barrier Reef (karang penghalang) yang berada disana sudah menjadi patahan karang mati yang kehilangan fungsinya sebagai rumah bagi ribuan biota laut. Kerusakan ini akibat aktivitas manusia, pencemaran, dan perubahan […]

  • Empat Desa di Molalahu Mulolo Merajut Ingatan Bersama di Tengah Isu Lingkungan

    Empat Desa di Molalahu Mulolo Merajut Ingatan Bersama di Tengah Isu Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 318
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Gorontalo – Komunitas Molalahu Mulolo yang digagas oleh mantan aktivis tahun 2000 menggelar pertemuan bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, akademisi, dan generasi muda di Aula Kantor Desa Molalahu, Kabupaten Gorontalo, Kamis, 2 Juli 2026. Pertemuan yang dihadiri sekitar 30 tokoh dari empat desa, yakni Molalahu, Molamahu, Toyidito, dan Ayumolingo, ini menjadi ruang konsolidasi bersama […]

  • Antara Tadarus dan Transferan

    Antara Tadarus dan Transferan

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Ramadhan selalu menghadirkan dua hal yang paling ditunggu umat beriman Indonesia: pahala berlipat dan THR berlipat harap. Di satu sisi, kita khusyuk membaca ayat-ayat suci, di sisi lain kita khusyuk membuka aplikasi mobile banking. Antara doa dan dompet, antara tadarus dan transferan di situlah drama “THR vs Taqwa” dimulai. THR, atau Tunjangan Hari Raya, secara […]

  • Negara Hukum atau Negara Kuasa? Menguji Integritas Penegakan Hukum Indonesia

    Negara Hukum atau Negara Kuasa? Menguji Integritas Penegakan Hukum Indonesia

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Zulkifli
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Sebelum Indonesia mengenal sistem hukum kolonial Belanda, masyarakat Nusantara telah hidup dengan tatanan hukum sendiri, yakni hukum adat. Nilai-nilai ini tumbuh dari kearifan lokal dan mengakar kuat dalam kehidupan sosial. Salah satu komunitas yang hingga kini masih menjaga hukum adat adalah Suku Kajang di Kabupaten Bulukumba. Mereka bahkan mendapat pengakuan internasional; The Washington Post menempatkan […]

  • Pelantikan Massal IKA PMII se-Gorontalo Usung Tema “Sahabat Pangan”

    Pelantikan Massal IKA PMII se-Gorontalo Usung Tema “Sahabat Pangan”

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan  Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII), Drs. H. Fathan Subhi, M.AP., melantik pengurus cabang IKA PMII se-Provinsi Gorontalo. Acara tersebut dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, para kepala daerah kabupaten/kota, Rektor Universitas Gorontalo, Ketua PWNU Gorontalo, serta anggota DPRD Provinsi, Senin (11/8/2025), Aston Hotel. Ketua Pengurus Wilayah IKA PMII […]

  • A-Space Gorontalo Tunjang Pekerjaan dan Lifestyle

    A-Space Gorontalo Tunjang Pekerjaan dan Lifestyle

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Seiring dengan perkembangan tren di kalangan anak muda, pertumbuhan tempat-tempat berkumpul seperti cafe mulai tersebar luas di kota-kota besar Indonesia. Perkembangan ini akan mendorong pertumbuhan Kota Gorontalo sebagai ibukota provinsi, juga menjadi barometer kemajuan daerah ini, terutama di bidang pariwisata.   Tidak hanya sebagai tempat makan atau hangout, kini cafe pun juga menjadi sasaran empuk untuk […]

expand_less