Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum Latif Mangan, Fakhrurrozi Arrusady Tegaskan Putusan NO Bukan Kemenangan Salah Satu Pihak

  • account_circle Risman Lutfi
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • visibility 46
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com – Putusan perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Lbt yang diputus oleh Pengadilan Negeri Lembata pada 19 Februari 2026 memicu polemik di tengah masyarakat. Sengketa hak kepemilikan tanah antara Latif Mangan dan Mahmudin Tukang tersebut menuai beragam tafsir, khususnya terkait amar putusan yang menyatakan gugatan “niet ontvankelijke verklaard” (NO) atau tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Latif Mangan, Fakhurrozi Arrusady, S.H., M.H., menegaskan agar tidak ada pihak yang membangun opini liar seolah-olah putusan tersebut merupakan kemenangan salah satu pihak.

Menurutnya, putusan NO bukanlah putusan yang menyatakan pokok perkara dimenangkan oleh tergugat, melainkan berkaitan dengan aspek formil gugatan.

“Pengadilan Negeri Lembata telah memutus perkara ini secara bijak dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Amar putusan mengabulkan eksepsi karena gugatan dinilai mengandung cacat formil berupa gugatan kabur atau obscuur libel,” tegas Fakhurrozi.

Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa tanah yang berlokasi di Kecamatan Buyasuri, Desa Kaohua/Kulu, Kabupaten Lembata. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat terkait syarat formil gugatan, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Secara hukum, gugatan kabur atau obscuur libel merujuk pada gugatan yang tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv) serta doktrin hukum perdata. Gugatan harus memuat secara jelas rangkaian peristiwa, hubungan hukum para pihak, serta tuntutan yang tegas dan terperinci.

Fakhurrozi juga menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, Mahmudin Tukang mengajukan gugatan rekonvensi. Namun, berdasarkan amar putusan, pengadilan tidak hanya menolak gugatan konvensi dari Latif Mangan, tetapi juga menolak gugatan rekonvensi dari Mahmudin Tukang.

“Dengan demikian, tidak ada pihak yang dinyatakan menang dalam perkara ini. Putusan NO tidak serta-merta membuktikan atau menetapkan kepemilikan objek tanah kepada salah satu pihak,” jelasnya.

Ia mengimbau agar semua pihak, khususnya para kuasa hukum, memberikan edukasi hukum yang benar kepada publik serta tidak membangun narasi yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

Sengketa ini sebelumnya sempat memicu ketegangan akibat perbedaan penafsiran terhadap status kepemilikan lahan. Kuasa hukum Latif Mangan berharap masyarakat dapat memahami bahwa putusan NO bersifat formil dan tidak menyentuh pokok sengketa kepemilikan tanah.

  • Penulis: Risman Lutfi
  • Editor: Risman Lutfi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Dorong Sinergi Pusat–Daerah Demi Jaminan Kesehatan Warga Kurang Mampu

    DPR Dorong Sinergi Pusat–Daerah Demi Jaminan Kesehatan Warga Kurang Mampu

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mendorong penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap terlayani secara optimal dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur, Makassar, Jumat (20/2/2026). […]

  • Harga Jagung dan Gabah Mahal, Petani: Kami Bangga Dengan Gubernur Gusnar Ismail

    Harga Jagung dan Gabah Mahal, Petani: Kami Bangga Dengan Gubernur Gusnar Ismail

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Petani Gorontalo menyambut baik dan gembira dengan kebijakan baru yang memberikan kepastian harga hasil panen untuk para petani.  Salah satu warga yang hadir pada kegiatan Panen Raya Padi di Desa Suka Makmur Utara, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo bernama Rajak, mengungkapkan rasa bangganya terhadap kepemimpinan Gubernur Gusnar Ismail. “Kami sangat bangga dengan kepemimpinan Pak Gusnar yang […]

  • PP KMHDI Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: 1.376 Siswa Jadi Korban Keracunan

    PP KMHDI Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: 1.376 Siswa Jadi Korban Keracunan

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Ketua Departemen Organisasi Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI), I Dewa Gede Ginada Darma Putra, menyampaikan kritik keras terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Program MBG resmi diluncurkan pada 6 Januari 2025 […]

  • Pandji Dilaporkan soal “Mens Rea”, DPR: Negara Demokrasi Tak Boleh Antikritik

    Pandji Dilaporkan soal “Mens Rea”, DPR: Negara Demokrasi Tak Boleh Antikritik

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah merespons pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea. Menurutnya, kritik yang disampaikan melalui medium seni dan komedi merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi dan tidak semestinya langsung dibawa ke ranah hukum. “Kritik yang disampaikan melalui Mens Rea adalah […]

  • Jaringan Gusdurian Menilai Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Bentuk Pengkhianatan terhadap Demokrasi

    Jaringan Gusdurian Menilai Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Bentuk Pengkhianatan terhadap Demokrasi

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Momentum Hari Pahlawan yang seharusnya menjadi refleksi nilai-nilai perjuangan bangsa justru menimbulkan dilema nasional. Di tengah peringatan 10 November 2025, muncul polemik tajam atas keputusan pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto, sosok yang selama 32 tahun memimpin Indonesia di bawah rezim Orde Baru yang otoriter. Pemberian gelar tersebut menuai kritik keras dari […]

  • KUHP dan KUHAP Versi Baru Resmi Berlaku, Sejumlah Pasal Jadi Sorotan Publik

    KUHP dan KUHAP Versi Baru Resmi Berlaku, Sejumlah Pasal Jadi Sorotan Publik

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 200
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi mulai berlaku pada Jumat (2/12/2025). Pemberlakuan KUHAP baru ini melengkapi reformasi hukum pidana nasional setelah sebelumnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan lebih dahulu sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023. Selanjutnya, DPR […]

expand_less