Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum Latif Mangan, Fakhrurrozi Arrusady Tegaskan Putusan NO Bukan Kemenangan Salah Satu Pihak

  • account_circle Risman Lutfi
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • visibility 160
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com – Putusan perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Lbt yang diputus oleh Pengadilan Negeri Lembata pada 19 Februari 2026 memicu polemik di tengah masyarakat. Sengketa hak kepemilikan tanah antara Latif Mangan dan Mahmudin Tukang tersebut menuai beragam tafsir, khususnya terkait amar putusan yang menyatakan gugatan “niet ontvankelijke verklaard” (NO) atau tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Latif Mangan, Fakhurrozi Arrusady, S.H., M.H., menegaskan agar tidak ada pihak yang membangun opini liar seolah-olah putusan tersebut merupakan kemenangan salah satu pihak.

Menurutnya, putusan NO bukanlah putusan yang menyatakan pokok perkara dimenangkan oleh tergugat, melainkan berkaitan dengan aspek formil gugatan.

“Pengadilan Negeri Lembata telah memutus perkara ini secara bijak dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Amar putusan mengabulkan eksepsi karena gugatan dinilai mengandung cacat formil berupa gugatan kabur atau obscuur libel,” tegas Fakhurrozi.

Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa tanah yang berlokasi di Kecamatan Buyasuri, Desa Kaohua/Kulu, Kabupaten Lembata. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat terkait syarat formil gugatan, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Secara hukum, gugatan kabur atau obscuur libel merujuk pada gugatan yang tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv) serta doktrin hukum perdata. Gugatan harus memuat secara jelas rangkaian peristiwa, hubungan hukum para pihak, serta tuntutan yang tegas dan terperinci.

Fakhurrozi juga menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, Mahmudin Tukang mengajukan gugatan rekonvensi. Namun, berdasarkan amar putusan, pengadilan tidak hanya menolak gugatan konvensi dari Latif Mangan, tetapi juga menolak gugatan rekonvensi dari Mahmudin Tukang.

“Dengan demikian, tidak ada pihak yang dinyatakan menang dalam perkara ini. Putusan NO tidak serta-merta membuktikan atau menetapkan kepemilikan objek tanah kepada salah satu pihak,” jelasnya.

Ia mengimbau agar semua pihak, khususnya para kuasa hukum, memberikan edukasi hukum yang benar kepada publik serta tidak membangun narasi yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

Sengketa ini sebelumnya sempat memicu ketegangan akibat perbedaan penafsiran terhadap status kepemilikan lahan. Kuasa hukum Latif Mangan berharap masyarakat dapat memahami bahwa putusan NO bersifat formil dan tidak menyentuh pokok sengketa kepemilikan tanah.

  • Penulis: Risman Lutfi
  • Editor: Risman Lutfi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT. STM di Halmahera Tentang Akan Digugat ke Disnaker dan Pengadilan 

    PT. STM di Halmahera Tentang Akan Digugat ke Disnaker dan Pengadilan 

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Perisilisihan Hubungan Industrial (PHI) yang mana terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakuan oleh PT. Sinar Terang Mandiri (PT. STM) kepada Karyawan-nya. Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abubakar mengatakan bahwa Perundingan Bipartit dinyatakan Gagal dikarenakan tidak ada kesepahaman. Pria yang biasa disapa Black Panther itu dengan tegas akan mengawal hingga […]

  • Relasi Sunni dan Syiah Dibedah: Diskusi Buku M. Quraish Shihab Hadirkan Perspektif Baru

    Relasi Sunni dan Syiah Dibedah: Diskusi Buku M. Quraish Shihab Hadirkan Perspektif Baru

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 183
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Gorontalo – Kelompok kajian keislaman dalam rangka Seri Kajian Islam Progresif menggelar Tadarus Buku pada Senin malam, 16 Maret 2026, dengan membahas karya M. Quraish Shihab berjudul “Sunnah–Syiah Bergandengan Tangan! Mungkinkah?”. Kegiatan ini mengangkat tema “Membongkar Narasi Salah Paham: Sunni–Syiah dan Politik Global” dan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang untuk membedah relasi […]

  • Puzzle Terakhir Demokrasi: Partisipasi Publik di Media Digital

    Puzzle Terakhir Demokrasi: Partisipasi Publik di Media Digital

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Indonesia sudah lama menerima demokrasi sebagai bentuk. bahkan sejak awal diproklamirkan, demokrasi diterima sebagai instrumen politik utama. Tetapi entah kenapa, selalu terasa ada yang kurang lengkap. Seolah ada satu puzzle yang hilang dan membuat demokrasi kita tak utuh. Yaitu partisipasi publik yang subtantif. Padahal, partisipasi publik adalah mandat utama demokrasi. Selama bertahun-tahun, partisipasi publik dalam […]

  • Kolaborasi Peneliti, Warga Pesisir, dan Pemerintah Pulihkan Terumbu Karang Botutonuo

    Kolaborasi Peneliti, Warga Pesisir, dan Pemerintah Pulihkan Terumbu Karang Botutonuo

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Kerusakan terumbu karang menjadi ancaman nyata bagi ekosistem laut, Salah satunya di dasar laut yang berada di Desa Botutonuo, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Barrier Reef (karang penghalang) yang berada disana sudah menjadi patahan karang mati yang kehilangan fungsinya sebagai rumah bagi ribuan biota laut. Kerusakan ini akibat aktivitas manusia, pencemaran, dan perubahan […]

  • Hangatnya Lebaran di Rujab Gubernur Gorontalo, Gusnar Terima Kunjungan Kepala Daerah

    Hangatnya Lebaran di Rujab Gubernur Gorontalo, Gusnar Terima Kunjungan Kepala Daerah

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 154
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Suasana Hari Raya Idulfitri hari kedua di Provinsi Gorontalo berlangsung hangat dan penuh keakraban. Gusnar Ismail bersama Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Gorontalo, Nani Ismail Mokodongan menerima kunjungan silaturahmi para kepala daerah di rumah jabatan gubernur, Minggu (22/3/2026). Silaturahmi diawali dengan kedatangan Sofyan Puhi bersama Wakil Bupati Tonny Junus dan jajaran pimpinan OPD […]

  • PC PMII Kepulauan Sula Desak APH Usut Tuntas Dugaan Illegal Logging di Kepulauan Sula

    PC PMII Kepulauan Sula Desak APH Usut Tuntas Dugaan Illegal Logging di Kepulauan Sula

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Maluku Utara – Dugaan aktivitas illegal logging di Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai perhatian publik. Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, warga terlihat menyampaikan keluhan serta meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan menindak aktivitas penebangan kayu yang diduga tidak memiliki izin. Hamit Capalulu […]

expand_less