Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Kriminalisasi Warga di Kasus Tambang Banggai Tuai Kritik Aktivis Lingkungan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 199
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Pantas Indomining di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali menuai sorotan publik. Kali ini, isu dugaan kriminalisasi terhadap warga yang memprotes aktivitas tambang memicu kritik dari kalangan aktivis lingkungan.

Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APPLI) Sulawesi Tengah melalui ketuanya, Aulia Hakim, menyampaikan bahwa masyarakat setempat sejak awal telah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Warga menilai praktik pertambangan dilakukan secara semena-mena, termasuk dugaan penggunaan lahan milik warga sebagai jalan koridor tambang tanpa adanya ganti rugi.

Selain persoalan lahan, perusahaan juga diduga membangun Terminal Khusus (Tersus) tanpa mengantongi izin Rencana Kerja dan Kegiatan Pengelolaan Lingkungan (RKKPL).

Persoalan ini kemudian diadukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng). Pada 26 Februari 2026, Komisi III DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menghadirkan perwakilan masyarakat serta pihak PT Pantas Indomining.

RDP tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya terkait sengketa lahan, dugaan kriminalisasi warga, hingga dugaan pelanggaran dokumen perizinan perusahaan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah laporan pidana terhadap lima warga, termasuk Camat Pagimana, yang memperjuangkan hak perdata serta advokasi perlindungan lingkungan hidup. Mereka dilaporkan dengan tuduhan menghalang-halangi investasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam rekomendasinya, Komisi III DPRD Sulteng meminta agar PT Pantas Indomining segera mencabut laporan pidana terhadap warga paling lambat 3 x 24 jam sejak berita acara rapat ditandatangani.

Namun, rekomendasi tersebut juga memunculkan perdebatan. Aktivis tambang Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, menilai DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, dalam prinsip negara hukum, DPRD hanya dapat memfasilitasi dialog atau mediasi antara pihak yang bersengketa, tetapi tidak dapat memerintahkan perusahaan mencabut laporan kepolisian.

“DPRD hanya sebatas memfasilitasi dialog atau mediasi sebagai bagian dari fungsi sosialnya, namun tidak diperbolehkan secara hukum memerintahkan perusahaan mencabut laporan polisi atau menghentikan kasus pidana yang sedang berjalan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari APPLI Sulawesi Tengah. Ketua APPLI, Aulia Hakim, menilai pandangan tersebut keliru dan tidak mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat.

“Kalau dia aktivis, harusnya keberpihakannya jelas. Dari argumentasinya saya kira dia tidak cocok menyebut dirinya aktivis, melainkan humas perusahaan,” ujar Aulia.

Aulia yang juga dikenal sebagai pegiat lingkungan hidup menilai konflik pertambangan di daerah tersebut bukanlah persoalan baru. Ia menyebut praktik perampasan lahan, kriminalisasi warga, serta dampak lingkungan telah lama menjadi problem dalam aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah.

Ia juga menilai laporan terhadap empat warga yang memprotes aktivitas perusahaan dapat dikategorikan sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu gugatan hukum yang digunakan untuk membungkam partisipasi publik.

Menurutnya, hukum positif Indonesia telah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pembela Lingkungan Hidup, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anti-SLAPP.

“Maka DPRD sebagai representasi masyarakat sudah sepatutnya berpihak pada rakyat. Rakyat tidak boleh dipenjara hanya karena melakukan demonstrasi,” tegasnya.

Aulia bahkan menilai perusahaan justru perlu diperiksa atas dugaan penyerobotan lahan warga serta aktivitas pengangkutan ore nikel yang disebut berada di luar lokasi IUP dengan standar ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila M. Ali, menegaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan dalam RDP tersebut bukanlah keputusan sepihak, melainkan berdasarkan fakta lapangan dan aspirasi masyarakat.

Ia juga menyebut RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DPRD Banggai pada 8 Januari 2026 yang sebelumnya telah menyoroti potensi kriminalisasi terhadap masyarakat sekitar tambang.

“Semua rekomendasi kami berbasis fakta lapangan dan aspirasi masyarakat, bukan opini pribadi,” ujar Arnila.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait perlindungan hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan hidup, serta batas kewenangan lembaga legislatif dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Polri Merespons Kritik Publik soal Kasus Korban Penjambretan

    Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Polri Merespons Kritik Publik soal Kasus Korban Penjambretan

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Gelombang kritik publik terhadap penanganan kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, seorang suami korban penjambretan, akhirnya berujung pada keputusan tegas dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil menyusul polemik penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya, yang justru diproses hukum setelah berusaha […]

  • Kopma Unhas Fair 2025: Menakar Peluang Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045

    Kopma Unhas Fair 2025: Menakar Peluang Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Nulondalo.com—Koperasi Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Kopma Unhas) kembali menunjukkan perannya sebagai ruang belajar dan inkubator gagasan ekonomi mahasiswa melalui penyelenggaraan Kopma Unhas Fair 2025, yang digelar pada Sabtu, 13 Desember 2025 di Unhas TV. Mengusung tema “Ekonomi Kolektif, Generasi Inovatif”, kegiatan tahunan ini menjadi refleksi semangat Kopma Unhas dalam membangun kesadaran ekonomi berbasis kebersamaan sekaligus mendorong […]

  • Paradigma yang Berkembang: Menempatkan “Mahkota Ilmu” sebagai Proses Dialektis-Epistemologis

    Paradigma yang Berkembang: Menempatkan “Mahkota Ilmu” sebagai Proses Dialektis-Epistemologis

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Donald Qomaidiasyah Tungkagi
    • visibility 408
    • 0Komentar

    Pengantar Tulisan ini merupakan respon atas kritik Tarmizi Abbas terhadap sanggahan saya sebelumnya. Ia menulis sangat baik, “Tak Ada Yang Integratif Dari ‘Epistemologi Integratif’ dalam Paradigma Makuta Ilmu: Itu Kesesatannya” (10 Januari 2026) di nulondalo.com. Saya tetap mengapresiasi, serta belajar banyak hal dari kritik tersebut. Sebelumnya, diskursus melalui beberapa tulisan dengan Tarmizi Abbas, dipantik dari […]

  • Penggunaan Atribut Organisasi Terlarang pada Aksi Bela Palestina, Ini Sikap PWNU Gorontalo

    Penggunaan Atribut Organisasi Terlarang pada Aksi Bela Palestina, Ini Sikap PWNU Gorontalo

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Nulondalo – Aksi Damai Bela Palestina serentak digelar di sejumlah Kota di Indonesia, Ahad (2/2/2025). Di Gorontalo sendiri ratusan orang berkumpul di Bundaran Telaga, Gorontalo. Dalam aksi damai tersebut mereka membentangkan spanduk bertuliskan khilafah dan membawa bendera yang identik dengan organisasi yang telah dilarang pemerintah, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sejumlah kalangan menyayangkan aksi damai […]

  • Tak Biasa, Gorontalo Gelar Lomba Toilet Terbersih Tiap Bulan

    Tak Biasa, Gorontalo Gelar Lomba Toilet Terbersih Tiap Bulan

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menghadirkan inovasi unik dalam membangun budaya bersih di lingkungan sekolah, yakni melalui lomba “toilet terbersih” yang digelar setiap bulan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Husin Ali, menjelaskan bahwa program ini tidak sekadar menilai kebersihan fisik, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pendidikan karakter […]

  • Koalisi Desak Presiden Hentikan Proyek Jalan 135 Km di Merauke, Diduga Langgar AMDAL dan HAM

    Koalisi Desak Presiden Hentikan Proyek Jalan 135 Km di Merauke, Diduga Langgar AMDAL dan HAM

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 213
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertahanan untuk segera menghentikan pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Desakan ini disampaikan menyusul dugaan bahwa proyek sarana prasarana ketahanan pangan tersebut dijalankan tanpa memenuhi ketentuan lingkungan hidup serta berpotensi melanggar hak masyarakat […]

expand_less