Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Kriminalisasi Warga di Kasus Tambang Banggai Tuai Kritik Aktivis Lingkungan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 285
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Pantas Indomining di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali menuai sorotan publik. Kali ini, isu dugaan kriminalisasi terhadap warga yang memprotes aktivitas tambang memicu kritik dari kalangan aktivis lingkungan.

Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APPLI) Sulawesi Tengah melalui ketuanya, Aulia Hakim, menyampaikan bahwa masyarakat setempat sejak awal telah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Warga menilai praktik pertambangan dilakukan secara semena-mena, termasuk dugaan penggunaan lahan milik warga sebagai jalan koridor tambang tanpa adanya ganti rugi.

Selain persoalan lahan, perusahaan juga diduga membangun Terminal Khusus (Tersus) tanpa mengantongi izin Rencana Kerja dan Kegiatan Pengelolaan Lingkungan (RKKPL).

Persoalan ini kemudian diadukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng). Pada 26 Februari 2026, Komisi III DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menghadirkan perwakilan masyarakat serta pihak PT Pantas Indomining.

RDP tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya terkait sengketa lahan, dugaan kriminalisasi warga, hingga dugaan pelanggaran dokumen perizinan perusahaan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah laporan pidana terhadap lima warga, termasuk Camat Pagimana, yang memperjuangkan hak perdata serta advokasi perlindungan lingkungan hidup. Mereka dilaporkan dengan tuduhan menghalang-halangi investasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam rekomendasinya, Komisi III DPRD Sulteng meminta agar PT Pantas Indomining segera mencabut laporan pidana terhadap warga paling lambat 3 x 24 jam sejak berita acara rapat ditandatangani.

Namun, rekomendasi tersebut juga memunculkan perdebatan. Aktivis tambang Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, menilai DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, dalam prinsip negara hukum, DPRD hanya dapat memfasilitasi dialog atau mediasi antara pihak yang bersengketa, tetapi tidak dapat memerintahkan perusahaan mencabut laporan kepolisian.

“DPRD hanya sebatas memfasilitasi dialog atau mediasi sebagai bagian dari fungsi sosialnya, namun tidak diperbolehkan secara hukum memerintahkan perusahaan mencabut laporan polisi atau menghentikan kasus pidana yang sedang berjalan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari APPLI Sulawesi Tengah. Ketua APPLI, Aulia Hakim, menilai pandangan tersebut keliru dan tidak mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat.

“Kalau dia aktivis, harusnya keberpihakannya jelas. Dari argumentasinya saya kira dia tidak cocok menyebut dirinya aktivis, melainkan humas perusahaan,” ujar Aulia.

Aulia yang juga dikenal sebagai pegiat lingkungan hidup menilai konflik pertambangan di daerah tersebut bukanlah persoalan baru. Ia menyebut praktik perampasan lahan, kriminalisasi warga, serta dampak lingkungan telah lama menjadi problem dalam aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah.

Ia juga menilai laporan terhadap empat warga yang memprotes aktivitas perusahaan dapat dikategorikan sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu gugatan hukum yang digunakan untuk membungkam partisipasi publik.

Menurutnya, hukum positif Indonesia telah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pembela Lingkungan Hidup, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anti-SLAPP.

“Maka DPRD sebagai representasi masyarakat sudah sepatutnya berpihak pada rakyat. Rakyat tidak boleh dipenjara hanya karena melakukan demonstrasi,” tegasnya.

Aulia bahkan menilai perusahaan justru perlu diperiksa atas dugaan penyerobotan lahan warga serta aktivitas pengangkutan ore nikel yang disebut berada di luar lokasi IUP dengan standar ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila M. Ali, menegaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan dalam RDP tersebut bukanlah keputusan sepihak, melainkan berdasarkan fakta lapangan dan aspirasi masyarakat.

Ia juga menyebut RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DPRD Banggai pada 8 Januari 2026 yang sebelumnya telah menyoroti potensi kriminalisasi terhadap masyarakat sekitar tambang.

“Semua rekomendasi kami berbasis fakta lapangan dan aspirasi masyarakat, bukan opini pribadi,” ujar Arnila.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait perlindungan hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan hidup, serta batas kewenangan lembaga legislatif dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bappeda Provinsi Gorontalo Gelar Seminar Hasil Kajian Pariwisata dan Pendidikan

    Bappeda Provinsi Gorontalo Gelar Seminar Hasil Kajian Pariwisata dan Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 138
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Gorontalo – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo menggelar Seminar Hasil Kajian Pariwisata dan Pendidikan yang berlangsung di Resto Onato By Swiss 18, Senin (24/11/2025). Seminar ini memaparkan dua kajian strategis, yakni “Optimalisasi Kebutuhan Ruang Destinasi Pariwisata Unggulan Provinsi Gorontalo” serta “Strategi Penanggulangan Anak Putus Sekolah karena Faktor Sosial Ekonomi Keluarga di Provinsi […]

  • KH. Abd. Muin Yusuf: Menanamkan Akar NU di Bumi Sidrap

    KH. Abd. Muin Yusuf: Menanamkan Akar NU di Bumi Sidrap

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Zaenuddin Endy
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Tokoh Kunci di Balik NU Sidrap Dalam sejarah perjalanan Nahdlatul Ulama (NU) di Sulawesi Selatan, nama KH. Abd. Muin Yusuf memiliki posisi istimewa. Ia bukan hanya dikenal sebagai muassis (pendiri) NU Sidrap, melainkan juga sebagai sosok kiai yang menanamkan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) melalui jalur dakwah, pendidikan, dan keteladanan hidup. Perannya tidak sekadar administratif; […]

  • Pendidikan Kunci Utama untuk Memutus Rantai Kemiskinan

    Pendidikan Kunci Utama untuk Memutus Rantai Kemiskinan

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Akses terhadap pendidikan adalah hak mendasar dan kunci utama dalam memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi. Namun di Gorontalo, tantangan anak putus sekolah masih nyata. Faktor sosial-ekonomi keluarga menjadi penyebab utama anak putus sekolah. Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dari sisi pendidikan semata, tetapi juga harus menyentuh aspek kesejahteraan, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan sosial. Hal […]

  • Resolusi 2026: Memindahkan energi, memperluas Jejaring Play Button

    Resolusi 2026: Memindahkan energi, memperluas Jejaring

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Pepy al-Bayqunie
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Periode 2019–2025, saat saya memimpin Balai Litbang Agama Makassar (BLAM), menjadi fase penting dalam pembelajaran kepemimpinan dan pengelolaan program pengembangan sumber daya manusia keagamaan. Berbagai program yang dilaksanakan—mulai dari MB Speak Up, Sekolah Penguatan Moderasi Beragama, hingga Klinik Moderasi Beragama—menjadi laboratorium bagi pengembangan strategi, inovasi, dan implementasi kebijakan moderasi beragama di tingkat operasional. Pengalaman memimpin […]

  • PPPK Paruh Waktu di Kota Gorontalo Dapat THR 100 Persen, Wali Kota Adhan: Sudah Saya Tanda Tangani

    PPPK Paruh Waktu di Kota Gorontalo Dapat THR 100 Persen, Wali Kota Adhan: Sudah Saya Tanda Tangani

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 267
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Kabar baik datang bagi tenaga PPPK paruh waktu (PPPK PW) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memastikan bahwa para tenaga PPPK paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh atau 100 persen. Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Adhan usai melantik pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo […]

  • Dominasi Viralitas Dalam Pembentukan Opini Publik di Ruang Digital

    Dominasi Viralitas Dalam Pembentukan Opini Publik di Ruang Digital

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Julkifli Gadeang
    • visibility 326
    • 0Komentar

    Oleh: Julkifli Gadeang Hari ini, sebuah persoalan tidak perlu benar-benar penting untuk menjadi perhatian publik. Ia hanya perlu viral. Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai upaya menghakimi dinamika ruang digital yang terus berkembang, melainkan sebagai refleksi kritis atas perubahan cara masyarakat membangun dan memahami opini publik di era teknologi informasi. Di tengah derasnya arus komunikasi digital, […]

expand_less