Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Dugaan Kriminalisasi Warga di Kasus Tambang Banggai Tuai Kritik Aktivis Lingkungan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 490
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Pantas Indomining di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali menuai sorotan publik. Kali ini, isu dugaan kriminalisasi terhadap warga yang memprotes aktivitas tambang memicu kritik dari kalangan aktivis lingkungan.

Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APPLI) Sulawesi Tengah melalui ketuanya, Aulia Hakim, menyampaikan bahwa masyarakat setempat sejak awal telah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Warga menilai praktik pertambangan dilakukan secara semena-mena, termasuk dugaan penggunaan lahan milik warga sebagai jalan koridor tambang tanpa adanya ganti rugi.

Selain persoalan lahan, perusahaan juga diduga membangun Terminal Khusus (Tersus) tanpa mengantongi izin Rencana Kerja dan Kegiatan Pengelolaan Lingkungan (RKKPL).

Persoalan ini kemudian diadukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng). Pada 26 Februari 2026, Komisi III DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menghadirkan perwakilan masyarakat serta pihak PT Pantas Indomining.

RDP tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya terkait sengketa lahan, dugaan kriminalisasi warga, hingga dugaan pelanggaran dokumen perizinan perusahaan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah laporan pidana terhadap lima warga, termasuk Camat Pagimana, yang memperjuangkan hak perdata serta advokasi perlindungan lingkungan hidup. Mereka dilaporkan dengan tuduhan menghalang-halangi investasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam rekomendasinya, Komisi III DPRD Sulteng meminta agar PT Pantas Indomining segera mencabut laporan pidana terhadap warga paling lambat 3 x 24 jam sejak berita acara rapat ditandatangani.

Namun, rekomendasi tersebut juga memunculkan perdebatan. Aktivis tambang Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, menilai DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, dalam prinsip negara hukum, DPRD hanya dapat memfasilitasi dialog atau mediasi antara pihak yang bersengketa, tetapi tidak dapat memerintahkan perusahaan mencabut laporan kepolisian.

“DPRD hanya sebatas memfasilitasi dialog atau mediasi sebagai bagian dari fungsi sosialnya, namun tidak diperbolehkan secara hukum memerintahkan perusahaan mencabut laporan polisi atau menghentikan kasus pidana yang sedang berjalan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari APPLI Sulawesi Tengah. Ketua APPLI, Aulia Hakim, menilai pandangan tersebut keliru dan tidak mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat.

“Kalau dia aktivis, harusnya keberpihakannya jelas. Dari argumentasinya saya kira dia tidak cocok menyebut dirinya aktivis, melainkan humas perusahaan,” ujar Aulia.

Aulia yang juga dikenal sebagai pegiat lingkungan hidup menilai konflik pertambangan di daerah tersebut bukanlah persoalan baru. Ia menyebut praktik perampasan lahan, kriminalisasi warga, serta dampak lingkungan telah lama menjadi problem dalam aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah.

Ia juga menilai laporan terhadap empat warga yang memprotes aktivitas perusahaan dapat dikategorikan sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu gugatan hukum yang digunakan untuk membungkam partisipasi publik.

Menurutnya, hukum positif Indonesia telah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pembela Lingkungan Hidup, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anti-SLAPP.

“Maka DPRD sebagai representasi masyarakat sudah sepatutnya berpihak pada rakyat. Rakyat tidak boleh dipenjara hanya karena melakukan demonstrasi,” tegasnya.

Aulia bahkan menilai perusahaan justru perlu diperiksa atas dugaan penyerobotan lahan warga serta aktivitas pengangkutan ore nikel yang disebut berada di luar lokasi IUP dengan standar ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila M. Ali, menegaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan dalam RDP tersebut bukanlah keputusan sepihak, melainkan berdasarkan fakta lapangan dan aspirasi masyarakat.

Ia juga menyebut RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DPRD Banggai pada 8 Januari 2026 yang sebelumnya telah menyoroti potensi kriminalisasi terhadap masyarakat sekitar tambang.

“Semua rekomendasi kami berbasis fakta lapangan dan aspirasi masyarakat, bukan opini pribadi,” ujar Arnila.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait perlindungan hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan hidup, serta batas kewenangan lembaga legislatif dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menag Kukuhkan Muhammad Aras Prabowo Jadi Doktor Akuntansi di UNTIRTA

    Menag Kukuhkan Muhammad Aras Prabowo Jadi Doktor Akuntansi di UNTIRTA

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, resmi mengukuhkan Muhammad Aras Prabowo sebagai Doktor Ilmu Akuntansi dalam sidang terbuka di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA), Sabtu (27/9). Aras meraih gelar doktor lewat disertasi berjudul “Nilai-Nilai Teseng dalam Konstruksi Akuntabilitas di Sektor Pertanian”. Penelitiannya mengangkat kearifan lokal masyarakat Bugis Bone, khususnya […]

  • Transmigrasi Patriot Didatangkan dari Jawa: Pengakuan Gagalnya Pendidikan di Mamuju?

    Transmigrasi Patriot Didatangkan dari Jawa: Pengakuan Gagalnya Pendidikan di Mamuju?

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Misbahuddin Yamin
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Program Transmigrasi Patriot yang digagas Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanegara dengan mengirim mahasiswa dari tujuh kampus elite seperti UI, UGM, ITB, IPB, ITS, Unpad, dan Undip ke Mamuju, secara sekilas tampak progresif. Narasi yang dibangun adalah kolaborasi, sinergi, dan pembangunan ekonomi inklusif. Namun, jika dibaca secara lebih jernih dan struktural, kebijakan ini menyimpan persoalan […]

  • Masa Depan Partai Islam di Serambi Madinah oleh Dr. Funco Tanipu

    Masa Depan Partai Islam di Serambi Madinah oleh Dr. Funco Tanipu

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Partai-partai Islam di Indonesia rata-rata mengambil gambar Bulan sebagai lambang partainya masing-masing. Selain bulan, ada juga bintang sebagai bagian dari lambang partai. Selain partai, ada beberapa ormas yang menggunakan bulan sebagai lambang organisasi, seperti HMI, GP Ansor, dll. Bulan dan bintang memiliki makna keberanian, ketinggian, keteguhan, dan kekuatan politik yang menjamin tegaknya syariat Islam. Selain […]

  • Gubernur Gorontalo Sambut Hangat Kedatangan Jemaah Haji Kloter 28

    Gubernur Gorontalo Sambut Hangat Kedatangan Jemaah Haji Kloter 28

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyambut kepulangan Jemaah Haji Kloter 28 UPG asal Kota Gorontalo yang tiba Selasa, (2/7/2025). Jemaah kembali dengan jumlah utuh 393 orang dan disambut di Asrama Haji. “Alhamdulillah, berangkat 393 dan kembali juga 393. Artinya, dua kemungkinan yang biasa terjadi namun tidak terjadi di kloter ini, tidak ada yang wafat di Tanah […]

  • Gegana Polda Jatim Temukan Black Powder dalam Kasus Ledakan Mercon di Ponorogo

    Gegana Polda Jatim Temukan Black Powder dalam Kasus Ledakan Mercon di Ponorogo

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 317
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Tim Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Timur mengungkap temuan bahan peledak jenis low explosive atau black powder dalam penyelidikan kasus ledakan mercon di Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (1/3/2026) tersebut menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar berat. Sejak Senin (2/3/2026) pagi, […]

  • LBH PB PMII saat berada di ruang sidang untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

    Ibu dan Bayi 7 Bulan Mendekam di Balik Jeruji Besi, LBH PB PMII Nilai Keadilan Masih Setengah Hati

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 502
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, JAKARTA – Potret buram penegakan hukum di Indonesia kembali mencuat. Seorang ibu yang terjerat kasus dugaan penggelapan terpaksa membawa bayinya yang baru berusia 7 bulan ke dalam sel tahanan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) yang dibacakan pada, Kamis (2/4/2026). Meski upaya hukum telah dilakukan, jeritan bayi di balik terali besi seolah tak […]

expand_less