Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Gus Yaqut Bantah Nikmati Dana Korupsi Kuota Haji

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • visibility 233
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah tudingan bahwa dirinya menikmati dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut kepada awak media setelah keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2025). Saat itu, ia terlihat telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Di hadapan puluhan wartawan, Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan yang diambil terkait pengelolaan kuota haji.

“Saya sepersen pun tidak menikmati apa yang dituduhkan. Kebijakan yang saya lakukan semata-mata untuk keselamatan jamaah haji,” kata Yaqut.

Ia menyebut bahwa setiap keputusan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama didasarkan pada pertimbangan keselamatan dan kenyamanan jamaah haji Indonesia.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh KPK. Lembaga antirasuah itu terus mendalami sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan pengaturan kuota dan distribusi layanan haji pada periode sebelumnya.

KPK sebelumnya menyatakan akan menelusuri berbagai pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penentuan dan distribusi kuota tersebut.

Sementara itu, Yaqut menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menghormati langkah yang dilakukan oleh KPK dalam mengusut perkara tersebut.

Selain YCQ, KPK sebelumnya juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni IAA alias GA yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama dalam perkara tersebut.

KPK menahan YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi Perkara

Perkara ini bermula dari adanya perubahan komposisi kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 yang dilakukan oleh YCQ di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pada tahun 2023, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji dari Arab Saudi sebanyak 8.000 kuota reguler. Namun, berdasarkan usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), YCQ kemudian mengubah komposisi kuota tersebut menjadi:

  • 7.360 kuota haji reguler

  • 640 kuota haji khusus

Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya fee percepatan untuk kuota haji khusus sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jamaah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFA selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama diduga memberikan jatah fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat lainnya di Kementerian Agama.

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Sementara itu pada tahun 2024, Indonesia kembali memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi. Tambahan ini diperlukan untuk mengurangi antrean haji di Indonesia yang mencapai hingga 47 tahun.

Namun dalam praktiknya, YCQ membagi tambahan kuota tersebut menjadi:

  • 10.000 kuota haji reguler (50%)

  • 10.000 kuota haji khusus (50%)

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan aturan, komposisi kuota seharusnya adalah:

  • 92% untuk haji reguler

  • 8% untuk haji khusus

Dalam proses pembagian kuota ini, penyidik juga menemukan adanya permintaan fee percepatan sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah untuk kuota haji khusus.

Permintaan komitmen fee tersebut diduga dilakukan atas perintah IAA. Dana yang terkumpul dari fee percepatan tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji, yang disebut-sebut diketahui oleh YCQ.

Kerugian Negara

Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan para pihak terkait.

Hasil penghitungan menunjukkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Praperadilan Ditolak

Proses penyidikan kasus ini juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh YCQ.

Dengan demikian, secara hukum penyidikan yang dilakukan oleh KPK dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) dan/atau

  • Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nota Bertemu Pasal

    Nota Bertemu Pasal

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Konon, ada dua profesi yang paling ditakuti di negeri ini. Yang pertama adalah penagih utang. Yang kedua adalah penegak hukum. Bedanya, penagih utang datang membawa buku tagihan, sedangkan penegak hukum datang membawa pasal. Namun, bagaimana jadinya jika suatu hari penegak hukum justru menjadi pihak yang diperiksa oleh hukum? Di sinilah humor Indonesia sering kali mengalahkan […]

  • Mendesak Penetapan Bencana Nasional Untuk Aceh dan Sumatera

    Mendesak Penetapan Bencana Nasional Untuk Aceh dan Sumatera

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Turmuji Jafar
    • visibility 440
    • 0Komentar

    Oleh: Turmuji Jafar (Mahasiswa Pascasarjana UAC Mojokerto)   Bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di tiga provinsi: Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Terhitung sejak tanggal 25-30 November 2025, terus mendapatkan bantuan dari berbagai pihak untuk kemanusiaan dan juga pemulihan. Banjir yang terjadi di Aceh dan Sumatera bukan semata-mata karena faktor musim hujan dengan […]

  • Camat Maros Baru Apresiasi Proposal Aniversary Kiwal Garuda Hitam: Maros Siap Jadi Tuan Rumah photo_camera 2

    Camat Maros Baru Apresiasi Proposal Aniversary Kiwal Garuda Hitam: Maros Siap Jadi Tuan Rumah

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kiwal Garuda Hitam Kecamatan Maros Baru melakukan kunjungan resmi ke Kantor Camat Maros Baru dalam rangka menyampaikan proposal pelaksanaan Aniversary Kiwal Garuda Hitam dimana Kabupaten Maros sebagai tuan rumah di kegiatan tersebut. Ketua PAC Maros Baru menyampaikan bahwa kedatangan mereka merupakan bagian dari proses koordinasi dan komunikasi […]

  • Aliansi Pemuda Kalumbatan Soroti Lemahnya Pengawasan Proyek Kampung Nelayan Merah Putih

    Aliansi Pemuda Kalumbatan Soroti Lemahnya Pengawasan Proyek Kampung Nelayan Merah Putih

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 219
    • 0Komentar

    nulondalo.com, BANGGAI KEPULAUAN – Koordinator Aliansi Pemuda Kalumbatan, Kevin Lapendos, kembali menyoroti pelaksanaan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Kalumbatan. Kali ini, kritik diarahkan pada lemahnya pengawasan proyek yang dinilai tidak mencerminkan standar pelaksanaan proyek strategis nasional. Kevin mengatakan proyek yang dibiayai melalui anggaran negara semestinya menjadi contoh penerapan tata kelola pembangunan yang […]

  • UU Pemilu Digugat Lagi, Ambang Batas Parlemen Dinilai Inkonsitusional

    UU Pemilu Digugat Lagi, Ambang Batas Parlemen Dinilai Inkonsitusional

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 302
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan diarahkan pada ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dinilai berpotensi inkonstitusional dan mencederai prinsip kedaulatan rakyat. Permohonan pengujian materiil diajukan oleh Koalisi Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia yang diwakili Miftahol Arifin selaku Ketua […]

  • Hasil Rapat Badan Pengurus Lengkap Tim Caretaker BPD HIPMI Maluku Utara

    Hasil Rapat Badan Pengurus Lengkap Tim Caretaker BPD HIPMI Maluku Utara

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 607
    • 0Komentar

    Jakarta – Tim Caretaker BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku Utara telah melaksanakan Rapat Badan Pengurus Lengkap (RBPL) pada 29 Januari 2026 di Jakarta. RBPL ini dilaksanakan sebagai bagian dari mandat organisasi berdasarkan SK BPP HIPMI Nomor 139/Kep/Sek/BPP/I/26, guna memastikan keberlanjutan dan ketertiban organisasi BPD HIPMI Maluku Utara sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah […]

expand_less