nulondalo.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah tudingan bahwa dirinya menikmati dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut kepada awak media setelah keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2025). Saat itu, ia terlihat telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Di hadapan puluhan wartawan, Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan yang diambil terkait pengelolaan kuota haji.
“Saya sepersen pun tidak menikmati apa yang dituduhkan. Kebijakan yang saya lakukan semata-mata untuk keselamatan jamaah haji,” kata Yaqut.
Ia menyebut bahwa setiap keputusan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama didasarkan pada pertimbangan keselamatan dan kenyamanan jamaah haji Indonesia.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh KPK. Lembaga antirasuah itu terus mendalami sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan pengaturan kuota dan distribusi layanan haji pada periode sebelumnya.
KPK sebelumnya menyatakan akan menelusuri berbagai pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penentuan dan distribusi kuota tersebut.
Sementara itu, Yaqut menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menghormati langkah yang dilakukan oleh KPK dalam mengusut perkara tersebut.
Selain YCQ, KPK sebelumnya juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni IAA alias GA yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama dalam perkara tersebut.
KPK menahan YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi Perkara
Perkara ini bermula dari adanya perubahan komposisi kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 yang dilakukan oleh YCQ di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pada tahun 2023, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji dari Arab Saudi sebanyak 8.000 kuota reguler. Namun, berdasarkan usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), YCQ kemudian mengubah komposisi kuota tersebut menjadi:
-
7.360 kuota haji reguler
-
640 kuota haji khusus
Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya fee percepatan untuk kuota haji khusus sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jamaah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFA selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama diduga memberikan jatah fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat lainnya di Kementerian Agama.
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Sementara itu pada tahun 2024, Indonesia kembali memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi. Tambahan ini diperlukan untuk mengurangi antrean haji di Indonesia yang mencapai hingga 47 tahun.
Namun dalam praktiknya, YCQ membagi tambahan kuota tersebut menjadi:
-
10.000 kuota haji reguler (50%)
-
10.000 kuota haji khusus (50%)
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan aturan, komposisi kuota seharusnya adalah:
-
92% untuk haji reguler
-
8% untuk haji khusus
Dalam proses pembagian kuota ini, penyidik juga menemukan adanya permintaan fee percepatan sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah untuk kuota haji khusus.
Permintaan komitmen fee tersebut diduga dilakukan atas perintah IAA. Dana yang terkumpul dari fee percepatan tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji, yang disebut-sebut diketahui oleh YCQ.
Kerugian Negara
Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan para pihak terkait.
Hasil penghitungan menunjukkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Praperadilan Ditolak
Proses penyidikan kasus ini juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh YCQ.
Dengan demikian, secara hukum penyidikan yang dilakukan oleh KPK dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar:
-
Pasal 2 ayat (1) dan/atau
-
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Saat ini belum ada komentar