Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gus Yaqut Bantah Nikmati Dana Korupsi Kuota Haji

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 28
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah tudingan bahwa dirinya menikmati dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut kepada awak media setelah keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2025). Saat itu, ia terlihat telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Di hadapan puluhan wartawan, Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan yang diambil terkait pengelolaan kuota haji.

“Saya sepersen pun tidak menikmati apa yang dituduhkan. Kebijakan yang saya lakukan semata-mata untuk keselamatan jamaah haji,” kata Yaqut.

Ia menyebut bahwa setiap keputusan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama didasarkan pada pertimbangan keselamatan dan kenyamanan jamaah haji Indonesia.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh KPK. Lembaga antirasuah itu terus mendalami sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan pengaturan kuota dan distribusi layanan haji pada periode sebelumnya.

KPK sebelumnya menyatakan akan menelusuri berbagai pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penentuan dan distribusi kuota tersebut.

Sementara itu, Yaqut menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menghormati langkah yang dilakukan oleh KPK dalam mengusut perkara tersebut.

Selain YCQ, KPK sebelumnya juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni IAA alias GA yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama dalam perkara tersebut.

KPK menahan YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi Perkara

Perkara ini bermula dari adanya perubahan komposisi kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 yang dilakukan oleh YCQ di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pada tahun 2023, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji dari Arab Saudi sebanyak 8.000 kuota reguler. Namun, berdasarkan usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), YCQ kemudian mengubah komposisi kuota tersebut menjadi:

  • 7.360 kuota haji reguler

  • 640 kuota haji khusus

Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya fee percepatan untuk kuota haji khusus sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jamaah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFA selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama diduga memberikan jatah fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat lainnya di Kementerian Agama.

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Sementara itu pada tahun 2024, Indonesia kembali memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi. Tambahan ini diperlukan untuk mengurangi antrean haji di Indonesia yang mencapai hingga 47 tahun.

Namun dalam praktiknya, YCQ membagi tambahan kuota tersebut menjadi:

  • 10.000 kuota haji reguler (50%)

  • 10.000 kuota haji khusus (50%)

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan aturan, komposisi kuota seharusnya adalah:

  • 92% untuk haji reguler

  • 8% untuk haji khusus

Dalam proses pembagian kuota ini, penyidik juga menemukan adanya permintaan fee percepatan sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah untuk kuota haji khusus.

Permintaan komitmen fee tersebut diduga dilakukan atas perintah IAA. Dana yang terkumpul dari fee percepatan tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji, yang disebut-sebut diketahui oleh YCQ.

Kerugian Negara

Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan para pihak terkait.

Hasil penghitungan menunjukkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Praperadilan Ditolak

Proses penyidikan kasus ini juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh YCQ.

Dengan demikian, secara hukum penyidikan yang dilakukan oleh KPK dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) dan/atau

  • Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sat Resnarkoba Polres Gorontalo Amankan Sabu, Kosmetik Ilegal hingga 835 Liter Cap Tikus Sepanjang 2025

    Sat Resnarkoba Polres Gorontalo Amankan Sabu, Kosmetik Ilegal hingga 835 Liter Cap Tikus Sepanjang 2025

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 191
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gorontalo membeberkan capaian penegakan hukum terhadap peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras, serta kosmetik tanpa izin edar sepanjang periode Januari hingga Desember 2025. Selama periode tersebut, Sat Resnarkoba Polres Gorontalo melakukan serangkaian penindakan melalui penyelidikan intensif, tindak lanjut laporan masyarakat, serta operasi rutin di sejumlah titik rawan […]

  • PBNU, Kisruh Digital, dan Kerentanan dari Sikap Terlalu Akomodatif

    PBNU, Kisruh Digital, dan Kerentanan dari Sikap Terlalu Akomodatif

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Pepy al-Bayqunie
    • visibility 208
    • 0Komentar

    (Penulis Jamaah GUSDURian, tinggal di Sulawesi Selatan yang lahir dengan nama Saprillah) Kisruh di PBNU bukan hal mengejutkan. NU sejak dulu hidup dengan perdebatan. Organisasi sebesar ini wajar kalau penuh pandangan, ego, dan aspirasi. Tapi kisruh kali ini berbeda: ia terjadi di era digital—era ketika gesekan kecil langsung berubah jadi tontonan nasional sebelum ada kesempatan […]

  • Kapal Rute Raha–Maligano Tenggelam di Perairan Muna, 32 Orang Selamat

    Kapal Rute Raha–Maligano Tenggelam di Perairan Muna, 32 Orang Selamat

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kapal penumpang rute Raha–Maligano tenggelam di Perairan Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (1/2/2026), setelah mengalami mati mesin dan diterjang gelombang saat mendekati Pelabuhan Maligano. Seluruh penumpang dan awak kapal berhasil diselamatkan. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) melalui Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kota Kendari mengevakuasi total 32 orang yang berada di atas […]

  • Antara Tadarus dan Transferan

    Antara Tadarus dan Transferan

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Ramadhan selalu menghadirkan dua hal yang paling ditunggu umat beriman Indonesia: pahala berlipat dan THR berlipat harap. Di satu sisi, kita khusyuk membaca ayat-ayat suci, di sisi lain kita khusyuk membuka aplikasi mobile banking. Antara doa dan dompet, antara tadarus dan transferan di situlah drama “THR vs Taqwa” dimulai. THR, atau Tunjangan Hari Raya, secara […]

  • KH. Adam Zakaria: Ulama Tanpa Pesantren yang Melahirkan Banyak Ulama

    KH. Adam Zakaria: Ulama Tanpa Pesantren yang Melahirkan Banyak Ulama

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Moh. Rodney Neu
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Barangkali tidak semua orang mengenal sosok ulama masyhur Gorontalo yang satu ini. Namun di kalangan para santri, guru agama, dan tokoh masyarakat, nama KH. Adam Zakaria dikenang sebagai ulama yang tak pernah berhenti belajar, mengajar, dan berkhidmat untuk Islam. Ia adalah cerminan nyata dari kegigihan menuntut ilmu, meski tanpa pernah mencicipi pendidikan formal di pesantren. […]

  • Pesantren Kilat Ramadhan The Nusa Institute Tekankan Iman, Akhlak, dan Kesadaran Ekologis Generasi Muda

    Pesantren Kilat Ramadhan The Nusa Institute Tekankan Iman, Akhlak, dan Kesadaran Ekologis Generasi Muda

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Lembaga riset dan pengembangan keislaman The Nusa Institute menyelenggarakan kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan 1447 H pada 6–8 Maret 2026 di Aula PKUMI kawasan Masjid Istiqlal. Kegiatan ini mengusung tema “Iman Naik, Akhlak Baik, Lingkungan Asri”, sebagai bagian dari upaya memperkuat pembinaan spiritual, akhlak, serta kesadaran ekologis bagi generasi muda Muslim. Pesantren kilat ini […]

expand_less