Koalisi Desak Presiden Hentikan Proyek Jalan 135 Km di Merauke, Diduga Langgar AMDAL dan HAM
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 50
- print Cetak

Presiden Prabowo Subianto melaksanakan kunjungan kerja perdana di Kabupaten Merauke, Ahad, 3 November 2024. Ia didampingi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau lumbung pangan alias proyek food estate. Dok. Humas Kementerian Pertanian.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertahanan untuk segera menghentikan pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Desakan ini disampaikan menyusul dugaan bahwa proyek sarana prasarana ketahanan pangan tersebut dijalankan tanpa memenuhi ketentuan lingkungan hidup serta berpotensi melanggar hak masyarakat adat.
Dalam siaran pers tertanggal 18 Maret 2026, koalisi menyebut pembangunan jalan yang dimulai sejak September 2024 diduga telah berlangsung tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hingga terbitnya Surat Keputusan Bupati Merauke tentang Kelayakan Lingkungan Hidup pada 11 September 2025.
“Setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Fakta bahwa pembangunan tetap berjalan sebelum adanya dokumen tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum,” tulis koalisi.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar