Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Politik Identitas di Ruang Publik; Sebuah Gugatan Atas Praktik Penamaan Fasilitas Umum di Era Rum Pagau Jilid II

  • account_circle Nurmawan Pakaya
  • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
  • visibility 135
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pernakah kita berpikir kenapa fasilitas publik seperti rumah sakit atau taman kota bisa dinamai sesuai dengan nama seseorang? Memang sih, terkadang kita menganggap bagian dari menamai ruang publik itu adalah salah satu bentuk penghormatan kepada seseorang. Tapi, yang menjadi pertanyaan kemudian adalah; apakah semua fasilitas publik harus terhubung dengan nama seseorang? Lebih-lebih di balik penamaan itu ada kepentingan politik di baliknya? Misalkan.

Belum lama ini, bupati Rum Pagau melakukan langkah yang cukup kontroversial; mengganti nama RS Tani dan Nelayan menjadi nama seseorang yang (masih) punya hubungan keluarga dengan seorang politisi besar di Gorontalo. Sepak terjang Rum Pagau dalam menamai fasilitas publik dengan nama tokoh memang bukan pertama kali ia lakukan. Sebelumnya, Rum juga pernah menyematkan nama Presiden RI Ke-2 pada bangunan jembatan di pusat kabupaten saat ia menjabat Bupati Boalemo pada periode pertamanya (2012-2017).

Maka untuk yang kedua kalinya, ihwal pergantian nama pada fasilitas publik ini, sepintas dianggap biasa saja oleh kroni-kroninya Rum Pagau; “kalau torang suka mo ganti nama, ngoni mo bekeng apa? Kalau ngana jadi bupati tahun 2029 nanti ngana ganti dengan nga pe nama sandiri itu nama Rumah Sakit” saking orang-orang itu mengaggap langkah Rum biasa saja dan wajar sebab ia seorang Bupati, maka celutukan itu muncul. Mereka nyaris tidak menyadari efek jangka panjang dari kebijakan ini kelak bisa membahayakan dinamika politik lokal yang ada di daerah.

Dalam Catatan kali ini, saya ingin mengajak sauadara sekalian untuk bisa melihat dengan kacamata penuh kesadaran tanpa pengaruh mantera atau guna-guna, cacicu, fafifu politik yang kerap menjadi alat pembenaran mereka. Sederhana saja; alasan di balik pergantian nama itu!

Setelah melewati debat kusir via daring pada tulisan saya yang sebelumnya, saya menemukan alasan di balik pergantian nama tersebut. Bahwasanya penggantian nama itu bertujuan untuk mempermudah lobi anggaran perbaikan rumah sakit. Dan ya, saya maupun anda yang mungkin menyimak perdebatan itu kita semua tidak salah baca. Lobi anggaran!

Lantas bagaimana bisa Rumah Sakit yang seharusnya menjadi tempat untuk melayani kesehatan masyarakat, justeru terkesan dijadikan alat untuk menegosiasikan anggaran dengan tokoh politik. Dan lagi, ini dia yang menjadi masalah besar. Ganti nama fasilitas publik supaya bisa mendapatkan keuntungan politik. Eh, anggran maksudnya. Ya, sama aja sih. Sementara di ruang-ruang yang tidak terlihat bahkan nyaris tidak terdengar suaranya, mereka berbisik “perbaharui fasilitasnya bukan ganti namanya!”.

Maka penting untuk kita pahami bahwa rumah sakit, seperti halnya fasilitas publik lainnya, adalah milik rakyat. Yang jelas-jelas fasilitas publik ini didanai oleh pajak rakyat, dengan kata lain dana untuk pembangunan dan perbaikan rumah sakit digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan malah sebaliknya untuk transaksi politik keluarga atau kelompok tertentu.  Sayangnya, dalam kasus ini, kita melihat bagaimana fasilitas publik dijadikan objek untuk melobi dan mendapatkan keuntungan bagi segelintir orang yang terhubung dengan kekuasaan politik. Rumah sakit yang seharusnya menjadi ruang netral untuk masyrakat malah dipolitisasi.

Bayangkan jika ini menjadi kebiasaan. Apa jadinya jika setiap fasilitas publik, seperti rumah sakit, sekolah, atau jalan, terus menerus dinamai dengan nama-nama politisi atau keluarga dari politisi tertentu? Jika demikian, tanyakan lagi kepada diri kita, apakah kita mau hidup di sebuah kota atau daerah di mana setiap jalanan dan bangunan publik terhubung dengan nama-nama keluarga politisi tertentu? Dan sebagai warga negara yang mendambakan keadilan dan trasparasi, kita juga berhak bertanya; kenapa nama fasilitas publik harus digunakan sebagai alat politik? Apakah ini benar-benar tentang memaksimalkan pelayanan publik, atau justeru lebih kepada siapa yang nantinya akan mendapatkan manfaat dari nama tersebut? Pun kita juga perlu mempertanyakan apakah kebijakan ini mencerminkan kebutuhan masyarakat atau sekadar kebutuhan politis semata? Bukankah lobi anggaran untuk perbaikan rumah sakit harus didorong oleh kebutuhan nyata masyarakat? Bukan karena ada nama keluarga politisi yang harus ditempatkan di plang depan! Perlu diingat, kita tidak anti pada penghormatan namun bukan berarti kita harus diam ketika ruang publik kita dikorbankan!

Sampai di sini, jika saudara masih beranggapan tulisan saya adalah bagian dari ketidak berdayaan saya (sebut saja gagal move on), pasca kekalahan pilkada tahuan lalu, saudara keliru. Justeru dengan cara pandang seperti itu saudara seolah lepas tangan sembari menutup mata dengan produk kekuasaan yang telah melanggar batasan. Batasan yang saya maksudkan adalah netralitas ruang publik itu sendiri yang seyogyanya adalah ruang aman bagi seluruh masyarakat. Dan jika saudara membiarkan ruang publik itu dicemari dengan intrik politik, saudara sebenanrnya sedang merusak pondasi keadilan sosial dan pelayanan publik yang adil.

Parahnya lagi, tanpa disadari bahwa tindakan kita yang menganggap ini adalah hal yang wajar secara tidak langsung kita sedang memberikan izin bagi politisi untuk mengambil alih ruang yang seharusnya itu milik rakyat.

Terakhir, sekiranya jika saudara bagian dari kroni Rum Pagau dan tak sengaja membaca tulisan ini, sampaikan bahwa kritik ini bukan menyerang pribadi Rum Pagau atau siapapun secara pribadi, tapi untuk memperingatkan kita semua bahwa politik tidak boleh masuk ke dalam ruang publik yang seharusnya itu adalah milik semua orang. Kita berhak memiliki ruang yang netral, ruang yang tidak dipengaruhi oleh keluarga atau kelompok politisi tertentu. Kita berhak untuk memiliki rumah sakit yang hanya memikirkan bagaimana menyembuhkan orang sakit, bukan rumah sakit yang lebih peduli dengan siapa yang punya koneksi politik.

Sebab pada akhirnya, yang kita inginkan adalah pelayanan publik yang benar-benar melayani, bukan sekadar memberi nama atau simbol politik yang belum tentu berdampak langsung pada pelayanan itu sendiri.

Semoga hari senin kita menyenangkan…

  • Penulis: Nurmawan Pakaya
  • Editor: Nurmawan Pakaya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bappeda Provinsi Gorontalo Gelar FGD Bahas Tata Kelola Pengelolaan Sampah Terpadu di TPA Talumelito

    Bappeda Provinsi Gorontalo Gelar FGD Bahas Tata Kelola Pengelolaan Sampah Terpadu di TPA Talumelito

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kajian Implementasi Kebijakan dan Tata Kelola Pengelolaan Sampah di TPA Talumelito dengan Sistem Terintegrasi dan Berkelanjutan di Provinsi Gorontalo”, yang berlangsung di TPS3R Proklim Bulla, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Selasa (4/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan ketua tim riset , Prof. Dr.Sukirman Rahim, S.Pd, […]

  • Budaya Konsumtif dan Pemanasan Global: Tanpa Sadar Kita Sedang Merusak Bumi

    Budaya Konsumtif dan Pemanasan Global: Tanpa Sadar Kita Sedang Merusak Bumi

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle  Fadli Bina
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Mengonsumsi bukan lagi soal pemenuhan kebutuhan melainkan hanya soal hasrat agar tetap eksis. Dewasa ini mengonsumsi sepertinya merupakan hal yang mesti dilakukan agar kita dianggap tetap ada. Karena dalam budaya konsumtif nilai seseorang tidak diukur lagi dari kualitas pengetahuannya melainkan dari apa yang ia konsumsi. Hal ini juga terjadi dalam mengkonsumsi makananan. Meski kita tidak […]

  • Gusnar Optimistis, Meski Masyarakat Belum Paham, Pidana Kerja Sosial Tetap Jalan

    Gusnar Optimistis, Meski Masyarakat Belum Paham, Pidana Kerja Sosial Tetap Jalan

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Pidana Kerja Sosial yang direncanakan mulai diberlakukan pada tahun 2026, meski ia menyadari masih banyak masyarakat yang belum memahami hukum baru ini. Dukungan tersebut disampaikan saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan Jamkrindo di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025). […]

  • Wagub Gorontalo: Aspirasi Mahasiswa Pasti Kami Perjuangkan

    Wagub Gorontalo: Aspirasi Mahasiswa Pasti Kami Perjuangkan

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie turun langsung menemui massa demonstran yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Merah Maron, Senin (1/9/2025), di Bundaran Hulondalo Indah, Kota Gorontalo. Suasana aksi menjadi lebih kondusif saat Gubernur, Wakil Gubernur, Kapolda, dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo duduk bersama di atas aspal untuk berdialog langsung dengan […]

  • PPPK Paruh Waktu di Kota Gorontalo Dapat THR 100 Persen, Wali Kota Adhan: Sudah Saya Tanda Tangani

    PPPK Paruh Waktu di Kota Gorontalo Dapat THR 100 Persen, Wali Kota Adhan: Sudah Saya Tanda Tangani

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 296
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Kabar baik datang bagi tenaga PPPK paruh waktu (PPPK PW) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memastikan bahwa para tenaga PPPK paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh atau 100 persen. Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Adhan usai melantik pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo […]

  • Enam Mahasiswa Gugat UU Partai Politik ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Umum Dibatasi

    Enam Mahasiswa Gugat UU Partai Politik ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Umum Dibatasi

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol), Rabu (24/6/2026). Permohonan dengan Nomor 217/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh enam mahasiswa, yakni Alysa Milano Sepania, Aditya Zain, Affan Kurnia Fawwaz, Fransisca Denis Febrianti, Mukhammad […]

expand_less