Breaking News
light_mode
Trending Tags

Akadnya Rapi, Akhlaknya Bolong

  • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 152
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kalau mendengar istilah “korporasi syariah”, banyak orang langsung merasa tenang. Seolah-olah begitu ada kata “syariah”, uang otomatis aman, laporan keuangan jujur, dan direksi langsung rajin tahajud. Padahal, kata Gus Dur, “Tidak semua yang pakai sarung itu kiai”, dan tidak semua yang berlabel syariah itu amanah.

Di brosur, korporasi syariah digambarkan bak pesantren modern: bersih, rapi, penuh nilai, dan jauh dari maksiat finansial. Tapi ketika dicek praktiknya, kadang terasa seperti warung kopi yang tulisannya kopi tubruk, tapi isinya kopi sachet dicampur air galon.

Secara teori, korporasi syariah itu harus adil, amanah, anti riba, anti gharar, dan anti nipu. Intinya, tidak bikin orang lain nangis sambil mikir, “Ini duit saya ke mana?” Namun dalam praktik, syariah sering berhenti di nama. Isinya? Tergantung niat dan iman direksi.

Banyak penelitian akademik yang judulnya panjang-panjang dan jarang dibaca sampai habis menyimpulkan satu hal sederhana: label syariah belum tentu mencegah fraud. Dewan Pengawas Syariah ada, tapi kadang lebih sibuk mengawasi logo halal daripada mengawasi aliran dana. Akadnya rapi, tapi akhlaknya bolong.

Kegagalan korporasi syariah biasanya bukan karena fiqihnya salah, tapi karena manusianya kebanyakan “akal-akalan”. Akadnya mudharabah, praktiknya mudharat. Bagi hasilnya dijanjikan adil, tapi pas rugi yang diajak sabar cuma investor.

Kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) jadi contoh paling nyentil. Dengan embel-embel syariah, dana masyarakat dikumpulkan, janji manis ditebar, imbal hasil dijanjikan seperti surga sebelum kiamat. Belakangan, muncul dugaan proyek fiktif dan pola mirip Ponzi. Ini seperti pengajian yang judulnya tafsir Al-Qur’an, tapi isinya jualan kapling akhirat.

Kerugiannya triliunan, dampaknya luas, dan yang paling mahal: kepercayaan publik hancur. Gus Dur mungkin akan nyeletuk, “Kalau nipu pakai agama, itu dosanya dobel. Nipu iya, ngajak orang percaya juga iya.”

Masalahnya bukan pada kata “syariah”, tapi pada perilaku. Banyak korporasi rajin mengejar sertifikat, tapi malas merawat akhlak. Padahal, dalam Islam, simbol tanpa nilai itu bukan syariah itu dekorasi.

Lucunya, praktik ekonomi yang paling mendekati nilai syariah justru ada di desa, bukan di gedung bertingkat. Di Aceh ada mawah, di Minangkabau ada mato, di Bugis ada teseng, dan di Sunda ada paroan. Tidak ada kontrak tebal, tidak ada auditor, tidak ada DPS, tapi amanah dijaga mati-matian.

Dalam teseng Bugis, orang boleh miskin, tapi jangan sampai kehilangan siri’ (harga diri). Curang itu bukan cuma salah, tapi memalukan sampai tujuh turunan. Di paroan Sunda, kalau panen gagal, ya gagal bareng. Kalau untung, dibagi adil. Tidak ada bunga, tidak ada denda, yang ada silih percaya.

Anehnya, sistem-sistem ini relatif kebal fraud. Kenapa? Karena pengawasnya bukan cuma manusia, tapi rasa malu dan takut pada Tuhan. Ini compliance system versi tradisional: gratis, tapi efektif.

Bandingkan dengan korporasi “syariah” modern. SOPnya tebal, rapatnya sering, komisarisnya banyak, tapi kebocoran tetap jalan. Seperti kata orang NU, “Sing kurang itu bukan ilmunya, tapi waras lan jujure.”

Dari sini pelajarannya jelas: trust tidak butuh label syariah, tapi nilai syariah. Kepercayaan lahir dari kejujuran, bukan dari stempel. Dari amanah, bukan dari akronim Arab.

Kalau syariah cuma jadi strategi branding, maka ia kehilangan ruhnya. Dan kalau itu terjadi, kata Gus Dur, agama bukan lagi membebaskan manusia, tapi malah dipakai buat ngibulin manusia.

Maka, sebelum sibuk menempelkan kata “syariah” di papan nama, mungkin yang perlu ditempel dulu adalah rasa malu di hati dan takut pada Tuhan di kepala. Karena tanpa itu, korporasi syariah cuma akan jadi satu hal: konvensional, tapi pakai sorban.

Penulis : Intelektual Muda Nahdlatul Ulama

  • Penulis: Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak
  • Editor: Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPP GENINUSA Menginisiasi Diskusi Publik Reformasi Hukum Soal Tarik-Menarik RUU KUHAP 

    DPP GENINUSA Menginisiasi Diskusi Publik Reformasi Hukum Soal Tarik-Menarik RUU KUHAP 

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Dewan Pimpinan Pusat Gerakan SantriPreuner Nusantara (DPP GENINUSA) Melalui Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia – Biro Pendidikan dan Ekonomi Mengagendakan Diskusi Publik, Santunan Anak Yatim serta dibarengi dengan Buka Puasa Bersama yang berlokasi di Pondok Ranggi, Jakarta Pusat, 20 Maret 2025. Agenda diskusi dengan teman “RUU KUHAP: Reformasi hukum atau pelemahan pemberantasan korupsi”, dihadiri […]

  • Kasus Oknum Polisi Naik Penyidikan, Kapolres Maros Tegas: Tak Ada Perlindungan

    Kasus Oknum Polisi Naik Penyidikan, Kapolres Maros Tegas: Tak Ada Perlindungan

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Kepolisian Resor (Polres) Maros resmi menaikkan status dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum personel Polri ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh untuk menangani […]

  • Warga Paguyaman dan Paguyaman Pantai Juga Dapat Bantuan

    Warga Paguyaman dan Paguyaman Pantai Juga Dapat Bantuan

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo (BLP3G) juga telah dinikmati warga Kecamatan Paguyaman dan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo. Penyaluran bantuan ini dilakukan oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah. Idah Syahidah menjelaskan kuota penerima BLP3G di tahun ini mengalami penyesuaian signifikan. Hal ini imbas dari efisiensi anggaran seluruh pemerintah daerah termasuk Provinsi Gorontalo. “Kalu tahun-tahun sebelumnya penerima bantuan […]

  • Kasus Dugaan Persekusi Banser di Tangerang, Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka

    Kasus Dugaan Persekusi Banser di Tangerang, Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan persekusi terhadap kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang beredar pada Sabtu, […]

  • Rentenir Tak Dilarang, Asal Tak Memukul: Wajah Baru Hukum Pidana Setelah KUHP 2026

    Rentenir Tak Dilarang, Asal Tak Memukul: Wajah Baru Hukum Pidana Setelah KUHP 2026

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Di gang sempit permukiman padat penduduk, praktik pinjam-meminjam uang masih berlangsung seperti biasa. Bunga mencekik, tempo singkat, dan penagihan yang membuat jantung berdebar. Bedanya, kini semua itu terjadi di bawah payung hukum pidana yang baru. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial. KUHP dan KUHAP versi terbaru mulai berlaku, […]

  • Koordinator Bidang Pendidikan dan Ekonomi DPP GENINUSA: Efisiensi Anggaran Tidak Harus Mengorbankan Lembaga Strategis

    Koordinator Bidang Pendidikan dan Ekonomi DPP GENINUSA: Efisiensi Anggaran Tidak Harus Mengorbankan Lembaga Strategis

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Presiden Republik Indonesia, pada 22 Januari 2025 yang lalu telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Inpres tersebut menyasar sejumlah kementerian di Kabinet Merah Putih, termasuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan […]

expand_less