Dandy Adhi Prabowo: Rekomendasi DPRD Kabupaten Tak Tuntas, Provinsi Ambil Alih Sengketa PT Pantas Indomining
- account_circle Firman
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 39
- print Cetak

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus Kader Partai NasDem Kabupaten Banggai, Dandy Adhi Prabowo. Foto: Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com, Sulteng – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus Kader Partai NasDem, Dandy Adhi Prabowo, menegaskan bahwa sengketa lahan antara masyarakat dan PT Pantas Indomining di wilayah Dongkalan belum pernah diselesaikan secara tuntas di tingkat kabupaten.
Menurut Dandy, rekomendasi yang sebelumnya dikeluarkan DPRD Kabupaten Banggai tidak pernah benar-benar ditindaklanjuti, sehingga persoalan tersebut akhirnya diambil alih oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Rekomendasi itu kan hasil dari kabupaten, tapi tidak diselesaikan. Tidak ada hasil konkret dari inspeksi maupun pembahasan DPRD Kabupaten. Karena itu provinsi ambil alih setelah ada laporan dan permintaan dari masyarakat,” ujar Dandy, saat dihubungi awak media ini, Rabu (25/2/2025)
Ia juga menanggapi klaim pihak perusahaan melalui KTT (Kepala Teknik Tambang) yang menyatakan persoalan telah diselesaikan di tingkat kabupaten. Menurutnya, pernyataan tersebut belum dibuktikan dengan penyelesaian menyeluruh di lapangan.
“Kalau menurut KTT sudah selesai, pertanyaannya mana buktinya? Di Dongkalan itu masih ada 23 sertifikat lahan di jalan koridor yang belum ada penyelesaian,” tegasnya.
Dandy menjelaskan, titik fokus persoalan berada pada lahan di jalur koridor wilayah Dongkalan yang diduga masuk dalam area operasional perusahaan. Ia menilai masalah tidak dapat dianggap selesai selama hak masyarakat pemilik sertifikat belum dipenuhi.
Sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, ia menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan hukum dan kepastian hak bagi masyarakat.
“Kalau memang sudah selesai, sampaikan secara terbuka ke publik. Jangan sampai ada kesan tuntas di atas kertas, tapi di lapangan masyarakat masih mempertanyakan haknya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pantas Indomining belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan mengenai 23 sertifikat lahan di jalan koridor Dongkalan yang disebut belum terselesaikan.
- Penulis: Firman
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar