Breaking News
light_mode
Trending Tags

Desa Bukan Sekadar laporan Dan infrastruktur. Ia Rasa kepemilikan kolektif

  • account_circle Muhammad Kamal
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • visibility 285
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Selain itu, bahasa pembangunan juga perlu dibersihkan dari lapisan jargon yang sering kali justru menjauhkan kebijakan dari realitas. Istilah-istilah teknokratis yang terdengar canggih kerap menciptakan jarak antara pemerintah dan warga. Bahasa yang terlalu tinggi membuat warga merasa asing di rumahnya sendiri. Akibatnya, program yang seharusnya membebaskan justru terasa seperti sesuatu yang datang dari luar, bukan lahir dari dalam.

Di sinilah pentingnya mengembalikan bahasa desa sebagai medium utama pembangunan. Bahasa yang sederhana, tetapi kaya makna. Bahasa yang lahir dari pengalaman sehari-hari—dari sawah, dari laut, dari pasar, dari ruang-ruang di mana kehidupan benar-benar berlangsung. Ketika kebijakan bisa dipahami dalam bahasa yang akrab, warga tidak lagi menjadi objek, tetapi pelaku yang sadar atas apa yang sedang mereka bangun.

Perubahan juga harus menyentuh cara kita memaknai kepemimpinan di tingkat desa. Terlalu lama, perangkat desa ditempatkan sebagai perpanjangan tangan birokrasi yang tugas utamanya adalah memastikan program berjalan sesuai petunjuk teknis. Akibatnya, kepemimpinan kehilangan dimensi empatinya. Padahal desa tidak hanya membutuhkan administrator yang rapi, tetapi juga perawat kehidupan sosial yang peka.

Pemimpin desa yang dibutuhkan hari ini adalah mereka yang mampu membaca hal-hal yang tak tercatat dalam laporan: siapa yang mulai menjauh dari pergaulan, keluarga mana yang sedang kesulitan, kelompok mana yang mulai kehilangan ruang. Kepemimpinan bukan hanya soal mengatur, tetapi tentang merawat. Bukan hanya memastikan program berjalan, tetapi memastikan manusia di dalamnya tetap terhubung.

Modernisasi sering kali datang dengan godaan untuk menyeragamkan. Desa didorong untuk menjadi “lebih maju” dengan cara meniru kota: lebih cepat, lebih padat, lebih mekanis. Namun di balik itu, ada risiko besar yang jarang disadari—hilangnya karakter. Desa kehilangan ritmenya, kehilangan cara hidupnya, kehilangan kebijaksanaan lokal yang selama ini justru menjadi kekuatannya.

  • Penulis: Muhammad Kamal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Julaybib (Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #1)

    Julaybib (Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #1)

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Kisah yang paling dikenal tentang Julaybib berkaitan dengan pernikahannya, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan Musnad Ahmad. Suatu hari Nabi SAW menanyakan kepadanya tentang pernikahan. Julaybib menjawab dengan kerendahan hati, menyadari bahwa dirinya bukan sosok yang biasanya menjadi pilihan keluarga untuk dijadikan menantu. Nabi SAW kemudian mendatangi seorang lelaki dari kalangan Anshar dan menawarkan Julaybib […]

  • Ma’ruf Amin Mundur dari Jabatan Ketua Dewan Pertimbangan MUI

    Ma’ruf Amin Mundur dari Jabatan Ketua Dewan Pertimbangan MUI

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin, secara resmi mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) masa bakti 2025–2030. Pengunduran diri disampaikan melalui surat resmi dan berlaku sejak tanggal penandatanganan. Keputusan ini dipengaruhi faktor usia dan masa pengabdian panjang di MUI. Ma’ruf Amin menilai sudah saatnya membuka ruang bagi regenerasi […]

  • Yahudi, Sanksi Sosial dan Migrasi

    Yahudi, Sanksi Sosial dan Migrasi

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Saat ini, sedang ramai soal fenomena kekinian yang sedang menjadi perdebatan publik terkait dengan Goyang THR. Ada yang berpendapat “ini kan cuma hiburan”, “bolo samua ngoni mo protes”, “kalo suka beken”, dan “ngga beda ini torang pe niat dengan goyang lo Yahudi yang ngoni tuduhkan”. Ada juga sebagian kalangan berpendapat berbeda dan terkesan tidak menyetujui […]

  • Map Is Not Territory

    Map Is Not Territory

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Oleh : Pepy Albayqunie (Jamaah di Gusdurian, Seorang pecinta kebudayaan lokal di Sulawesi Selatan yang belajar menulis novel secara otodidak. Ia lahir dengan nama Saprillah) Dalam kegiatan orientasi atau pelatihan Moderasi Beragama, ada satu latihan sederhana yang sering memantik diskusi selanjutnya. Peserta diminta menggambar denah perjalanan dari rumah menuju lokasi pelatihan. Tidak perlu akurat, tidak […]

  • Ust. Rionadi Doe Jelaskan Kewajiban Qadha Ibadah dalam Kajian Kitab Minhajul Abidin Play Button

    Ust. Rionadi Doe Jelaskan Kewajiban Qadha Ibadah dalam Kajian Kitab Minhajul Abidin

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Ust. Rionadi Doe menjelaskan kewajiban mengganti (qadha) ibadah yang pernah ditinggalkan dalam pengajian Kitab Minhajul Abidin karya Imam Al-Ghazali yang digelar di Masjid Nurul Haq, Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, pada Selasa malam seusai shalat Isya. Kajian ini juga ditayangkan langsung melalui kanal YouTube Nutizen Televisi. Dalam penyampaiannya, Ust. Rionadi menegaskan […]

  • KUHP dan KUHAP Versi Baru Resmi Berlaku, Sejumlah Pasal Jadi Sorotan Publik

    KUHP dan KUHAP Versi Baru Resmi Berlaku, Sejumlah Pasal Jadi Sorotan Publik

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 292
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi mulai berlaku pada Jumat (2/12/2025). Pemberlakuan KUHAP baru ini melengkapi reformasi hukum pidana nasional setelah sebelumnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan lebih dahulu sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023. Selanjutnya, DPR […]

expand_less