Ketua CMMI Gorontalo: Ketua BKAD Popayato Sampaikan Informasi Hoax Terkait Status Badan Hukum Bumdesma
- account_circle Rivaldi Bulilingo
- calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
- visibility 60
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ketua Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI) Provinsi Gorontalo, Amar, menyoroti pernyataan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Popayato yang dinilai telah menyampaikan informasi tidak benar (hoax) dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) pada hari ini , minggu (19/10/2025).
Dalam forum tersebut, Ketua BKAD disebut menyampaikan bahwa Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kecamatan Popayato telah berbadan hukum. Namun, menurut Amar, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta administratif dan data resmi pemerintah.
“Pernyataan itu menyesatkan publik. Faktanya, hingga saat ini Bumdesma Popayato belum terdaftar secara resmi dalam sistem Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagai badan hukum yang sah,” tegas Amar,
Amar menilai penyampaian informasi yang tidak akurat dalam forum resmi seperti MAD berpotensi mengacaukan pemahaman masyarakat desa dan menimbulkan kebingungan dalam tata kelola keuangan desa. Ia meminta agar setiap pernyataan publik terutama yang disampaikan dalam forum pemerintahan desa harus berdasarkan data valid dan dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“BKAD seharusnya menjadi lembaga yang transparan dan akuntabel, bukan justru menyebarkan informasi yang belum memiliki dasar hukum,” tambahnya.
CMMI Gorontalo juga mendesak pemerintah kecamatan dan dinas terkait untuk mengevaluasi kinerja BKAD Popayato, terutama dalam hal penyampaian informasi publik serta pengelolaan program eks PNPM dan Bumdesma yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.
Amar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal transparansi dan legalitas lembaga pengelola dana desa, termasuk memastikan bahwa setiap Bumdesma benar-benar terdaftar dan beroperasi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita ingin pembangunan di tingkat desa berjalan bersih, profesional, dan sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat menjadi korban informasi yang tidak benar,” tutup Amar.
- Penulis: Rivaldi Bulilingo

Saat ini belum ada komentar