Polemik NU Gorontalo Kembali Mencuat, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mengemuka
- account_circle Djemi Radji
- calendar_month Rabu, 5 Okt 2022
- visibility 1
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Polemik di tubuh Nahdlatul Ulama Gorontalo tampaknya belum juga mereda. Dari catatan yang dihimpun redaksi, sejumlah persoalan internal terus bermunculan di organisasi para ulama di ujung utara Pulau Sulawesi tersebut.
Beberapa polemik yang sempat mencuat di antaranya pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) yang disebut-sebut berlangsung secara “diam-diam” di Kota Gorontalo, Konfercab di Kabupaten Boalemo yang dinilai berlangsung tidak prosedural, hingga Konfercab PCNU Kabupaten Gorontalo yang kemudian dianulir oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Gorontalo. Hingga kini, hasil konfercab tersebut disebut belum memiliki Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Belum selesai polemik tersebut, kini muncul lagi isu baru yang beredar di kalangan nahdliyin Gorontalo. Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Bone Bolango, Suleman Adadau, diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dalam sebuah surat pernyataan organisasi.
Informasi mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan ini ramai diperbincangkan di berbagai grup percakapan WhatsApp (WAG) di kalangan warga NU. Sejumlah anggota meminta agar keabsahan surat pernyataan tersebut segera diverifikasi, terutama terkait apakah dokumen itu benar-benar diketahui oleh Rais Syuriah PCNU Bone Bolango, Helmi Podungge.
Pasalnya, Surat Pernyataan (SP) yang beredar tersebut diduga diterbitkan tanpa sepengetahuan Rais Syuriah. Hal itu bahkan telah dikonfirmasi langsung kepada KH Helmi Podungge.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan surat tersebut dan meragukan tanda tangan yang tercantum atas namanya.
“Saya tidak tahu, dan itu bukan tanda tangan saya,” ujar KH Helmi Podungge saat dikonfirmasi redaksi setelah surat tersebut beredar.
Menurut kesaksian redaksi, setelah membaca langsung isi surat pernyataan tersebut, KH Helmi Podungge tampak terkejut. Ia sempat menundukkan kepala dan terlihat tidak menyangka hal tersebut bisa terjadi di internal organisasi yang dipimpinnya.
Berdasarkan penelusuran redaksi, sebagai Rais Syuriah PCNU Bone Bolango—posisi tertinggi dalam struktur keulamaan NU di tingkat cabang—KH Helmi Podungge mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan surat tersebut. Ia juga menyayangkan adanya dugaan maladministrasi dalam organisasi.
Surat pernyataan yang dimaksud bernomor: 27 / PCNU – 05 / IX / 2022. Dokumen itu diterbitkan untuk merespons polemik yang tengah terjadi di Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo, termasuk penegasan terkait masa jabatan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Gorontalo.
Namun dari informasi yang dihimpun redaksi, surat tersebut justru diterbitkan tanpa sepengetahuan Rais Syuriah PCNU Bone Bolango.
Jika dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut benar terjadi, Rais Syuriah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah organisatoris. Salah satunya dengan melayangkan surat kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama guna mengusulkan pemberhentian Ketua Tanfidziyah.
Selain itu, Rais Syuriah juga dapat segera menggelar rapat unsur Syuriah untuk membahas kemungkinan pergantian kepengurusan Tanfidziyah di tingkat cabang.
Sebelumnya, PCNU Bone Bolango sempat menyatakan dukungan terhadap kebijakan akademik dan tata kelola Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo di bawah kepemimpinan Rektor Ridwan Tohopi. Dukungan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang juga menyebutkan dukungan kepada seluruh pejabat struktural, dosen, serta tenaga kependidikan yang ada hingga terbentuknya kepengurusan baru Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Gorontalo dan Ketua BP2UNUGO yang baru.
Dalam surat pernyataan tersebut tercantum nama KH. Helmi Podungge sebagai Rais Syuriah, Ramli Bagi sebagai khatib, Suleman Adadau sebagai Ketua Tanfidziyah, serta Zemsriyanto Maele sebagai Sekretaris PCNU Bone Bolango.
Surat itu juga menegaskan bahwa masa jabatan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Gorontalo telah berakhir. Dengan demikian, secara hierarkis PWNU disebut tidak lagi memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan atas nama organisasi. Konsekuensinya, tugas Badan Penyelenggara Pelaksana Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo yang melekat pada Ketua PWNU juga dinyatakan berakhir.
Berikut kutipan Surat Pernyataan:
Memperhatikan dan pertimbangan ketentuan dalam Pasal 21 huruf a dan c Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Terkait Masa Jabatan Pengurus Wilayah yang telah diperpanjang 2 (dua) kali dan telah berakhir pada Bulan Mei 2022 Maka dengan ini kami tegaskan bahwa:
Secara hierarkis bahwa Pengurus Wilayah tidak memiliki lagi kewenangan dalam segala bentuk pengambilan keputusan mengatasnamakan PWNU;
Badan Pelaksana BP3TNU yang telah diubah dengan nama Badan Penyelenggara
Pelaksana Universitas Nahdlatul Gorontalo BP2UNUGO yang melekat kepada Ketua PWNU dinyatakan berakhir pula bersamaan dengan masa khidmat jabatan kepengurusan PWNU pada Bulan Mei 2022;
Mengingat bahwa status Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo berbadan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka untuk konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi dengan Pihak Nahdlatul Ulama Gorontalo, kami dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Bone Bolango menyatakan sikap :
Mendukung dan mengawal seluruh kebijakan akademik dan tata kelola Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo dibawah Kepemimpinan Rektor Dr. H. Ridwan Tohopi, M.Si berserta seluruh pejabat structural, dosen dan Tenaga Kependidikan yang ada saat ini sampai dengan ditetapkannya pengurus wilayah Nahdlatul Ulama Gorontalo dan Ketua BP2UNUGO yang baru.
Membenahi struktur organisasi yang ada di Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo terutama bagi pejabat dan/atau tenaga kependidikan yang merangkap jabatan pada Perguruan Tinggi lain sehingga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan peraturan terkait yaitu bekerja secara penuh 37,5 jam kerja di Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo.
Mempercepat pelaksanaan wisuda angkatan 1 Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo:
Tetap menjalankan seluruh aktivitas akademik dan non akademik Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo.
Segera membayar gaji Para Pejabat, Dosen dan Tenaga Kependidikan sesuai anggaran yang tersedia di Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo dengan tanpa alasan apapun.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Jakarta, Ketua Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama di Jakarta, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI di Gorontalo, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kelembagaan universitas tersebut.
Namun demikian, apabila dugaan pemalsuan tanda tangan ini benar terjadi, maka hal itu menjadi preseden buruk bagi tata kelola organisasi. Lebih jauh, narasi tentang supremasi Syuriah yang selama ini sering digaungkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Bone Bolango patut dipertanyakan kembali. Sebab, prinsip tersebut seharusnya menempatkan Rais Syuriah sebagai otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan keorganisasian. Tanpa itu, slogan supremasi Syuriah berisiko hanya menjadi retorika semata.
- Penulis: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar