Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polemik NU Gorontalo Kembali Mencuat, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mengemuka

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Rabu, 5 Okt 2022
  • visibility 1
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Polemik di tubuh Nahdlatul Ulama Gorontalo tampaknya belum juga mereda. Dari catatan yang dihimpun redaksi, sejumlah persoalan internal terus bermunculan di organisasi para ulama di ujung utara Pulau Sulawesi tersebut.

Beberapa polemik yang sempat mencuat di antaranya pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) yang disebut-sebut berlangsung secara “diam-diam” di Kota Gorontalo, Konfercab di Kabupaten Boalemo yang dinilai berlangsung tidak prosedural, hingga Konfercab PCNU Kabupaten Gorontalo yang kemudian dianulir oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Gorontalo. Hingga kini, hasil konfercab tersebut disebut belum memiliki Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Belum selesai polemik tersebut, kini muncul lagi isu baru yang beredar di kalangan nahdliyin Gorontalo. Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Bone Bolango, Suleman Adadau, diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dalam sebuah surat pernyataan organisasi.

Informasi mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan ini ramai diperbincangkan di berbagai grup percakapan WhatsApp (WAG) di kalangan warga NU. Sejumlah anggota meminta agar keabsahan surat pernyataan tersebut segera diverifikasi, terutama terkait apakah dokumen itu benar-benar diketahui oleh Rais Syuriah PCNU Bone Bolango, Helmi Podungge.

Pasalnya, Surat Pernyataan (SP) yang beredar tersebut diduga diterbitkan tanpa sepengetahuan Rais Syuriah. Hal itu bahkan telah dikonfirmasi langsung kepada KH Helmi Podungge.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan surat tersebut dan meragukan tanda tangan yang tercantum atas namanya.

“Saya tidak tahu, dan itu bukan tanda tangan saya,” ujar KH Helmi Podungge saat dikonfirmasi redaksi setelah surat tersebut beredar.

Menurut kesaksian redaksi, setelah membaca langsung isi surat pernyataan tersebut, KH Helmi Podungge tampak terkejut. Ia sempat menundukkan kepala dan terlihat tidak menyangka hal tersebut bisa terjadi di internal organisasi yang dipimpinnya.

Berdasarkan penelusuran redaksi, sebagai Rais Syuriah PCNU Bone Bolango—posisi tertinggi dalam struktur keulamaan NU di tingkat cabang—KH Helmi Podungge mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan surat tersebut. Ia juga menyayangkan adanya dugaan maladministrasi dalam organisasi.

Surat pernyataan yang dimaksud bernomor: 27 / PCNU – 05 / IX / 2022. Dokumen itu diterbitkan untuk merespons polemik yang tengah terjadi di Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo, termasuk penegasan terkait masa jabatan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Gorontalo.

Namun dari informasi yang dihimpun redaksi, surat tersebut justru diterbitkan tanpa sepengetahuan Rais Syuriah PCNU Bone Bolango.

Jika dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut benar terjadi, Rais Syuriah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah organisatoris. Salah satunya dengan melayangkan surat kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama guna mengusulkan pemberhentian Ketua Tanfidziyah.

Selain itu, Rais Syuriah juga dapat segera menggelar rapat unsur Syuriah untuk membahas kemungkinan pergantian kepengurusan Tanfidziyah di tingkat cabang.

Sebelumnya, PCNU Bone Bolango sempat menyatakan dukungan terhadap kebijakan akademik dan tata kelola Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo di bawah kepemimpinan Rektor Ridwan Tohopi. Dukungan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang juga menyebutkan dukungan kepada seluruh pejabat struktural, dosen, serta tenaga kependidikan yang ada hingga terbentuknya kepengurusan baru Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Gorontalo dan Ketua BP2UNUGO yang baru.

Dalam surat pernyataan tersebut tercantum nama KH. Helmi Podungge sebagai Rais Syuriah, Ramli Bagi sebagai khatib, Suleman Adadau sebagai Ketua Tanfidziyah, serta Zemsriyanto Maele sebagai Sekretaris PCNU Bone Bolango.

Surat itu juga menegaskan bahwa masa jabatan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Gorontalo telah berakhir. Dengan demikian, secara hierarkis PWNU disebut tidak lagi memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan atas nama organisasi. Konsekuensinya, tugas Badan Penyelenggara Pelaksana Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo yang melekat pada Ketua PWNU juga dinyatakan berakhir.

Berikut kutipan Surat Pernyataan:

SURAT PERNYATAAN
Nomor : 27 / PCNU – 05 / IX / 2022

Memperhatikan dan pertimbangan ketentuan dalam Pasal 21 huruf a dan c Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Terkait Masa Jabatan Pengurus Wilayah yang telah diperpanjang 2 (dua) kali dan telah berakhir pada Bulan Mei 2022 Maka dengan ini kami tegaskan bahwa:

Secara hierarkis bahwa Pengurus Wilayah tidak memiliki lagi kewenangan dalam segala bentuk pengambilan keputusan mengatasnamakan PWNU;

Badan Pelaksana BP3TNU yang telah diubah dengan nama Badan Penyelenggara
Pelaksana Universitas Nahdlatul Gorontalo BP2UNUGO yang melekat kepada Ketua PWNU dinyatakan berakhir pula bersamaan dengan masa khidmat jabatan kepengurusan PWNU pada Bulan Mei 2022;
Mengingat bahwa status Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo berbadan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka untuk konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi dengan Pihak Nahdlatul Ulama Gorontalo, kami dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Bone Bolango menyatakan sikap :

Mendukung dan mengawal seluruh kebijakan akademik dan tata kelola Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo dibawah Kepemimpinan Rektor Dr. H. Ridwan Tohopi, M.Si berserta seluruh pejabat structural, dosen dan Tenaga Kependidikan yang ada saat ini sampai dengan ditetapkannya pengurus wilayah Nahdlatul Ulama Gorontalo dan Ketua BP2UNUGO yang baru.

Membenahi struktur organisasi yang ada di Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo terutama bagi pejabat dan/atau tenaga kependidikan yang merangkap jabatan pada Perguruan Tinggi lain sehingga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan peraturan terkait yaitu bekerja secara penuh 37,5 jam kerja di Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo.

Mempercepat pelaksanaan wisuda angkatan 1 Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo:
Tetap menjalankan seluruh aktivitas akademik dan non akademik Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo.
Segera membayar gaji Para Pejabat, Dosen dan Tenaga Kependidikan sesuai anggaran yang tersedia di Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo dengan tanpa alasan apapun.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Jakarta, Ketua Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama di Jakarta, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI di Gorontalo, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kelembagaan universitas tersebut.

Namun demikian, apabila dugaan pemalsuan tanda tangan ini benar terjadi, maka hal itu menjadi preseden buruk bagi tata kelola organisasi. Lebih jauh, narasi tentang supremasi Syuriah yang selama ini sering digaungkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Bone Bolango patut dipertanyakan kembali. Sebab, prinsip tersebut seharusnya menempatkan Rais Syuriah sebagai otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan keorganisasian. Tanpa itu, slogan supremasi Syuriah berisiko hanya menjadi retorika semata.

  • Penulis: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KUHP dan KUHAP Versi Baru Resmi Berlaku, Sejumlah Pasal Jadi Sorotan Publik

    KUHP dan KUHAP Versi Baru Resmi Berlaku, Sejumlah Pasal Jadi Sorotan Publik

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 217
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi mulai berlaku pada Jumat (2/12/2025). Pemberlakuan KUHAP baru ini melengkapi reformasi hukum pidana nasional setelah sebelumnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan lebih dahulu sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023. Selanjutnya, DPR […]

  • Meong Palo Karellae dalam Pusaran Modernisasi

    Meong Palo Karellae dalam Pusaran Modernisasi

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Muh. Akbar
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Masyarakat Sulawesi Selatan memiliki cerita rakyat yang cukup terkenal. Cerita rakyat ini termuat dalam salah satu episode dalam sureq La Galigo. Cerita rakyat tersebut dikenal oleh masyarakat Sulawesi Selatan dengan sebutan Meong Palo Karellae, kisah yang mengandung nilai moral, kesabaran, keikhlasan, dan penghormatan. Meong Palo Karellae mengisahkan seekor kucing belang tiga yang menemani Sangiangseri (Dewi […]

  • MUI Kecam Serangan AS dan Israel ke Iran, Nilai Board of Peace Kehilangan Legitimasi

    MUI Kecam Serangan AS dan Israel ke Iran, Nilai Board of Peace Kehilangan Legitimasi

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, mengecam keras serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada Sabtu (28/2/2026) waktu setempat. MUI menilai agresi tersebut semakin menunjukkan bahwa Board of Peace (BoP) tidak memiliki legitimasi moral, politik, maupun hukum. Kepada MUI Digital di Jakarta, Ahad (1/3/2026) […]

  • Forum Perbenihan Tanaman Pangan Gorontalo: Wujudkan Benih Unggul untuk Peningkatan Produksi Pertanian

    Forum Perbenihan Tanaman Pangan Gorontalo: Wujudkan Benih Unggul untuk Peningkatan Produksi Pertanian

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo melalui UPTD Balai Perbenihan, Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPPSBP) melaksanakan Forum Perbenihan Tanaman Pangan Tingkat Provinsi Gorontalo Tahun 2025 di Manna Cafe n Bakery Gorontalo, Kamis 23/10/2025 . Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi dan sinkronisasi antara seluruh pemangku kepentingan di bidang perbenihan, guna menyamakan persepsi dalam mendukung peningkatan produksi dan […]

  • KH. Adam Zakaria: Ulama Tanpa Pesantren yang Melahirkan Banyak Ulama

    KH. Adam Zakaria: Ulama Tanpa Pesantren yang Melahirkan Banyak Ulama

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Moh. Rodney Neu
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Barangkali tidak semua orang mengenal sosok ulama masyhur Gorontalo yang satu ini. Namun di kalangan para santri, guru agama, dan tokoh masyarakat, nama KH. Adam Zakaria dikenang sebagai ulama yang tak pernah berhenti belajar, mengajar, dan berkhidmat untuk Islam. Ia adalah cerminan nyata dari kegigihan menuntut ilmu, meski tanpa pernah mencicipi pendidikan formal di pesantren. […]

  • Warga Paguyaman dan Paguyaman Pantai Juga Dapat Bantuan

    Warga Paguyaman dan Paguyaman Pantai Juga Dapat Bantuan

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo (BLP3G) juga telah dinikmati warga Kecamatan Paguyaman dan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo. Penyaluran bantuan ini dilakukan oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah. Idah Syahidah menjelaskan kuota penerima BLP3G di tahun ini mengalami penyesuaian signifikan. Hal ini imbas dari efisiensi anggaran seluruh pemerintah daerah termasuk Provinsi Gorontalo. “Kalu tahun-tahun sebelumnya penerima bantuan […]

expand_less