Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tak Ada Yang Integratif Dari “Epistemologi Integratif” dalam Paradigma Makuta Ilmu: Itu Kesesatannya

  • account_circle Tarmizi Abbas
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • visibility 840
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lantas bagaimana ini bertaut dengan makuta? Sedari awal, saya telah menyebut hal tersebut, bahwa hanya karena ia diletakan di kepala, bukan berarti makuta memiliki koherensi dengan tradisi intelektual masyarakat Gorontalo. Tradisi intelektual itu dibangun berdasarkan berbagai ketegangan-ketegangan di dalam sejarah perkembangan peradaban Gorontalo yang pada akhirnya melahirkan pandangan dunia, kebudayaan dan tradisi masyarakat lokal yang berubah-ubah. Dengan mengunci berbagai ketegangan ini lewat makuta—yang jelas-jelas telah dilepaskan dari makna asalinya di dalam struktur kebudayaan Gorontalo dan mengalami reifikasi sebagai objek dan simbol—maka yang terjadi sebetulnya adalah reduksionisme epistemik, alih-alih penjelasan komprehensif tentang teo-antropo-kosmosentris sebagaimana ingin dipertahankan Donald.

Falasi Genetik dan Ketegangan Antarpilar

Pada saat yang sama, falasi genetik yang disematkan kepada saya juga salah alamat. Ketika menyatakan bahwa “makuta adalah campur tangan Islam (jalur Ternate) dan Belanda” serta “makuta telah ada sejak zaman Eyato sebagai busana adat”, sebenarnya saya melakukan kritik genealogis dan sumber, bahwa: (1) makuta tidak lepas dari cara kolonial mengidentifikasi posisi seseorang lewat benda dan simbol; (2) makuta tidak ditemukan dalam kanon S.R. Nur yang secara komprehensif dan menjadi rujukan ultim ketika membahas tata hukum adat di masa Eyato. Dua hal ini sah dan bukan falasi genetik. Bagi pembaca yang bingung, falasi genetik itu sederhananya begini:

  • Karena klaim A bersumber dari X yang salah, maka A sudah pasti salah.

Atau jika rumus ini diekstrapolasi ke dalam pernyataan:

  • Karena antropologi digunakan oleh pemerintah kolonial, maka semua pengetahuan antropologi tidak valid.

Antropologi tidak serta merta invalid hanya karena ia digunakan para penjajah. Toh saya juga menggunakan kerangka analisis antropologi untuk membongkar narasi kolonial dalam Dayango, juga kok! Bedanya, kolonial menyebut Dayango sebagai praktik animis, saya menyebutnya Islami. Dalam kaitannya dengan makuta, saya juga tidak mengatakan bahwa itu tidak valid. Makuta itu ada dan riil. Dalam naskah Tata Cara Adat Gorontalo tahun 2007, itu bahkan tertulis “makuta diperkenalkan oleh Islam dan Kolonial … dengan mengganti Paluwala dari kerangka daun dan ranting”. Artinya, makuta memang ada. Yang justru saya problematisasi dan menyebutnya keliru adalah makuta tidak valid disebut sebagai “simbol pengetahuan” apalagi “berakar pada tradisi intelektual masyarakat Gorontalo” karena sejak awal, ia adalah cara kolonial dan Islam untuk mengidentifikasi dan menstratifikasi masyarakat dalam status sosial dan kuasa yang berbeda. Selanjutnya, makuta invalid karena sebagai paradigma epistemologi, tiap-tiap pilar yang Anda ajukan itu bersitegang satu-sama lain dan tidak mungkin didialogkan sebab secara kategorikal, ketiganya kontradiktif satu sama lain. Di titik ini, di mana letak falasi genetiknya?

  • Penulis: Tarmizi Abbas
  • Editor: Tarmizi Abbas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menhub RI Tinjau langsung Lokasi ATR 42-500, Beri Apresiasi Langsung untuk Tim SAR

    Menhub RI Tinjau langsung Lokasi ATR 42-500, Beri Apresiasi Langsung untuk Tim SAR

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, PANGKEP — Pemerintah pusat memberikan apresiasi tinggi kepada Basarnas dan seluruh Tim SAR gabungan atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam operasi pencarian dan penyelamatan korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di kawasan Pegunungan Bulusaraung, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan. Apresiasi itu disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi, saat meninjau posko […]

  • Sampaikan Amanat Ketum Muhaimin, Nihayatul Tegaskan Empat Pilar Politik Perjuangan PKB

    Sampaikan Amanat Ketum Muhaimin, Nihayatul Tegaskan Empat Pilar Politik Perjuangan PKB

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 241
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Gorontalo menggelar Orientasi Politik yang dirangkaikan dengan Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) serta pengukuhan pengurus masa bakti 2026–2031. Kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi dan penegasan arah perjuangan partai menjelang Pemilu 2029. Dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Perempuan Bangsa DPP PKB, […]

  • PC PMII Kepulauan Sula Desak APH Usut Tuntas Dugaan Illegal Logging di Kepulauan Sula

    PC PMII Kepulauan Sula Desak APH Usut Tuntas Dugaan Illegal Logging di Kepulauan Sula

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Maluku Utara – Dugaan aktivitas illegal logging di Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai perhatian publik. Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, warga terlihat menyampaikan keluhan serta meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan menindak aktivitas penebangan kayu yang diduga tidak memiliki izin. Hamit Capalulu […]

  • Konten Kreator Gorontalo Ditetapkan Tersangka, Kasus Ini Jadi Pengingat Etika Bermedia Sosial Menurut Islam

    Konten Kreator Gorontalo Ditetapkan Tersangka, Kasus Ini Jadi Pengingat Etika Bermedia Sosial Menurut Islam

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 279
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menetapkan konten kreator ZH alias Ka Kuhu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan tersangka tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh pihak pelapor. Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, membenarkan […]

  • Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Polri Merespons Kritik Publik soal Kasus Korban Penjambretan

    Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Polri Merespons Kritik Publik soal Kasus Korban Penjambretan

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Gelombang kritik publik terhadap penanganan kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, seorang suami korban penjambretan, akhirnya berujung pada keputusan tegas dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil menyusul polemik penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya, yang justru diproses hukum setelah berusaha […]

  • KH Rasyid Kamaru: Gorontalo Dibangun Dengan Dasar Pancasila

    KH Rasyid Kamaru: Gorontalo Dibangun Dengan Dasar Pancasila

    • calendar_month Minggu, 30 Jun 2019
    • account_circle Yusran Laindi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Gorontalo, KH. Abd Rasyid Kamaru mengatakan bahwa Provinsi Gorontalo dibangun dengan dasar Pancasila. Hal tersebut disampaikan dalam ‘Ngaji Kebangsaan’ yang digagas oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PCNU Kota Gorontalo, Sabtu (29/6/2019). Dalam acara dialog yang di hadiri ratusan peserta dari berbagai lintas organisasi […]

expand_less