Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tak Ada Yang Integratif Dari “Epistemologi Integratif” dalam Paradigma Makuta Ilmu: Itu Kesesatannya

  • account_circle Tarmizi Abbas
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • visibility 722
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pada konteks yang lain, alih-alih berakhir pada simbol, dekolonisasi itu butuh penjelasan yang berpihak. Itulah sebab pada tulisan sebelumnya, saya tidak terlalu pusing apakah ia nanti akan menjadi logo atau tidak; berikut tidak penting juga menyebutnya autentik. Apa yang saya tawarkan adalah alternatif pembacaan yang berpihak. Dengan menjelaskan Dayango sebagai sesuatu yang Islami, saya telah berupaya menantang, paling tidak dua kategorisasi mainstream seperti “agama” dan “Islam” yang, bagi saya, selama ini dipahami sebagai standar apakah sebuah praktik dan tradisi layak religius atau tidak; bahkan pada derajat tertentu, menjadi alat yang memarjinalisasi Dayango di ruang publik. Hal ini dicapai dengan, meminjam Mignolo dan Walsh (2018), pertama de-lingking: membebaskan pengetahuan lokal dari narasi dominan, baik Timur dan Barat (tidak cuma Barat), lalu re-lingking, dalam artian menghubungkannya dengan siapa pemilik pengetahuan sebenarnya. Di titik itulah, paradigma secara efektif bekerja. 

Toh pada dasarnya, logo institusi yang diklaim telah dekolonial juga tidak selalu berkorelasi dengan praktik akademik di kampus yang berpihak, adil dan setara. Jadi, meskipun kampus sudah menggunakan logo Makuta Ilmu yang syarat dengan theo-antropo-kosmosentrisme (dan diklaim Donald berangkat dari pendekatan dekolonial), namun kurikulumnya masih Euro-sentris, teori utamanya tetap kanon Barat atau Timur, relasi kuasa mahasiswa dan dosen tidak berubah, dan riset-riset lokal masih menjadi “objek” dan bukan kerangka epistemologi, maka itu tidak berarti apa-apa sama sekali. Justru, secara logika, ini non-sequitur atau merupakan bentuk kecacatan logika ketika kesimpulan tidak mengikuti premisnya. Paling banter, jika tetap kukuh dengan ini, ketakutan saya justru ia menjadi symbolic substitution fallacy, bahwa simbol telah menggantikan praktik; bahwa ketika simbol telah dekolonial, maka sudah tidak cukup dekolonisasi secara praksis karena itu sudah diwakili simbol.***

Alumni IAIN Sultan Amai Gorontalo. Saat ini adalah mahasiswa PhD Anthropology di The Australian National University. 

  • Penulis: Tarmizi Abbas
  • Editor: Tarmizi Abbas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rajab dan Kepulangan yang Sunyi: Bayi, Pohon, dan Rahmat Tuhan Play Button

    Rajab dan Kepulangan yang Sunyi: Bayi, Pohon, dan Rahmat Tuhan

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Afidatul Asmar
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Rajab selalu datang dengan sunyi yang disengaja. Ia tidak meminta sorak, hanya ruang untuk merenung. Di bulan inilah sebuah budaya tentang kematian bayi di Toraja yang belum tumbuh gigi dan “dipulangkan” ke pohon mengajak kita menimbang ulang makna hidup, iman, dan kemanusiaan. Rajab adalah bulan yang tidak riuh. Ia berdiri tenang di antara kalender hijriah, […]

  • Tarawih Tanpa Manipulasi

    Tarawih Tanpa Manipulasi

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Jika kita pakai kerangka teori fraud triangle, tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi maka manipulasi ibadah sering lahir dari tekanan sosial. Lingkungan religius yang kompetitif bisa membuat orang merasa harus tampil saleh. Kesempatan terbuka karena niat tidak terlihat. Rasionalisasinya sederhana: “Biar jadi contoh.” Padahal contoh terbaik justru yang tidak merasa sedang memberi contoh. Ramadhan seharusnya menjadi bulan […]

  • Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 207
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Ketentuan mengenai larangan ajaran Komunisme dan Marxisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi perhatian publik. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 188 KUHP, yang melarang setiap orang mengajarkan, menyebarkan, serta mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme dalam bentuk apa pun. Dalam pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dapat dikenai ancaman pidana […]

  • Kota Gorontalo Hidupkan Takbir Keliling untuk Perkuat Toleransi Antarwarga

    Kota Gorontalo Hidupkan Takbir Keliling untuk Perkuat Toleransi Antarwarga

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Kota Gorontalo berencana menghidupkan kembali tradisi takbir keliling pada malam Idulfitri mendatang. Kegiatan yang sempat lama vakum itu akan digelar kembali sebagai upaya memperkuat kebersamaan sekaligus menjaga semangat toleransi di tengah masyarakat yang beragam. Wali Kota Adhan Dambea menegaskan bahwa dirinya memimpin seluruh masyarakat Kota Gorontalo tanpa memandang latar belakang agama maupun […]

  • Hangatnya Lebaran di Rujab Gubernur Gorontalo, Gusnar Terima Kunjungan Kepala Daerah

    Hangatnya Lebaran di Rujab Gubernur Gorontalo, Gusnar Terima Kunjungan Kepala Daerah

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Suasana semakin semarak dengan kehadiran unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo, Danlanal Letkol Laut (P) Hanny Chandra Sukmana, serta Wakil Ketua DPRD Ridwan Monoarfa. Gelar griya ini menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sekaligus memperkuat sinergi dalam membangun daerah. Kehangatan yang terjalin mencerminkan […]

  • Hisab Kemenag: Hilal Awal Syawal 1447 H Belum Penuhi Kriteria MABIMS, Lebaran Berpotensi 21 Maret 2026

    Hisab Kemenag: Hilal Awal Syawal 1447 H Belum Penuhi Kriteria MABIMS, Lebaran Berpotensi 21 Maret 2026

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Sebagai gambaran, di Jakarta Pusat saat matahari terbenam pukul 18.03 WIB, tinggi hilal tercatat sekitar 1,95 derajat dengan elongasi 5,71 derajat. Sedangkan di Sabang, Aceh, tinggi hilal mencapai 3,13 derajat dengan elongasi 6,10 derajat, namun masih di bawah ambang batas MABIMS. Dengan belum terpenuhinya kedua parameter tersebut secara bersamaan, hilal awal Syawal 1447 H secara […]

expand_less