Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Menggeser Stigma Negatif Wanita Bercadar

  • account_circle Asrul G.H. Lasapa
  • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
  • visibility 95
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wanita bercadar kembali menjadi isu nasional setelah peristiwa penangkapan seorang wanita bersenjata oleh aparat keamanan di Istana Negara, pada Selasa, 26 Oktober 2022.  Berita ini viral di semua media cetak maupun media online. Oleh karena  wanita bersenjata ini mengenakan cadar dalam penampilannya, maka simbol “cadar” kembali menjadi sorotan yang mengiringi pemberitaan.

Di media terdapat dua judul pemberitaan. Ada media yang menulis judul : “Wanita bercadar dst” dan ada yang menulis judul : “Wanita bersenpi dst” Mengapa  media harus menuliskan kata “wanita bercadar”, bukankah banyak wanita lainnya tak bercadar yang juga berbuat kejahatan, bukankah ini diskriminasi dan pembunuhan karakter ?

Memang banyak wanita yang di luar sana yang tak bercadar bergelimang dengan maksiat dan kemungkaran, seperti prostitusi, miras, judi, narkoba, korupsi dan kejahatan lainnya, akan tetapi jarang kita dengar wanita bercadar yang terlibat langsung dalam jaringan kelompok radikalisme dan terorisme.  Dan satu hal lagi bahwa kejahatan radikalisme dan terorisme merupakan kejahatan “extra ordinary” sehingga media memasukannya sebagai fokus prime news (pemberitaan utama). Nah, Secara kebetulan, atau ada yang menduga sebagai rekayasa atau memang dalam  kesehariannya benar-benar bercadar, maka media menuliskan kata cadar dalam pemberitaannya.

Saya juga tidak habis pikir, mengapa yang sering tampil sebagai “martir” perjuangan yang katanya suci adalah wanita bercadar, apakah dalam kelompok yang mewajibkan wanitanya bercadar terdapat doktrin “Eksklusif”, atau ada kelompok tertentu yang berperan sebagai serigala berbulu domba ? Yang pasti bahwa setiap ada kasus radikalisme dan terorisme, selau saja kita diperhadapkan dengan wanita bercadar. 

Apapun persepsi yang timbul dari kasus ini, semuanya mengalir seperti air dan tidak bisa diremehkan atau diabaikan begitu saja. 

Jika kita merunut daftar kasus radikalisme dan terorisme yang diperankan oleh wanita bercadar yang terjadi di bumi nusantara ini, maka kita tidak asing lagi dengan nama seperti Dita Siska Millenia, Siska Nur Azizah, Dian Yulia Novi alias Ayatun Nisa binti Asnawi, Zakiah Aini dan yang terbaru saat ini adalah Siti Elina yang terduga pendukung organisasi terlarang HTI.

Miris memang. Tampilan yang seharusnya menjadi peneduh dan penyejuk sekaligus antitesa dari  kegamangan budaya fashion semi vulgar bahkan sangat vulgar yang melanda generasi bangsa, justru memunculkan stigma yang membentuk opini negatif cadar yang sulit dibendung.  

Tidak bisa dipungkiri bahwa ada sebahagian orang yang phobia terhadap cadar. Alasannya bisa bermacam-macam. Termasuk diantaranya adalah alasan identifikasi dan  terbatasnya komunikasi sosial. 

Keberadaan wanita bercadar dengan mudah kita temukan pada komunitas Islam bermazhab Hambali, Maliki dan sebagian mazhab Syafi’i. Kewajiban  bercadar juga dapat kita temui pada wanita yang tergabung dalam kelompok Jama’ah Tabligh (JT). Wanita  Jama’ah Tabligh dikenal dengan nama Masturah (sosok yang tersembunyi).  Ada pula kelompok lainnya yang mewajibkan pemakaian cadar bagi wanitanya yaitu kelompok Salafi dan Wahabi. Tak perlu ditanya lagi tentang kelompok garis keras (mutasyaddid) yang wanitanya memang identik dengan cadar seperti JAT (Jama’ah Ansharut Tauhid), JAD (Jama’ah Ansharud Daulah), MMI (Majelis Mujahiddin Indonesia), MIT (Mujahiddin Indonesia Timur), dan kelompok garis keras lainnya.

Bagaimana cadar dalam perspektif Islam. Sampai saat ini, diskursus tentang cadar masih termasuk dalam ranah khilafiyah. Para ulama, baik ulama klasik maupun ulama kontemporer telah menuangkan pendapat mereka dalam kitab yang mereka tulis. Jika pendapat mereka dikumpulkan, maka hanya akan berputar antara mewajibkan, menyunahkan dan memubahkan. Terlepas dari perbedaan pendapat tentang hukum cadar tersebut, yang pasti bahwa “cadar adalah bagian dari syariat Islam”. 

Faktanya kemudian  adalah cadar sebagai bagian dari ajaran Islam yang mulia tidak berbanding lurus dengan perilaku oknum yang mengenakannya. Tergerusnya citra cadar dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa dan bernegara merupakan sesuatu yang tidak bisa dielakkan. Oleh karena itu, wanita bercadar yang melakukan upaya “jihad” dengan mengatasnamakan agama harus bertanggung jawab atas citra negatif terhadap cadar. 

Perlu dicamkan bahwa “selama masih ada wanita bercadar yang melakukan tindakan radikalisme dan terorisme, maka Stigmatisasi Negatif terhadap cadar tidak akan pernah hilang”

Apa yang harus dilakukan oleh “wanita-wanita mulia bercadar” agar stigma negatif cadar bisa bergeser ke stigma yang baik ? Kiat berikut ini bisa menjadi bahan pertimbangan :

– Para wanita bercadar baik secara individual maupun kolektif membuat aksi-aksi sosial yang membawa kepada kemaslahatan masyarakat baik terhadap masyarakat muslim maupun non muslim.

2. Menyelenggarakan diskusi, seminar, dan simposium keagamaan tentang cadar dalam perspektif Islam 

3. Menyelenggarakan even-even sosial dan budaya yang bertemakan nasionalisme, kebangsaan dan ke-Indonesiaan, atau

4. Kegiatan strategis lainnya.

Yakinilah bahwa sepuluh wanita mulia bercadar pasti akan mampu mengalahkan satu atau dua wanita bercadar yang diiming-imiming “surga instan” 

Wallahu A’lam

Gorontalo, 26 Oktober 2022

  • Penulis: Asrul G.H. Lasapa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Skema Ponzi Berkedok Syariah Terkuak, DPR Desak Pemulihan Kerugian Korban DSI

    Skema Ponzi Berkedok Syariah Terkuak, DPR Desak Pemulihan Kerugian Korban DSI

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 216
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dugaan skema ponzi berkedok syariah dalam pengelolaan investasi peer to peer lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kian menguat. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka dan proses pemidanaan semata, tetapi harus berorientasi pada pemulihan kerugian para korban. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat […]

  • KUHP dan KUHAP Versi Baru Resmi Berlaku, Sejumlah Pasal Jadi Sorotan Publik

    KUHP dan KUHAP Versi Baru Resmi Berlaku, Sejumlah Pasal Jadi Sorotan Publik

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 352
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi mulai berlaku pada Jumat (2/12/2025). Pemberlakuan KUHAP baru ini melengkapi reformasi hukum pidana nasional setelah sebelumnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan lebih dahulu sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023. Selanjutnya, DPR […]

  • Skandal Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) di PC PMII Ambon 

    Skandal Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) di PC PMII Ambon 

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Oleh: Budiman Salamun – (Kader PMII Cabang Ambon) Pelantikan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Ambon menjadi problem mendasar yang membentuk “frame” buruk terhadap citra organisasi, mengapa demikian! karena Pelantikan PC PMII Ambon didasari oleh pengungkungan AD/ART PMII atau dengan kata lain, Pelantikan PC PMII AMBON merupakan hasil pemerkosaan Konstitusi dan Peraturan organisasi. […]

  • Idiosinkrasi

    Idiosinkrasi

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Sebagai individu, manusia sangat beragam. Tidak ada satu pun manusia yang identik, bahkan untuk yang kembar identik sekalipun. Setiap kita memiliki ke-khas-an sendiri-sendiri. Ada orang yang cara berpikirnya melompat-lompat namun kreatif. Ada yang pendiam, tetapi tajam membaca situasi. Ada yang bekerja lambat namun nyaris tidak pernah keliru. Pada banyak keadaan, kita menyebut mereka “unik”. Namun […]

  • PENAS XVII Gorontalo: Antara Klaim Pemerintah dan Jejak Perjuangan KTNA

    PENAS XVII Gorontalo: Antara Klaim Pemerintah dan Jejak Perjuangan KTNA

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Suksesnya pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII Tahun 2026 di Kabupaten Gorontalo meninggalkan cerita besar bagi daerah. Ribuan petani, nelayan, penyuluh, pelaku usaha pertanian, hingga pejabat negara hadir dalam agenda nasional yang berlangsung 20–25 Juni 2026 di kawasan GORR David-Tony, Limboto. Namun, di balik keberhasilan Gorontalo menjadi tuan rumah, muncul perbincangan […]

  • Di Tengah Kasus OTT Kuansing, Menhut Buka Suara soal Amplop yang Ditinggalkan Bupati

    Di Tengah Kasus OTT Kuansing, Menhut Buka Suara soal Amplop yang Ditinggalkan Bupati

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya buka suara terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing). Di tengah proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menhut mengungkap adanya sebuah amplop yang ditinggalkan sang bupati usai melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan. Raja Juli Antoni menegaskan dukungan penuhnya terhadap langkah […]

expand_less