Breaking News
light_mode
Trending Tags

Korupsi, Pemakzulan, dan Ketegasan Moral

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Kamis, 25 Agt 2022
  • visibility 64
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pada suatu kesempatan, Kamis, 15 Mei 2015, Rais Syuriyah PBNU Masdar F. Mas’udi dimintai pandangannya terkait hukum pemakzulan kepala negara, kepala daerah, atau pejabat publik lain yang terbukti terlibat dalam pelanggaran kemanusiaan.

Menurut Kiai Masdar, karena Indonesia adalah negara hukum, mekanisme pemakzulan terhadap pejabat publik yang bermasalah tentu dimungkinkan. Argumentasi ini, kata dia, bahkan dapat diterapkan di lingkungan internal Nahdlatul Ulama sendiri, sepanjang organisasi berani mengambil sikap tanpa memandang siapa sosok yang melanggar hukum.

Secara organisasi, NU memiliki komitmen pada pernyataan dan diktum yang telah disepakati bersama. Terlebih lagi, perilaku korupsi dan cacat moral merupakan tindakan yang sangat hina dalam pandangan agama. “Hukum positif kita sudah mengatur bahwa pejabat yang terbukti melakukan kejahatan harus segera dicopot,” kata Kiai Masdar di Jakarta, sebagaimana dikutip dari NU Online (24/8/2022).

Lain halnya jika pejabat tersebut memilih mengundurkan diri setelah tersangkut kasus hukum. Dalam pandangan Kiai Masdar, pemakzulan di era sekarang dimungkinkan karena pendekatannya menggunakan logika hukum. Mekanismenya bersandar pada konstitusi, bukan semata-mata logika kekuasaan seperti pada masa penguasa terdahulu.

“Mereka dulu belum memiliki konstitusi. Pendekatannya kekuatan dan kekuasaan. Hukum itu ya raja itu sendiri. Kalau negara hukum seperti sekarang, tentu ada mekanismenya,” ujar Kiai Masdar.

Karena itu, masyarakat dapat mengusulkan pemakzulan kepala negara, wakil kepala negara, atau pejabat publik yang melakukan tindak pidana tertentu. Misalnya korupsi, suap, makar, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela lainnya.

“Korupsi itu kejahatan kemanusiaan. Itu sudah muttafaq ‘alaih. Jika terbukti secara hukum, pejabat yang melakukan korupsi harus dicopot dari jabatannya. Putusan hukumnya pun harus bersifat inkracht, tidak bisa hanya berdasarkan dugaan,” tegasnya.

Dalam fiqh Islam, beberapa istilah yang sering dikaitkan dengan praktik korupsi antara lain sariqah (pencurian), ghulul (penggelapan), risywah (suap), ghashab (perampasan hak orang lain), qath’uth thariq (perampokan), serta ikhtilas (pencopetan atau penguntilan). Istilah-istilah ini lazim dibahas dalam kajian Fiqh Jinayah atau hukum pidana Islam, dan unsur-unsurnya hampir seluruhnya dapat ditemukan dalam praktik korupsi modern. Karena itu, tindak pidana korupsi pantas mendapat hukuman yang berat.

Korupsi jelas bertentangan dengan prinsip keadilan. Ia menimbulkan kerusakan sosial, memiskinkan masyarakat, dan meruntuhkan tatanan kehidupan. Inilah sebabnya semua agama memerangi korupsi. Di sinilah peran penting NU dalam upaya pemberantasan korupsi sebagai wujud nyata dari spirit hubbul wathan minal iman—cinta tanah air adalah bagian dari iman.

Gus Dur dan Satire Korupsi

Dalam buku The Wisdom of Gus Dur: Butir-Butir Kearifan Sang Waskita (2014), diceritakan suatu sore ketika Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur menerima beberapa tamu. Seperti biasa, ada yang datang untuk meminta nasihat, ada pula yang sekadar ingin mendengar humor khasnya.

Gus Dur dikenal sebagai pemimpin nasional yang memiliki sikap tegas terhadap kejahatan korupsi. Suatu ketika, salah seorang tamu menyampaikan kegelisahannya.

“Gus, tentang korupsi di negara kita, kenapa ya seolah sudah menjadi budaya?” tanya tamu itu.

Gus Dur menangkap keseriusan pertanyaan tersebut. Namun ia tetap menanggapinya dengan gaya santai.

“Ah, budaya gimana? Zaman sekarang korupsi justru relatif bisa dipantau dibanding era sebelumnya,” jawabnya ringan.

“Memang korupsi di zaman dulu seperti apa, Gus?” tanya tamu lainnya.

Dengan gaya khasnya, Gus Dur pun menjawab:

“Di zaman Orde Lama, korupsi di bawah meja. Di zaman Orde Baru, di atas meja. Nah, di zaman Reformasi, mejanya sekalian dikorupsi.”

Mendengar jawaban itu, semua tamu pun langsung tertawa.

  • Penulis: Djemi Radji
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Skandal Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) di PC PMII Ambon 

    Skandal Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) di PC PMII Ambon 

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Oleh: Budiman Salamun – (Kader PMII Cabang Ambon) Pelantikan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Ambon menjadi problem mendasar yang membentuk “frame” buruk terhadap citra organisasi, mengapa demikian! karena Pelantikan PC PMII Ambon didasari oleh pengungkungan AD/ART PMII atau dengan kata lain, Pelantikan PC PMII AMBON merupakan hasil pemerkosaan Konstitusi dan Peraturan organisasi. […]

  • Dijaga TNI, Tapi Cuma Pisang dan Ubi: Sengketa Lahan Warga vs Pertamina di Maros Makin Panas

    Dijaga TNI, Tapi Cuma Pisang dan Ubi: Sengketa Lahan Warga vs Pertamina di Maros Makin Panas

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 171
    • 0Komentar

    nulondalo.com, MAROS–Sengketa kepemilikan lahan antara warga dan PT Pertamina di Jalan Pertamina, Kelurahan Temmapaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kian memanas dan memicu sorotan publik. Ahli waris menegaskan bahwa di lokasi tersebut tidak terdapat kilang, pipa, maupun aktivitas produksi Pertamina, Jumat (16/1/2026). Meski demikian, sejumlah oknum TNI terlihat berjaga di lahan yang diklaim sebagai […]

  • Tambang Diduga Ilegal di Maros Masih Beroperasi, PERJOSI Tantang Ketegasan Aparat

    Tambang Diduga Ilegal di Maros Masih Beroperasi, PERJOSI Tantang Ketegasan Aparat

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan publik. Hingga Senin (25/05/2026), sejumlah titik tambang di wilayah Kecamatan Mandai dan Moncongloe disebut masih terus beroperasi meski mendapat keluhan warga terkait dugaan kerusakan lingkungan dan dampak terhadap keselamatan masyarakat sekitar. Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengerukan tanah masih […]

  • Intangible Langit

    Intangible Langit

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Dalam dunia akuntansi, ada istilah yang terdengar agak mistis bagi orang awam: aset tidak berwujud atau intangible assets. Ia tidak bisa disentuh, tidak bisa difoto, dan tidak bisa dimasukkan ke dalam karung beras. Tapi nilainya bisa sangat besar. Contohnya merek dagang, reputasi perusahaan, hingga hak paten. Lucunya, dalam kehidupan Ramadhan, umat Islam sebenarnya juga sedang […]

  • Buka Puasa Lintas Iman: Merajut Damai dari Keuskupan Agung Makassar Play Button

    Buka Puasa Lintas Iman: Merajut Damai dari Keuskupan Agung Makassar

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Suaib Pr
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Makassar– Langit Makassar sore itu tampak muram. Awan kelabu bergelayut, hujan turun di beberapa sudut kota, seakan ingin menguji langkah para tokoh lintas agama. Namun semangat mereka tak pernah surut. Satu per satu tetap melangkah menuju Keuskupan Agung Makassar untuk menghadiri acara buka puasa bersama pada Minggu (9/3/2026). Dengan tema “Berjalan Bersama dalam Merajut […]

  • Akuntansi Langit

    Akuntansi Langit

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Ramadhan selalu menghadirkan dua jenis laporan keuangan: laporan keuangan dunia dan laporan keuangan langit. Yang pertama disusun dengan standar PSAK, direviu auditor, lalu dipresentasikan dengan PowerPoint penuh grafik naik-turun. Yang kedua? Disusun tanpa Excel, tanpa auditor eksternal, tapi konon auditornya langsung Malaikat. Dan yang paling menegangkan, opini yang keluar bukan WTP, melainkan “diterima” atau “perlu […]

expand_less