nulondalo.com – Nama Anwar Sanjaya mendadak menjadi sorotan tajam publik setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi merekomendasikan sanksi atas penampilannya dalam program televisi selama Ramadan 1447 Hijriah.
Sosok yang selama ini dikenal sebagai presenter jenaka dan menghibur itu kini justru menuai kritik karena dinilai melampaui batas etika penyiaran.
Dalam laporan hasil pemantauan siaran Ramadan tahap II yang dilakukan pada 1–10 Maret 2026, MUI menemukan sejumlah adegan yang dianggap mengandung unsur erotis dan kekerasan fisik.
Temuan ini bukan yang pertama. Pada tahap pemantauan sebelumnya (18–28 Februari 2026), indikasi serupa juga telah dicatat.
Ketua Tim Pemantauan Siaran Ramadan MUI, Rida Hesti Ratnasari, menegaskan bahwa tindakan yang ditampilkan Anwar dalam program sahur tersebut berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Kami sangat menyayangkan. Tayangan seperti ini tidak hanya melanggar etika publik, tetapi juga berpotensi merusak kesucian Ramadan. Apalagi ditayangkan saat sahur, ketika anak-anak juga ikut menonton,” ujarnya.
Saat ini belum ada komentar