Negara Untung di Atas Kertas, Rakyat Rugi di Kehidupan Nyata?
- account_circle M. Ja'far Ali Reza
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 103
- print Cetak

M. Ja’far Ali Reza, mahasiswa Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta semester 4, dengan minat pada akuntansi pemerintahan, transparansi anggaran, dan akuntabilitas kebijakan publik.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Setiap tahun, laporan keuangan pemerintah disajikan dengan rapi. Angka-angka tersusun sistematis, realisasi anggaran tercatat dengan detail, dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih dari Badan Pemeriksa Keuangan. Dari sudut pandang administratif, ini adalah gambaran ideal dari tata kelola keuangan negara yang tertib dan profesional. Tidak sedikit yang menjadikan capaian ini sebagai bukti bahwa sistem pengelolaan keuangan negara sudah berjalan dengan baik.
Namun, pertanyaan yang jarang benar-benar dijawab adalah: untuk siapa kerapian itu?
Sebab di luar dokumen resmi, realitas publik tidak selalu mencerminkan optimisme yang sama. Ketimpangan layanan masih terasa, bantuan sosial belum sepenuhnya tepat sasaran, dan pembangunan yang masif belum selalu diikuti oleh pemerataan manfaat. Di titik ini, akuntansi pemerintahan menghadapi ujian yang lebih serius—bukan soal kepatuhan, tetapi soal relevansi terhadap kehidupan masyarakat. Masalahnya bukan karena negara tidak bekerja, melainkan karena cara kita menilai “keberhasilan” terlalu sempit. Selama laporan sesuai standar dan anggaran terserap, maka sistem dianggap berjalan baik. Padahal, kepatuhan administratif tidak otomatis menghasilkan keadilan sosial. Ada perbedaan mendasar antara “tercatat dengan benar” dan “berdampak secara nyata”.
Temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar asumsi. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan, terungkap bahwa penyaluran bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan BST masih menghadapi masalah ketepatan sasaran, dengan nilai mencapai sekitar Rp6,93 triliun pada tahun 2021. Dalam beberapa kasus, bantuan bahkan tercatat masih diterima oleh individu yang sudah meninggal, terdapat data ganda, hingga penerima yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria.
Kondisi ini tidak berdiri sendiri. Ombudsman Republik Indonesia juga menilai ketidaktepatan penyaluran bansos tersebut sebagai bentuk maladministrasi. Akar persoalannya terletak pada lemahnya validasi data serta sistem distribusi yang belum berjalan optimal. Dengan kata lain, persoalan ini bukan hanya soal teknis di lapangan, tetapi mencerminkan kelemahan yang lebih mendasar dalam tata kelola program itu sendiri.
Ironisnya, dalam kerangka pelaporan keuangan, kondisi seperti ini tidak selalu tercermin sebagai kegagalan. Program tetap dilaporkan berjalan, realisasi anggaran tetap tinggi, dan indikator administratif tetap terpenuhi. Dengan kata lain, sistem tetap terlihat “berhasil”, meskipun hasilnya di lapangan masih dipertanyakan. Di sinilah muncul apa yang dapat disebut sebagai paradoks akuntansi pemerintahan: laporan menunjukkan keberhasilan, tetapi realitas belum sepenuhnya mengonfirmasi hal tersebut.
Fenomena percepatan belanja di akhir tahun anggaran juga memperkuat gambaran ini. Tidak sedikit instansi yang berupaya menghabiskan anggaran dalam waktu singkat agar tingkat penyerapan terlihat optimal. Dalam praktiknya, kondisi ini sering berdampak pada kualitas belanja. Pengadaan dilakukan secara terburu-buru, perencanaan menjadi kurang matang, dan hasilnya tidak selalu memberikan manfaat maksimal. Dalam konteks ini, angka penyerapan justru menjadi tujuan, bukan alat untuk mencapai tujuan.
- Penulis: M. Ja'far Ali Reza

Saat ini belum ada komentar