Benarkah Orang Gorontalo sebegitu Bencinya terhadap Yahudi? Tanggapan untuk tulisan Funco Tanipu
- account_circle Tarmizi Abbas
- calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
- visibility 154
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalam satu makalah yang disampaikan secara elegan oleh S.R. Nur berjudul Peningkatan dan Penjeragaman Adat Istiadat Uduluwo Lou Limo lo Pohalaa dalam Pentjiptaan Masjarakat Adil dan Makmur, (Himpunan Naskah Seminar Adat, 1971), sebelum kata adat, leluhur Gorontalo mengenal lima ketentuan hukum. Pertama adalah Wu’udu, yakni sebuah ketentuan hukum yang masih dalam “batas wajar” dan dapat ditoleransi, misalnya ketika seorang Wuleya lo Lipu tidak menggunakan kopiah maka ia bisa jadi tidak dihormati oleh tauda’a (kepala kampung). Kedua adalah Bubalata, yakni “wu’udu pilo balatiyo”, atau “ketentuan batas wajar yang telah dihukumi”, seperti membalas salam. Ketiga adalah tinepo, atau kaidah-kaidah kesusilaan yang mengatur pelayanan publik bagi mereka yang memiliki jabatan. Keempat adalah tombula’o, yakni kaidah “kesopanan” yang berlandaskan pada prinsip egalitarianisme sesama manusia. Pada kaidah keempat ini, S.R. Nur dengan tegas menulis: “tombula’o adalah ‘harmonien’ atau keseimbangan antara sesama manusia, baik yang menguasai atau dikuasai”. Terakhir adalah Buto’o, yakni peradilan yang mengurusi berbagai perkara pidana dan diputuskan oleh hakim.
Saya pikir, dari kelima ketentuan hukum di atas, tak ada satupun ketentuan adat yang berkaitan langsung dengan penyebutan non-Muslim sebagai “pelanggaran terhadap adat”. Justru, ketentuan tombula’o mengafirmasi hubungan yang setara dengan sesama manusia, tanpa mempertimbangkan latar belakang agamanya. Seturut perjumpaannya dengan Islam, S.R. Nur, masih dalam makalah yang sama, bahkan menyebut bahwa “adat istiadat Gorontalo telah memiliki kesesuaian dengan Islam”. Artinya, tak banyak yang berubah dari nilai adat di Gorontalo secara an sich, khususnya dari cara mereka berinteraksi dengan orang lain, ketika Islam diperkenalkan dan mengalami berbagai perjumpaan dengan lokalitas Gorontalo. Justru, ketika mereka melanggar ketentuan ini, ada sanksi yang menunggu. Misalnya totala butolo, yang secara harfiah bermakna “sebuah kesalahan jika seseorang secara terbuka menolak adat”. Yang lebih parah, adat Gorontalo juga mengatur sanksi moril, yakni totalaa lumadu, atau sebuah kesalahan akibat membanding-bandingkan dan atau merendahkan dirinya dengan orang lain. Jadi, pengasosiasian orang lain dengan term Yahudi (atau bahkan non-Muslim secara luas) untuk menyatakan orang buruk, bukan hanya sebuah tuduhan tak berdasar, melainkan juga sebuah tindakan yang melanggar adat, alih-alih meneguhkannya.
Beberapa catatan tambahan
Komunitas Yahudi sebenarnya sudah ada sejak abad pertengahan di Indonesia, namun hanya terkonsentrasi pada beberapa tempat saja, seperti Sumatera, Jakarta, Surabaya dan Semarang. Di dalam An Obscure History (2011), Rotem Kowner menulis bahwa keberadaan orang-orang Yahudi di Indonesia punya sejarah panjang bukan cuman soal perdagangan, melainkan juga tentang tragedi pengusiran. Misalnya, pada tahun 1290, seorang pedagang Yahudi dari Mesir ditemukan meninggal di Pelabuhan Barus, Sumatera Utara. Setelah diusir dari Spanyol pada 1492, orang-orang Yahudi melarikan diri ke Portugal, namun tidak lama kemudian juga diusir dari sana. Tahun 1511, ketika Alfonso de Albuquerque merebut Malaka dan memungkinkan ekspansi Portugis di Asia Tenggara dilakukan, orang-orang Yahudi ikut serta dalam pelayaran. Mereka juga pindah agama Kristen dan tinggal di Jawa dan Goa (Makassar) untuk membentuk komunitas. Sayangnya, di tahun 1565, niat ini gagal karena adanya larangan dan pengawasan ketat dari inkuisisi pengadilan Portugis terhadap orang-orang Yahudi.
- Penulis: Tarmizi Abbas

Saat ini belum ada komentar