Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Benarkah Orang Gorontalo sebegitu Bencinya terhadap Yahudi? Tanggapan untuk tulisan Funco Tanipu

  • account_circle Tarmizi Abbas
  • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
  • visibility 391
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dalam satu makalah yang disampaikan secara elegan oleh S.R. Nur berjudul Peningkatan dan Penjeragaman Adat Istiadat Uduluwo Lou Limo lo Pohalaa dalam Pentjiptaan Masjarakat Adil dan Makmur, (Himpunan Naskah Seminar Adat, 1971), sebelum kata adat, leluhur Gorontalo mengenal lima ketentuan hukum. Pertama adalah Wu’udu, yakni sebuah ketentuan hukum yang masih dalam “batas wajar” dan dapat ditoleransi, misalnya ketika seorang Wuleya lo Lipu tidak menggunakan kopiah maka ia bisa jadi tidak dihormati oleh tauda’a (kepala kampung). Kedua adalah Bubalata, yakni “wu’udu pilo balatiyo”, atau “ketentuan batas wajar yang telah dihukumi”, seperti membalas salam. Ketiga adalah tinepo, atau kaidah-kaidah kesusilaan yang mengatur pelayanan publik bagi mereka yang memiliki jabatan. Keempat adalah tombula’o, yakni kaidah “kesopanan” yang berlandaskan pada prinsip egalitarianisme sesama manusia. Pada kaidah keempat ini, S.R. Nur dengan tegas menulis: “tombula’o adalah ‘harmonien’ atau keseimbangan antara sesama manusia, baik yang menguasai atau dikuasai”. Terakhir adalah Buto’o, yakni peradilan yang mengurusi berbagai perkara pidana dan diputuskan oleh hakim.

Saya pikir, dari kelima ketentuan hukum di atas, tak ada satupun ketentuan adat yang berkaitan langsung dengan penyebutan non-Muslim sebagai “pelanggaran terhadap adat”. Justru, ketentuan tombula’o mengafirmasi hubungan yang setara dengan sesama manusia, tanpa mempertimbangkan latar belakang agamanya. Seturut perjumpaannya dengan Islam, S.R. Nur, masih dalam makalah yang sama, bahkan menyebut bahwa “adat istiadat Gorontalo telah memiliki kesesuaian dengan Islam”. Artinya, tak banyak yang berubah dari nilai adat di Gorontalo secara an sich, khususnya dari cara mereka berinteraksi dengan orang lain, ketika Islam diperkenalkan dan mengalami berbagai perjumpaan dengan lokalitas Gorontalo. Justru, ketika mereka melanggar ketentuan ini, ada sanksi yang menunggu. Misalnya totala butolo, yang secara harfiah bermakna “sebuah kesalahan jika seseorang secara terbuka menolak adat”. Yang lebih parah, adat Gorontalo juga mengatur sanksi moril, yakni totalaa lumadu, atau sebuah kesalahan akibat membanding-bandingkan dan atau merendahkan dirinya dengan orang lain. Jadi, pengasosiasian orang lain dengan term Yahudi (atau bahkan non-Muslim secara luas) untuk menyatakan orang buruk, bukan hanya sebuah tuduhan tak berdasar, melainkan juga sebuah tindakan yang melanggar adat, alih-alih meneguhkannya.

Beberapa catatan tambahan

Komunitas Yahudi sebenarnya sudah ada sejak abad pertengahan di Indonesia, namun hanya terkonsentrasi pada beberapa tempat saja, seperti Sumatera, Jakarta, Surabaya dan Semarang. Di dalam An Obscure History (2011), Rotem Kowner menulis bahwa keberadaan orang-orang Yahudi di Indonesia punya sejarah panjang bukan cuman soal perdagangan, melainkan juga tentang tragedi pengusiran. Misalnya, pada tahun 1290, seorang pedagang Yahudi dari Mesir ditemukan meninggal di Pelabuhan Barus, Sumatera Utara. Setelah diusir dari Spanyol pada 1492, orang-orang Yahudi melarikan diri ke Portugal, namun tidak lama kemudian juga diusir dari sana. Tahun 1511, ketika Alfonso de Albuquerque merebut Malaka dan memungkinkan ekspansi Portugis di Asia Tenggara dilakukan, orang-orang Yahudi ikut serta dalam pelayaran. Mereka juga pindah agama Kristen dan tinggal di Jawa dan Goa (Makassar) untuk membentuk komunitas. Sayangnya, di tahun 1565, niat ini gagal karena adanya larangan dan pengawasan ketat dari inkuisisi pengadilan Portugis terhadap orang-orang Yahudi.

  • Penulis: Tarmizi Abbas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apakah Kita Dididik untuk Bertanya atau Sekadar Manggut-Manggut?

    Apakah Kita Dididik untuk Bertanya atau Sekadar Manggut-Manggut?

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Pendidikan yang membebaskan tidak seharusnya melihat hubungan guru dan murid sebagai relasi antara si tahu dan si bodoh. Pendidikan adalah ruang pertemuan antara dua subjek yang sama-sama punya kesadaran dan pengalaman. Hubungan ini harusnya bersifat dialogis dan saling membentuk, di mana kebenaran dicari bersama lewat diskusi yang jujur, bukan dipaksakan oleh pihak yang punya kuasa. […]

  • Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Wakaf kepada Nadzir As-Salam Tenjo di Jakarta

    Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Wakaf kepada Nadzir As-Salam Tenjo di Jakarta

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    nulondalo.com– Yayasan Pendidikan As-Salam Tenjo menerima sertifikat tanah wakaf dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf yang berlangsung di Meeting Hall Pondok Pesantren Darunnajah, Ulujami, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026). Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari program percepatan legalisasi aset wakaf yang dijalankan pemerintah untuk memberikan […]

  • RDP dengan BKD Gagal Digelar, Kopra Institute Desak DPRD Bentuk Pansus Dugaan Judi Online

    RDP dengan BKD Gagal Digelar, Kopra Institute Desak DPRD Bentuk Pansus Dugaan Judi Online

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Maluku Utara – Kopra Institute melayangkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai setelah rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang dijadwalkan DPRD tidak terlaksana. Direktur Kopra Institute, Faisal Habeba, menilai ketidakhadiran BKD dalam agenda tersebut menunjukkan lemahnya keseriusan pemerintah daerah dalam merespons dugaan keterlibatan pejabat publik dalam aktivitas judi online. […]

  • PWNU Gorontalo Imbau Tunda Kegiatan Besar, Ikuti Arahan PBNU untuk Perbanyak Zikir

    PWNU Gorontalo Imbau Tunda Kegiatan Besar, Ikuti Arahan PBNU untuk Perbanyak Zikir

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo, Drs. H. Ibrahim T. Sore, mengimbau seluruh warga dan pengurus NU di daerahnya agar menunda sementara kegiatan seremonial yang melibatkan massa dalam jumlah besar. Langkah ini sejalan dengan arahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) guna menjaga kondusivitas di tengah situasi daerah yang belum stabil. “Untuk mengantisipasi keadaan, […]

  • Kolonialisme Digital

    Kolonialisme Digital

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Sonny Madjid
    • visibility 422
    • 0Komentar

    Tentu kita masih ingat kesepakatan dengan Bill Gate yang mengelontorkan hibah dengan jaminan Indonesia menjadi sampel uji coba vaksin. Indonesia bisa saja menjadi salah satu negara yang tidak berdaulat atas infrastrukturnya. Akibat hegemoni global tadi, dihisap dengan kekuatan militer, finansial serta standarisasi absurd- semu. Sistem global mengindustrilisasi kecemasan berujung krisis. Hal itu menjelaskan bahwa sistem […]

  • Ketua TMI Gorontalo Rian Uno Soroti Dampak Investasi: Perusahaan Harus Evaluasi Diri dan Jangan Rugikan Petani

    Ketua TMI Gorontalo Rian Uno Soroti Dampak Investasi: Perusahaan Harus Evaluasi Diri dan Jangan Rugikan Petani

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Ketua Tani Merdeka Indonesia (TMI) Provinsi Gorontalo, Rian Uno, menyampaikan pernyataan tegas terkait dampak investasi sejumlah perusahaan besar di wilayah Gorontalo, khususnya di Kabupaten Pohuwato. Menurutnya, polemik seputar investasi tersebut telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan hingga mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) di tingkat daerah. “Pansus pertambangan dan pansus sawit telah dibentuk untuk menyikapi persoalan ini. […]

expand_less