Sudah Dibayar, Tetap Hangus: Aturan Kuota Internet Digugat
- account_circle Djemi Radji
- calendar_month Rabu, 31 Des 2025
- visibility 59
- print Cetak

Didi Supandi diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek online, sementara Wahyu Triana Sari merupakan pedagang online melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Sepasang suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan penghangusan sisa kuota internet. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan menyasar Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut merugikan konsumen, khususnya pengguna internet yang menggantungkan penghasilan pada layanan digital. Didi Supandi diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek online, sementara Wahyu Triana Sari merupakan pedagang online.
Dalam permohonannya, pemohon menyebut aturan penghangusan kuota tidak sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen. Penyedia layanan telekomunikasi dinilai tetap terikat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pemohon menyatakan kebijakan penghangusan kuota memberikan kewenangan sepihak kepada operator telekomunikasi dan menciptakan ketimpangan hubungan hukum dengan konsumen. Sisa kuota internet yang telah dibayar lunas dinilai sebagai hak milik konsumen yang seharusnya tidak dapat dihapus secara sepihak.
Selain itu, pemohon membandingkan kebijakan kuota internet dengan token listrik yang tidak memberlakukan penghangusan sisa daya meski belum digunakan. Perbedaan perlakuan tersebut dinilai bersifat diskriminatif dan mengabaikan prinsip perlindungan hukum yang setara.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai adanya jaminan akumulasi sisa kuota data, konversi menjadi pulsa, atau pengembalian dana secara proporsional kepada konsumen.
- Penulis: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar