Gus Yaqut Diperiksa KPK 4,5 Jam, Bantah Isu Kuota Haji Khusus untuk Maktour Travel
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
- visibility 104
- print Cetak

Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). Gus Yaqut diperiksa selama sekitar 4,5 jam terkait pendalaman dugaan korupsi kuota haji dan perhitungan kerugian keuangan negara.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar 4,5 jam pada Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji.
Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.15 WIB dan meninggalkan lokasi pemeriksaan pada pukul 17.38 WIB. Saat keluar dari gedung KPK, ia tampak tersenyum simpul kepada awak media.
Usai pemeriksaan, Gus Yaqut menyatakan telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik KPK. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi yang ia sampaikan sesuai dengan pengetahuan dan kewenangannya saat menjabat sebagai Menteri Agama.
“Jadi, saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh kepada pemeriksa,” ujar Gus Yaqut kepada wartawan.
Gus Yaqut juga membantah isu yang menyebut dirinya memberikan kuota haji khusus kepada Maktour Travel, perusahaan perjalanan haji dan umrah milik Fuad Hasan Mansyur. Menurutnya, isu tersebut tidak pernah menjadi materi pertanyaan dalam pemeriksaan.
“Nggak ada pertanyaan soal itu,” katanya.
Ia pun secara tegas membantah kabar yang menyebut dirinya terlibat dalam pembagian kuota haji khusus kepada pihak tertentu. “Nggak ada itu. Itu bohong,” tegas Gus Yaqut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penetapan kuota haji dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan aspek yuridis yang berlaku. “Kalau penetapan kuota kan memang sesuai dengan aspek yuridisnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Yaqut difokuskan pada pendalaman materi terkait perhitungan kerugian keuangan negara. Ia menyebut, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses tersebut.
“Hingga hari ini, KPK dan BPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas,” ujar Budi.
Menurutnya, Gus Yaqut telah memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh auditor BPK. Sikap tersebut dinilai positif dan mendukung percepatan proses penyidikan.
“Yang bersangkutan hadir kooperatif dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh auditor BPK,” katanya.
Budi menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya akan dijadwalkan ulang sesuai kebutuhan penyidikan. Seluruh keterangan yang telah dihimpun saat ini masih dalam tahap finalisasi oleh tim auditor BPK.
“KPK masih menunggu hasil akhir perhitungan kerugian keuangan negara sebagai dasar untuk melanjutkan proses penyidikan,” pungkasnya.
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini terus berlanjut seiring upaya KPK melengkapi berkas perkara dan memastikan akuntabilitas pengelolaan kuota haji.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar