Breaking News
dark_mode
Trending Tags

PSAK: Pernyataan Standar Akhlak Keikhlasan

  • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
  • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
  • visibility 527
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Di negeri yang segala sesuatunya ingin distandarkan, dari Standar Nasional Pendidikan sampai Standar Operasional Prosedur parkir motor di minimarket, kita mengenal PSAK sebagai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Biasanya tebal, serius, dan membuat mahasiswa akuntansi lebih cepat mengantuk daripada khutbah tarawih 23 rakaat plus witir tiga.

Tapi Ramadhan ini, izinkan saya mengusulkan PSAK versi lain: Pernyataan Standar Akhlak Keikhlasan. Sebab kalau laporan keuangan saja perlu standar, apalagi laporan amal. Jangan sampai kita rajin mencatat zakat, infak, sedekah, tapi lupa mencatat niat. Di sinilah Ramadhan menjadi momentum audit spiritual. Kita bukan hanya menghitung laba rugi usaha, tetapi menghitung laba rugi keikhlasan.

Humor ala Nahdlatul Ulama sering mengingatkan: orang NU itu kalau sedekah suka sembunyi-sembunyi. Tapi kalau buka puasa bersama, fotonya bisa lebih banyak dari bukti transfer. Ini bukan ghibah, ini refleksi.

Dalam PSAK Pernyataan Standar Akhlak Keikhlasan, ada beberapa paragraf penting. Pertama: Pengakuan (Recognition). Dalam akuntansi, pendapatan diakui ketika memenuhi kriteria tertentu. Dalam akhlak, amal diakui bukan ketika dilihat manusia, tetapi ketika diniatkan karena Allah. Masalahnya, kadang kita mengakui amal lebih cepat dari malaikat pencatat. Baru transfer seratus ribu, status WhatsApp sudah berbunyi: “Semoga bermanfaat.” Padahal yang lebih butuh manfaat itu mungkin bukan penerimanya, tapi egonya.

  • Penulis: Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Al-Huffazh Peduli Gerak Cepat, Warga Dusun Taipa Terbantu di Tengah Krisis Air Bersih

    Al-Huffazh Peduli Gerak Cepat, Warga Dusun Taipa Terbantu di Tengah Krisis Air Bersih

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Musim kemarau yang melanda sejumlah wilayah Kabupaten Maros mulai dirasakan dampaknya oleh masyarakat, termasuk warga Dusun Taipa, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru. Keterbatasan sumber air bersih membuat sebagian warga harus mencari alternatif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di tengah kondisi tersebut, kepedulian terhadap masyarakat kembali hadir. Relawan Al-Huffazh Peduli menyalurkan bantuan air bersih […]

  • Menjaga Marwah Ulama, Merawat Khitah NU: Menguji Nalar Hukum atas Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i

    Menjaga Marwah Ulama, Merawat Khitah NU: Menguji Nalar Hukum atas Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Faisal Husuna
    • visibility 319
    • 0Komentar

      Oleh Fathurrahman Marzuki, S.H.,M.H (Advokat/Alumni Pondok Pesantren Madrasatul Quran Tebuireng Jombang Jawa Timur/Ketua Bidang Kerohanian dan Kerukunan Antar Ummat Beragama Dewan Pimpinan Cabang PERADI Makassar) NULONDALO.COM – Laporan yang dilayangkan oleh Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) ke Bareskrim Polri terhadap ulama dan akademisi pesantren Tebuireng, KH. Musta’in Syafi’i, terkait materi ceramah menjelang Muktamar […]

  • Investigasi Dugaan Prostitusi Berujung Laporan Polisi, Ketua PERJOSI Maros Mengaku Dihina, Difitnah, dan Diintimidasi

    Investigasi Dugaan Prostitusi Berujung Laporan Polisi, Ketua PERJOSI Maros Mengaku Dihina, Difitnah, dan Diintimidasi

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS – Polemik pemberitaan mengenai dugaan praktik prostitusi yang disebut berlangsung di balik aktivitas sebuah warung kopi di Kabupaten Maros kini bergulir ke ranah hukum. Ketua Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) Kabupaten Maros, Tallasa, resmi melaporkan seorang perempuan berinisial FR, yang disebut sebagai pemilik warung tersebut, ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros, Rabu […]

  • Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI Tingkat Kecamatan Bontoa Berlangsung Khidmat dan sukses

    Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI Tingkat Kecamatan Bontoa Berlangsung Khidmat dan sukses

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Nulondalo.com–Bontoa,17 Agustus 2026 – Camat Bontoa Muh Maudu S.Hut M.Sp memimpin Upacara Penurunan bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI tingkat Kecamatan Bontoa pada Minggu sore Di lapangan Mannan talawe Upacara diikuti Forkopimcam, ASN,Kepala Desa/Kelurahan TNI-Polri,Ormas,OKP,pelajar,PKK dan Masyarakat.Petugas penurunan bendera adalah anggota Paskibraka Kecamatan Bontoa 2026 Sebanyak 25 orang dari Perwakilan SMA/MA Sederajat se kecamatan Bontoa. Camat […]

  • Arus Balik dari Sebuah Negeri yang Tidak Dibiarkan Berkuasa

    Arus Balik dari Sebuah Negeri yang Tidak Dibiarkan Berkuasa

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Suryadi R
    • visibility 547
    • 0Komentar

    “Biar aku ceritai kalian. Dahulu, di jaman kejayaan Majapahit, arus bergerak dari selatan ke utara, dari Nusantara ke Atas Angin.” Kalimat ini ditulis Pramoedya Ananta Toer dalam Arus Baliknya. Ia seakan memberi tahu dengan seksama bahwa kalimat itu tak hanya sekadar nostalgia sejarah. Tetapi merupakan sebuah pernyataan geopolitik yang tajam. Kalimat itu seolah menantang asumsi […]

  • Korupsi, Pemakzulan, dan Ketegasan Moral

    Korupsi, Pemakzulan, dan Ketegasan Moral

    • calendar_month Kamis, 25 Agt 2022
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Pada suatu kesempatan, Kamis, 15 Mei 2015, Rais Syuriyah PBNU Masdar F. Mas’udi dimintai pandangannya terkait hukum pemakzulan kepala negara, kepala daerah, atau pejabat publik lain yang terbukti terlibat dalam pelanggaran kemanusiaan. Menurut Kiai Masdar, karena Indonesia adalah negara hukum, mekanisme pemakzulan terhadap pejabat publik yang bermasalah tentu dimungkinkan. Argumentasi ini, kata dia, bahkan dapat […]

expand_less