Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Melihat yang Tak Terlihat Ala Gus Dur: Catatan tentang Politik, Agama, dan Jaringan Kekuasaan

  • account_circle Muhammad Kamal
  • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
  • visibility 333
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ada satu kebiasaan intelektual yang menarik dari Abdurrahman Wahid ketika membaca peristiwa politik. Ia tidak terburu-buru menyimpulkan sesuatu hanya dari apa yang tampak di permukaan. Dalam tulisannya “Iran yang Tidak Saya Lihat”, Gus Dur justru memulai dari sebuah pengakuan yang sederhana: ia tidak berada di Iran, tidak menyaksikan langsung gejolak yang sedang berlangsung di sana. Tetapi dari jarak itulah ia mencoba meraba bagaimana kekuasaan bekerja.

Cara membaca seperti ini cenderung sosiologis dengan melihat fenomena politik tidak dipersempit hanya wilayah kontestasi dan kekuasaan, namun politik sebagai gejala sosial yang lebih luas. Kekuasaan tidak berdiri sendirian. Ia tumbuh dari jaringan relasi: agama, intelektual, kelas sosial, organisasi, hingga imajinasi kolektif masyarakat tentang masa depan mereka.

Revolusi Iran kerap digambarkan secara sederhana sebagai kemenangan kaum ulama di bawah kepemimpinan Ruhollah Khomeini. Gambaran itu tidak sepenuhnya salah, tetapi juga tidak cukup menjelaskan kenyataan. Di balik revolusi tersebut terdapat banyak arus yang saling bertemu. Ada ulama, intelektual Muslim, aktivis mahasiswa, kelompok kiri, hingga kelas menengah kota yang mulai resah dengan arah modernisasi yang dijalankan rezim Mohammad Reza Pahlavi.

Modernisasi pada masa Shah memang membawa pembangunan, tetapi juga melahirkan jarak sosial yang semakin lebar. Kekayaan terkonsentrasi di pusat-pusat kota, sementara sebagian masyarakat merasa kehilangan ruang dalam kehidupan politik. Di tengah situasi seperti itu, agama menjadi bahasa yang mudah dipahami bersama. Ia memberi kerangka moral untuk mengekspresikan kemarahan sosial.

  • Penulis: Muhammad Kamal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baju Baru Lebaran: Antara Sunnah, Syukur, dan Makna yang Sering Terlupa

    Baju Baru Lebaran: Antara Sunnah, Syukur, dan Makna yang Sering Terlupa

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 480
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, suasana pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional selalu dipenuhi masyarakat yang berburu pakaian baru. Fenomena ini seolah menjadi tradisi yang mengakar, bahwa Lebaran identik dengan baju baru. Bahkan, tak sedikit yang merasa ada yang kurang jika tidak mengenakan pakaian baru saat hari kemenangan tiba. Namun, apakah benar memakai baju baru […]

  • Pegadaian Kanwil IX Dorong Pelaku Usaha Lewat Promo Cashback Pinjaman Hingga RP 5 Juta

    Pegadaian Kanwil IX Dorong Pelaku Usaha Lewat Promo Cashback Pinjaman Hingga RP 5 Juta

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    PT Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 bersama Forum Sahabat Emas Peduli Sampah Indonesia (FORSEPSI) gelar agenda Konsolidasi Offline Bank Sampah sebagai langkah penguatan sinergi dan evaluasi program lingkungan berbasis komunitas. Kamis, 7 Agustus 2025. Dihadiri oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Drs. Arifin, M.A.P, serta jajaran manajemen PT Pegadaian. Agenda konsolidasi ini menjadi salah […]

  • Pendataan Guru Ngaji Dirapikan, Semoga Kali Ini Benar-Benar Rapi

    Pendataan Guru Ngaji Dirapikan, Semoga Kali Ini Benar-Benar Rapi

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 145
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Kota Gorontalo menggelar silaturahmi bersama para imam masjid serta guru ngaji TPA/TPQ se-Kota Gorontalo di Bandhayo Lo Yiladia, Rabu (3/12/2025). Dalam pertemuan itu, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memaparkan sejumlah langkah pembenahan yang saat ini tengah dilakukan pemerintah, terutama terkait penataan ulang data guru ngaji dan imam. Dalam arahannya, Wali Kota Adhan […]

  • Dianggap Lalai Atasi Pencemaran Sungai, IMCI Layangkan Peringatan Darurat ke Bupati dan DLH Kabupaten Cirebon

    Dianggap Lalai Atasi Pencemaran Sungai, IMCI Layangkan Peringatan Darurat ke Bupati dan DLH Kabupaten Cirebon

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Ikatan Mahasiswa Cirebon Indonesia (IMCI) melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kabupaten Cirebon, khususnya Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag. dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), atas kegagalan bertahun-tahun dalam mengatasi pencemaran limbah industri batu alam di aliran sungai yang berhulu di Dukupuntang dan dikenal luas sebagai Sungai Jamblang. Sekretaris Umum IMCI, Barri Niko, menegaskan bahwa pencemaran […]

  • IPO Lesu di Kuartal I 2026, Bursa Efek Indonesia Catat 12 Perusahaan dalam Pipeline

    IPO Lesu di Kuartal I 2026, Bursa Efek Indonesia Catat 12 Perusahaan dalam Pipeline

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Disclaimer: Konten ini bersifat informatif dan bukan merupakan saran investasi. Seluruh data dan proyeksi terkait IPO, termasuk yang disampaikan oleh Bursa Efek Indonesia, dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi pasar. Investor disarankan melakukan analisis mandiri dan/atau berkonsultasi dengan penasihat keuangan sebelum mengambil keputusan investasi. nulondalo.com – Aktivitas penawaran umum perdana saham (IPO) di pasar modal Indonesia […]

  • Sudah Dibayar, Tetap Hangus: Aturan Kuota Internet Digugat

    Sudah Dibayar, Tetap Hangus: Aturan Kuota Internet Digugat

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 270
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Sepasang suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan penghangusan sisa kuota internet. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan menyasar Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 […]

expand_less