Mudzakarah Istiqlal Bahas Wacana Pembayaran Dam Haji di Tanah Air: Antara Dimensi Ta‘abbudi dan Maqashid Syariah
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 80
- print Cetak

Menteri Agama RI sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar bersama para narasumber dan peserta saat sesi foto bersama usai Mudzakarah Ulama dan Umara bertajuk “Pembayaran Dam Jamaah Haji Indonesia di Tanah Air: Telaah Maqashid Syariah dan Tata Kelola Kontemporer” di Masjid Istiqlal, Kamis (21/5/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Di sebuah ruang yang tidak hanya mempertemukan para ulama dan cendekiawan, tetapi juga mempertemukan dua cara pandang dalam membaca syariat antara teks dan realitas, antara kesetiaan ritual dan kemanfaatan sosial Bidang Diklat Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) menggelar Mudzakarah Ulama dan Umara bertajuk “Pembayaran Dam Jamaah Haji Indonesia di Tanah Air: Telaah Maqashid Syariah dan Tata Kelola Kontemporer”, Kamis, 21 Mei 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Diklat BPMI selaku bidang yang menaungi UPT Majlis Mudzakarah Istiqlal dan Istiqlal Fatwa Center ini menghadirkan sejumlah tokoh dari organisasi dan lembaga keislaman otoritatif di Indonesia, mulai dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Forum ini bukan sekadar seminar akademik, melainkan ruang tafakkur kolektif tentang bagaimana fikih berhadapan dengan dunia modern yang berubah cepat, sementara syariat tetap dituntut untuk memberikan solusi dan tetap relevan dengan masa sekarang.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Diklat BPMI, Dr. KH. Mulawarman Hannase, Lc., M.A.Hum. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber yang hadir dan bersedia menyumbangkan pandangan keilmuan mereka atas isu yang belakangan menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat.
“Tema ini penting didiskusikan secara ilmiah dan penuh kehati-hatian. Kita membutuhkan pandangan dari para ulama dan akademisi yang memiliki otoritas, agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang jernih dan proporsional,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa hadirnya representasi dari NU, Muhammadiyah, dan MUI menunjukkan bahwa persoalan fikih kontemporer tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan tunggal. Diperlukan dialog, keterbukaan, dan penghormatan terhadap keragaman metodologi istinbath hukum dalam Islam.
Dalam pemaparannya, Dr. Endang Mintarja, M.A., Wakil Sekretaris Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menggarisbawahi bahwa nash-nash terkait Dam (hadyu) pada dasarnya membuka ruang rasionalitas (ta‘aqquli) yang memungkinkan lahirnya ijtihad sesuai konteks zaman.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar