Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Menjelaskan “Makuta Ilmu” Tanpa Menyesatkan: Kritik atas Kritik Tarmizi Abbas

  • account_circle Donald Qomaidiasyah Tungkagi
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • visibility 1.144
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Yang Luput dari Kritik

Sebenarnya, ada beberapa aspek fundamental yang saya tulis dari artikel tersebut yang sama sekali tidak disentuh, padahal sebenarnya justru itulah jantung dari argumen paradigma “Makuta Ilmu”:

Pertama, tidak ada kritik atas argumen keselarasan paradigma “Makuta Ilmu” dengan visi UIN Smart yang secara eksplisit memiliki tiga dimeni juga dengan menyatakan “unggul dan berdaya saing global dalam studi Islam, sains, dan budaya berbasis peradaban.” Visi ini memuat tiga domain keilmuan yang persis sama dengan tiga pilar dalam “Makuta Ilmu”: studi Islam (teosentris), sains (kosmosentris), dan budaya (antroposentris).

Kedua, kritik tidak menyentuh sama sekali argumen saya tentang bagaimana paradigma “Makuta Ilmu” selaras dengan falsafah Adati hulo-hulo to sara’a, sara’a hula-hula to Qur’ani. Padahal ini adalah fondasi epistemik Gorontalo yang meski masih diperdebatkan namun lebih kontekstual dari teori dekolonial Quijano atau Mignolo. Mengabaikan argumen ini menunjukkan bahwa kritik sekadar bersifat selektif dan juga tidak komprehensif.

Ketiga, tidak mengkritisi sama sekali bahwa paradigma “Makuta Ilmu” sebagai upaya untuk memberikan trademark akademik yang membedakan UIN Sultan Amai Gorontalo dari UIN-UIN lain di Indonesia. Saya telah menunjukkan bahwa setiap UIN memiliki paradigma khas mereka. Saya masih bisa memahami jika yang luput tersebut dianggap tidak penting dikritisi, semoga tidak demikian bagi institusi.

Penutup

Kritik Tarmizi Abbas patut diapreasiasi, sebab telah membuka ruang dialog penting dalam memperkaya paradigma keilmuan UIN Sultan Amai Gorontalo. Beberapa kritik sudah saya tanggapi, saya tetap akan mengapresiasi jika ada kritik lanjutan atas tulisan ini. Saya sependapat dengan penggunaan paradigma dekolonial, hanya saja belum cukup kuat untuk mengganti paradigma “Makuta Ilmu”, karena masih abstrak dan tanpa representasi konkret. Sebaliknya, bagi saya perspektif dekolonial justru dapat memperkaya dan memperkuat “Makuta Ilmu” dengan memberikan kerangka untuk:

  • Penulis: Donald Qomaidiasyah Tungkagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baleg DPR Dorong RUU Masyarakat Adat Beri Kepastian Hukum dan Perlindungan Ruang Hidup

    Baleg DPR Dorong RUU Masyarakat Adat Beri Kepastian Hukum dan Perlindungan Ruang Hidup

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Valdi Pontoh
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat, Baleg DPR RI menemukan bahwa konflik yang melibatkan masyarakat adat masih banyak terjadi, terutama terkait penguasaan lahan, wilayah adat, perkebunan, pertambangan, serta pemanfaatan sumber daya alam lainnya. Selain persoalan ruang hidup, Daniel juga menyoroti masih maraknya kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang mempertahankan hak-haknya. Menurutnya, masyarakat adat sejatinya sedang memperjuangkan […]

  • Asyiknya Sensus Burung Air di Danau Limboto

    Asyiknya Sensus Burung Air di Danau Limboto

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Moloneo Az
    • visibility 232
    • 0Komentar

    NULONDALO.com  – Ratusan individu burung air residen (penetap) dan jenis migran (pendatang) di Danau Limboto tercatat dalam pengamatan dan sensus burung-air Asia (Asian Waterbird Census) pada Sabtu, 7 Februari 2026. Jenis burung-burung tersebut antara lain blekok sawah (Ardeola speciosa), kuntul kecil (Egretta garzetta), kuntul kerbau (Bubulcus ibis), cangak merah (Ardea purpurea), gagang bayam (Himantopus himantopus), […]

  • Aktivis Pohuwato Desak Gubernur Gusnar Ismail Advokasi Revisi Permen ESDM 18/2025

    Aktivis Pohuwato Desak Gubernur Gusnar Ismail Advokasi Revisi Permen ESDM 18/2025

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 381
    • 0Komentar

    nulondalo.com  –  Aktivis asal Kabupaten Pohuwato, Muhajir Laindi, mendesak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail untuk mengambil langkah lebih konkret dalam menyelesaikan persoalan pertambangan rakyat di daerah tersebut. Ia meminta pemerintah provinsi tidak hanya berfokus pada percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), tetapi juga aktif mengadvokasi revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang dinilai belum […]

  • Audensi DPP GENINUSA Bersama Komisaris Pelita Air Bahas Kolaborasi Program Strategis 

    Audensi DPP GENINUSA Bersama Komisaris Pelita Air Bahas Kolaborasi Program Strategis 

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Dewan Pimpinan Pusat Gerakan SantriPreuner Nusantara (DPP GENINUSA) menggelar audiensi dengan Komisaris Pelita Air, Bapak Cris Kuntadi, dalam upaya membangun kolaborasi strategis. Pertemuan yang berlangsung di Jakarta ini mendiskusikan sejumlah rencana yang dinilai akan membuka peluang besar pengembangan generasi muda, Senin, 28 April 2025. Dalam diskusi tersebut, DPP GENINUSA bersama Pelita Air membahas sejumlah inisiatif […]

  • Dugaan Kriminalisasi Warga di Kasus Tambang Banggai Tuai Kritik Aktivis Lingkungan

    Dugaan Kriminalisasi Warga di Kasus Tambang Banggai Tuai Kritik Aktivis Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 393
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Pantas Indomining di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali menuai sorotan publik. Kali ini, isu dugaan kriminalisasi terhadap warga yang memprotes aktivitas tambang memicu kritik dari kalangan aktivis lingkungan. Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APPLI) Sulawesi Tengah melalui ketuanya, Aulia Hakim, menyampaikan bahwa masyarakat setempat sejak awal telah […]

  • Perda Data Desa Presisi: Langkah Strategis Pohuwato Tinggalkan Kebijakan Berbasis Asumsi photo_camera 7

    Perda Data Desa Presisi: Langkah Strategis Pohuwato Tinggalkan Kebijakan Berbasis Asumsi

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 220
    • 0Komentar

    nulondalo.com – DPRD Kabupaten Pohuwato bersama Pemerintah Daerah secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kabupaten Pohuwato. Perda ini diproyeksikan menjadi fondasi baru tata kelola pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran, terukur, dan terintegrasi hingga level desa dan kelurahan. Abdullah K. Diko, […]

expand_less