Breaking News
light_mode
Trending Tags

Menjelaskan “Makuta Ilmu” Tanpa Menyesatkan: Kritik atas Kritik Tarmizi Abbas

  • account_circle Donald Qomaidiasyah Tungkagi
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • visibility 922
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tentang konsep ini saya jelaskan secara ringkas. Kemunculan paradigma keilmuan dalam transformasi IAIN menjadi UIN telah banyak diulas, intinya mencari jembatan integrasi ilmu agama dan sekuler yang dianggap dikotomi. Gagasan paling terkenal, ketika Amin Abdullah (2006) mencetus paradigma integrasi-interkoneksi dengan simbol “Jaring Laba-Laba” di UIN Yogyakarta. Hakikat integrasi-interkoneksi disini maksudnya pada ilmu yang beragam bisa dijembatani meski terdapat ketegangan. Sehingga upaya melahirkan temuan ilmiah baru hanya bisa lahir dari sejauhmana kemampuan dan kreatifitas akademisi/intelektual dalam mengintegrasikan ketegangan pada ragam ilmu yang bisa jadi secara epistemologi tidak saling berkaitan.

Menurut Amin Abdullah dalam bukunya Islamic Studies di Perguruan Tinggi: Pendekatan Integratif-Interkonektif, tegangan antara berbagai dimensi keilmuan, bukanlah kelemahan yang harus dihilangkan, justru sebagai motor penggerak dialog produktif. Ia menjelaskan bahwa integrasi dan interkoneksi antar-disiplin ilmu, baik dari keilmuan sekuler maupun keilmuan agama, akan menjadikan keduanya saling terkait satu sama lain, bertegur sapa, saling mengisi kekurangan dan kelebihan satu sama lain. Terus apa relevansinya dengan kritik Tarmizi?

Pertama, Tarmizi mengkritik bahwa sara’a (syariat) tidak bisa mewakili kosmosentrisme dengan dalil basisnya berbeda,  yang satu wahyu dan yang lain basisnya alam. Benar sebagian, namun terdapat kekeliruan kategorikal yang mendasar. Saya menulis begini: “dimensi kosmosentris (sara’) sebagai pilar sebelah kiri (dalam simbol makuta), menjadi medan eksplorasi rasional-empiris terhadap fenomena alam dan sosial.” Maksudnya sara’a bukan identik dengan kosmosentrisme dalam paradigma “Makuta Ilmu”, melainkan menjadi jembatan antara teosentrisme (Qur’ani) dan antroposentrisme (adati). Sekalipun syari’at basisnya wahyu, tidak berarti ia tercerabut dari fenomena kosmosentris. Syariat Islam, khususnya dalam tradisi fikih, selalu mempertimbangkan maqashid (tujuan hukum), maslahah (kemaslahatan publik), dan konteks sosio-kultural. Dengan demikian, syariat dalam konteks ini ingin menegaskan tentang dimensi kosmosentris karena ia responsif terhadap realitas empiris. Fikih lingkungan (fiqh al-bi’ah) dan konsep ekoteologi bisa jadi contoh relevan dalam perspektif ini.

  • Penulis: Donald Qomaidiasyah Tungkagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aktivis Popayato Desak Perusahaan Segera Realisasikan Hak Petani Plasma

    Aktivis Popayato Desak Perusahaan Segera Realisasikan Hak Petani Plasma

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 647
    • 0Komentar

    “Yang menjadi polemik adalah masyarakat menganggap plasma harus segera direalisasikan. Padahal, sampai saat ini belum ada produksi dari tanaman Gamal dan Kaliandra yang ditanam perusahaan,” ujar Iskandar. Ia menambahkan, hasil yang ada saat ini masih berasal dari hutan alam, bukan dari tanaman budidaya perusahaan. Sementara kewajiban plasma, kata dia, baru berlaku ketika tanaman yang dikembangkan […]

  • Akuntansi Kemenangan

    Akuntansi Kemenangan

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Lebih jauh lagi, “kemenangan” dalam Idul Fitri bukanlah soal siapa yang paling banyak ibadahnya, tetapi siapa yang paling jujur dalam mengakui kekurangannya. Dalam audit, ini disebut disclosure. Tanpa pengungkapan yang memadai, laporan keuangan dianggap menyesatkan. Demikian pula hidup: tanpa kejujuran, kesalehan bisa berubah menjadi ilusi. Gus Dur pernah mengajarkan bahwa agama harus membebaskan manusia, bukan […]

  • Sah! Ini dia Badan Usaha yang Bisa Memiliki Izin Pertambangan

    Sah! Ini dia Badan Usaha yang Bisa Memiliki Izin Pertambangan

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 122
    • 0Komentar

    DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU. Hal tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini, Selasa (18/2). Dalam Rapat Paripuurna tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Doli Kurnia Tanjung […]

  • Sinergi Penguatan SDM Pertanian, Kemnaker RI Isi Talkshow Launching Agrinext Center KOPRI PB PMII

    Sinergi Penguatan SDM Pertanian, Kemnaker RI Isi Talkshow Launching Agrinext Center KOPRI PB PMII

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Dalam upaya mendorong penguatan sumber daya manusia (SDM) di sektor pertanian dan pangan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Launching & Talkshow Agrinext Center yang diselenggarakan oleh Bidang Pertanian dan Pangan KOPRI PB PMII. Agenda kolaborasi diselenggarakan di perpustakaan Nasional RI, 20 Juni 2025. Kegiatan bertema “Akselerasi Peran Petani […]

  • Polemik Koperasi KIB Popayato Timur Memanas, Diduga Tak Lahir dari Musyawarah Petani Plasma

    Polemik Koperasi KIB Popayato Timur Memanas, Diduga Tak Lahir dari Musyawarah Petani Plasma

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Pengamat menilai, apabila dugaan ini terbukti, maka keberadaan koperasi tersebut berpotensi dipersoalkan secara hukum karena tidak memenuhi syarat sah pendirian koperasi, termasuk prinsip partisipasi anggota dan transparansi. Selain itu, masyarakat juga menyoroti adanya ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2016 yang mengatur bahwa pengurus dan badan pengawas koperasi wajib berasal dari anggota. Hal ini […]

  • Negara Untung di Atas Kertas, Rakyat Rugi di Kehidupan Nyata?

    Negara Untung di Atas Kertas, Rakyat Rugi di Kehidupan Nyata?

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle M. Ja'far Ali Reza
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Dalam konteks infrastruktur, pola yang sama juga muncul. Banyak proyek berhasil diselesaikan dan dicatat sebagai aset negara. Namun, tidak semuanya langsung memberikan dampak nyata. Ada fasilitas publik yang kurang dimanfaatkan karena tidak sesuai kebutuhan masyarakat, atau infrastruktur yang belum terhubung dengan aktivitas ekonomi secara optimal. Dalam laporan keuangan, proyek tersebut tetap tercatat sebagai capaian. Tetapi […]

expand_less