Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Sekolah di Zona Rawan: Mendesak Penerapan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) di Kota Gorontalo

  • account_circle Dadang Sudardja
  • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
  • visibility 329
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tulisan ini diilhami dari diskusi bersama teman-teman WALHI Gorontalo. Kebetulan, penulis menjadi narasumber dan fasilitator dalam kegiatan Diklat Tanggap Darurat Bencana Ekologis. Sebagai pegiat kebencanaan yang juga menaruh perhatian serius pada isu Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), berbagai obrolan dan diskusi tersebut melahirkan satu kegelisahan mendasar: Kota Gorontalo berada pada ancaman gempa bumi dan banjir kategori tinggi, namun hingga kini SPAB belum diterapkan secara sistematis di satuan pendidikan.

Berdasarkan pemetaan risiko bencana InaRISK BNPB, Kota Gorontalo termasuk wilayah dengan tingkat ancaman gempa bumi dan banjir yang signifikan. Fakta ini tidak berhenti sebagai potensi di atas peta. Dalam beberapa tahun terakhir, banjir berulang kali melanda sejumlah wilayah kota, merendam permukiman warga dan fasilitas publik, termasuk sekolah. Aktivitas belajar-mengajar terganggu, sarana pendidikan rusak, dan keselamatan peserta didik berada dalam kondisi rawan.

Pada saat yang sama, ancaman gempa bumi di Gorontalo tidak dapat dianggap sebagai kemungkinan jauh. Secara geologis, kawasan Sulawesi merupakan wilayah dengan aktivitas tektonik tinggi. Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah sekolah-sekolah di Kota Gorontalo siap jika gempa terjadi pada jam belajar?

Bencana Ekologis dan Kelalaian Kebijakan

WALHI berulang kali menegaskan bahwa tingginya risiko banjir di Kota Gorontalo tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola lingkungan dan tata ruang. Degradasi daerah aliran sungai, alih fungsi lahan, serta lemahnya perlindungan kawasan resapan air telah memperbesar risiko bencana ekologis. Dalam konteks ini, banjir bukan sekadar peristiwa alam, melainkan konsekuensi dari pilihan kebijakan pembangunan.

Ironisnya, sektor pendidikan—yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak-anak—belum diposisikan sebagai prioritas dalam pengurangan risiko bencana. Banyak sekolah masih berada di wilayah rawan tanpa rencana kontinjensi, tanpa simulasi evakuasi rutin, dan tanpa pendidikan kebencanaan yang memadai. Sekolah justru berpotensi menjadi titik kumpul kelompok rentan saat bencana terjadi.

SPAB adalah Kewajiban Negara

Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) bukan program tambahan, bukan pula proyek seremonial. SPAB adalah kewajiban negara untuk melindungi hak anak atas pendidikan yang aman dan berkelanjutan. SPAB bertumpu pada tiga pilar utama: fasilitas sekolah aman, manajemen bencana di sekolah, serta pendidikan pencegahan dan pengurangan risiko bencana.

Tanpa penerapan ketiga pilar tersebut secara utuh, kebijakan pendidikan di wilayah rawan bencana menjadi rapuh dan berisiko tinggi.

BPBD Kota Gorontalo seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan seluruh satuan pendidikan memahami risiko bencana di wilayahnya dan memiliki kesiapan menghadapi situasi darurat. Sementara itu, Dinas Pendidikan memegang peran kunci untuk menjadikan SPAB sebagai standar layanan pendidikan, bukan sekadar inisiatif sporadis.

LPBI NU memandang sekolah sebagai ruang strategis untuk membangun budaya kesiapsiagaan sejak dini. Sekolah aman bencana tidak hanya melindungi anak-anak, tetapi juga berpotensi menjadi pusat literasi kebencanaan bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

Lima Rekomendasi Kebijakan Mendesak

Agar SPAB tidak berhenti sebagai jargon, Pemerintah Kota Gorontalo perlu segera mengambil langkah konkret:

  1. Menetapkan SPAB sebagai kebijakan daerah, melalui regulasi atau surat keputusan kepala daerah yang mengikat seluruh satuan pendidikan.
  2. Melakukan audit risiko bencana pada seluruh sekolah, bekerja sama dengan BPBD dan pihak berkompeten, sebagai dasar penataan dan perbaikan fasilitas pendidikan.
  3. Mengalokasikan anggaran khusus SPAB dalam APBD sektor pendidikan, termasuk untuk simulasi rutin, pelatihan guru, dan perbaikan sarana prasarana.
  4. Mengintegrasikan pendidikan kebencanaan ke dalam kurikulum dan budaya sekolah, bukan sekadar kegiatan insidental.
  5. Membangun kolaborasi pentahelix, melibatkan BPBD, Dinas Pendidikan, WALHI, LPBI NU, perguruan tinggi, dan komunitas relawan dalam perencanaan, pendampingan, dan pengawasan implementasi SPAB.

Jangan Menunggu Korban

Pengalaman kebencanaan di Indonesia berulang kali menunjukkan bahwa kebijakan sering kali lahir setelah korban berjatuhan. Kota Gorontalo tidak perlu menunggu tragedi di lingkungan sekolah untuk menyadari pentingnya SPAB.

Dengan ancaman gempa bumi dan banjir kategori tinggi, penerapan Satuan Pendidikan Aman Bencana di seluruh jenjang pendidikan di Kota Gorontalo adalah keharusan mendesak. Melindungi sekolah hari ini berarti melindungi masa depan Gorontalo.

Penulis: Ketua LPBI NU Jawa Barat | Ketua Dewan Nasional WALHI 2012–2016 | Direktur Yayasan Sahabat Nusantara. Anggota Dewan Sumber Daya Air Jawa Barat, Wakil Ketua Forum PRB, Pegiat lingkungan dan bencana.

  • Penulis: Dadang Sudardja
  • Editor: Dadang Sudardja

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Korupsi Anggaran, APPRI Desak KPK Periksa Kadis SDABMBK Kabupaten Deli

    Diduga Korupsi Anggaran, APPRI Desak KPK Periksa Kadis SDABMBK Kabupaten Deli

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 248
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Jakarta – Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Indonesia (APPRI) menggelar aksi unjuk rasa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK RI ) Jakarta , Selasa (27/01/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang pada tahun anggaran 2025. Koordinator aksi, […]

  • PGI Tegas Tolak PSN Food Estate di Papua, Serukan Penghormatan Hak Adat dan Demokrasi

    PGI Tegas Tolak PSN Food Estate di Papua, Serukan Penghormatan Hak Adat dan Demokrasi

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 417
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) secara tegas menyatakan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua, khususnya proyek food estate berskala besar di Kabupaten Merauke. Sikap tersebut merupakan rekomendasi resmi Sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) PGI 2026 yang berlangsung di Merauke pada 30 Januari hingga 2 Februari 2026. Sidang MPL PGI 2026 […]

  • MBG Strategi Besar Pemerintah Membangun SDM Sejak Dini

    MBG Strategi Besar Pemerintah Membangun SDM Sejak Dini

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Gorontalo kembali mempererat sinergi untuk menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini terlihat dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Dulohupa, Kantor Gubernur Gorontalo, Rabu (2/7/2025). Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto, dalam rangka membangun generasi sehat dan unggul menuju […]

  • Bukber oleh Funco Tanipu

    Bukber oleh Funco Tanipu

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Asal muasalnya, bukber atau buka puasa bersama dilaksanakan di tiap masjid saat Ramadan. Lambat laun, perkembangannya menjadi lebih transformatif. Bukber bukan saja soal tradisi buka puasa sebagai bagian dari ritus Ramadan. Bukber hari ini berkembang menjadi praktik sosio-religius yang modern. Jika kita pantau dari timeline media sosial seperti Facebook, Instagram, WhatsApp dan berbagai story media […]

  • GUSDURian Makassar Wakili GUSDURian Peduli, Serahkan Tali Asih pada Keluarga Dandi

    GUSDURian Makassar Wakili GUSDURian Peduli, Serahkan Tali Asih pada Keluarga Dandi

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Suaib Pr
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Di bawah langit Makassar yang terik, lorong sempit di Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakukang, menjadi saksi bisu langkah-langkah penuh empati. Sejumlah penggerak inti GUSDURian Makassar menyusuri lorong itu, bukan sekadar berkunjung, melainkan membawa dukungan kemanusiaan ke sebuah rumah yang kini menyimpan kenangan tentang Rusdamdiansyah (Dandi), pemuda yang gugur dalam gelombang demonstrasi di Jalan Urip Sumoharjo, Jumat, […]

  • UU Pers Tak Diskriminatif, MK Sebut Penulis Lepas Punya Payung Hukum Lain

    UU Pers Tak Diskriminatif, MK Sebut Penulis Lepas Punya Payung Hukum Lain

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 204
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak bersifat diskriminatif meskipun perlindungan hukum dalam Pasal 8 hanya secara limitatif ditujukan kepada wartawan. Menurut MK, penulis lepas, kolumnis, dan kontributor nonwartawan tetap memiliki payung hukum lain di luar UU Pers. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra […]

expand_less