Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kronologi Dugaan Korupsi Perumda Aneka Usaha Majene, Sekda dan Bupati Diperiksa Kejati Sulbar

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • visibility 218
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perumda Aneka Usaha Majene.

Dalam penyidikan tersebut, penyidik telah memeriksa Sekretaris Daerah dan Bupati Majene sebagai saksi bersama puluhan pihak lainnya.

Kasus ini menjerat mantan Penjabat Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene berinisial AA yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Perumda

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Dalam periode tersebut, tersangka AA yang menjabat sebagai Penjabat Direktur Utama diduga menyetujui sejumlah pembayaran pertanggungjawaban penggunaan dana perusahaan daerah.

Namun dalam pemeriksaan awal, ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyelidikan dan Pemeriksaan Puluhan Saksi

Seiring berkembangnya penyelidikan, tim penyidik Kejati Sulbar memanggil dan memeriksa berbagai pihak yang dianggap mengetahui aliran dana dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.

Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, menyebutkan hingga saat ini sebanyak 26 orang saksi telah dimintai keterangan.

Di antara saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah dan Bupati Majene.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Penetapan AA sebagai Tersangka

Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan AA sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) KUHAP.

AA diketahui merupakan mantan Penjabat Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene.

Penahanan di Rutan Mamuju

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AA langsung ditahan oleh penyidik.

Berdasarkan surat perintah penahanan, AA dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju selama 20 hari, terhitung sejak 9 Maret 2026.

Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

Dari hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat bersama tim penyidik, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp1.837.052.200,60.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp500 juta yang kemudian dititipkan ke rekening bank sebagai barang bukti.

Penyidik Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Meski baru menetapkan satu orang tersangka, Kejati Sulbar memastikan proses penyidikan masih terus berjalan.

Penyidik saat ini tengah mendalami alat bukti serta keterangan saksi untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.

Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, Kejati Sulbar menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BAM DPR RI Ingatkan Perusahaan Sawit: Penuhi Hak Rakyat atau IUP Dicabut

    BAM DPR RI Ingatkan Perusahaan Sawit: Penuhi Hak Rakyat atau IUP Dicabut

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mengingatkan perusahaan-perusahaan sawit di Sumatera Selatan agar segera memenuhi hak-hak masyarakat dalam konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur). Jika kewajiban tersebut diabaikan, pemerintah daerah diminta tidak ragu mencabut izin usaha perkebunan (IUP). Peringatan itu disampaikan Ketua BAM […]

  • Masyarakat Adat Halmahera Timur Murka, Ultimatum Amin Bahrun Segera Buka Inaport dan EPNBP

    Masyarakat Adat Halmahera Timur Murka, Ultimatum Amin Bahrun Segera Buka Inaport dan EPNBP

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Kemarahan masyarakat adat Maba, Halmahera Timur mencapai puncaknya. Mereka menuding Amin Bahrun, yang hanya berstatus Pjs KTT PT ANI, bertindak semena-mena dengan menjadikan laut Maba sebagai lokasi parkir tongkang berminggu-minggu. Hal ini sengaja tongkang tersebut telah di Sandra oleh saudara Amin Bahrun sangat berbahaya terhadap pencemaran laut dan akan menghancurkan mata pencaharian nelayan tradisional. ” […]

  • Korupsi Disebut Kejahatan Luar Biasa, Mahasiswa UMMA Diajak Jadi Garda Terdepan

    Korupsi Disebut Kejahatan Luar Biasa, Mahasiswa UMMA Diajak Jadi Garda Terdepan

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Korupsi kembali ditegaskan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan bangsa. Pesan tegas itu mengemuka dalam Seminar Pendidikan Antikorupsi yang digelar Universitas Muslim Maros (UMMA), Selasa, 9 Desember 2025, di Baruga A Kantor Bupati Maros. Sebanyak 220 mahasiswa dari tiga fakultas mengikuti kegiatan ini dengan penuh semangat. Seminar […]

  • Misranda: Mewujudkan Desa Anti-korupsi Tidak Gampang

    Misranda: Mewujudkan Desa Anti-korupsi Tidak Gampang

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Monitoring dan Evaluasi (Monev) Percontohan Desa Anti Korupsi Tingkat Provinsi Gorontalo digelar di Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (2/7/2025). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten 3 Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Gorontalo, Misranda Nalole. Monev ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah provinsi Gorontalo dalam memperkuat integritas dan transparansi di tingkat pemerintahan […]

  • Inilah Tuntutan Demo Aliansi Merah Maron

    Inilah Tuntutan Demo Aliansi Merah Maron

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo, dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M. Thomas Mopili, menemui aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) di Bundaran Tugu Saronde, Senin (1/9/2025). Mahasiswa UNG yang tergabung dalam Aliansi Merah Maron menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, DPRD, […]

  • Tak Tunggu Air Naik: Camat Maros Baru, KSB, dan Relawan Bergerak Cepat Pantau Wilayah Rawan

    Tak Tunggu Air Naik: Camat Maros Baru, KSB, dan Relawan Bergerak Cepat Pantau Wilayah Rawan

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Maros – Kecamatan Maros Baru resmi menetapkan status Siaga 1 Banjir menyusul meningkatnya intensitas hujan dan naiknya debit air di sejumlah titik rawan. Menyikapi kondisi tersebut, Camat Maros Baru menunjukkan respons cepat dengan turun langsung ke lapangan melakukan patroli dan pemantauan wilayah, bersama unsur relawan dan masyarakat. Patroli tersebut melibatkan Ketua Kampung Siaga Bencana […]

expand_less