Kronologi Dugaan Korupsi Perumda Aneka Usaha Majene, Sekda dan Bupati Diperiksa Kejati Sulbar
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 73
- print Cetak

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Sukarman Sumarinton memimpin konferensi pers capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi tahun 2025 dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di ruang vicon Kejati Sulbar, Selasa (9/12/2025). Dalam kegiatan tersebut, Kejati Sulbar menyampaikan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3 miliar. Foto : Humas
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perumda Aneka Usaha Majene.
Dalam penyidikan tersebut, penyidik telah memeriksa Sekretaris Daerah dan Bupati Majene sebagai saksi bersama puluhan pihak lainnya.
Kasus ini menjerat mantan Penjabat Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene berinisial AA yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Perumda
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Dalam periode tersebut, tersangka AA yang menjabat sebagai Penjabat Direktur Utama diduga menyetujui sejumlah pembayaran pertanggungjawaban penggunaan dana perusahaan daerah.
Namun dalam pemeriksaan awal, ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyelidikan dan Pemeriksaan Puluhan Saksi
Seiring berkembangnya penyelidikan, tim penyidik Kejati Sulbar memanggil dan memeriksa berbagai pihak yang dianggap mengetahui aliran dana dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, menyebutkan hingga saat ini sebanyak 26 orang saksi telah dimintai keterangan.
Di antara saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah dan Bupati Majene.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Penetapan AA sebagai Tersangka
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan AA sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) KUHAP.
AA diketahui merupakan mantan Penjabat Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene.
Penahanan di Rutan Mamuju
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AA langsung ditahan oleh penyidik.
Berdasarkan surat perintah penahanan, AA dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju selama 20 hari, terhitung sejak 9 Maret 2026.
Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar
Dari hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat bersama tim penyidik, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp1.837.052.200,60.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp500 juta yang kemudian dititipkan ke rekening bank sebagai barang bukti.
Penyidik Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Meski baru menetapkan satu orang tersangka, Kejati Sulbar memastikan proses penyidikan masih terus berjalan.
Penyidik saat ini tengah mendalami alat bukti serta keterangan saksi untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, Kejati Sulbar menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar