Transparansi atau Sekadar Formalitas? Catatan Kritis atas Laporan Keuangan Pemerintah
- account_circle Fatikha Nurul Hikmah
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 69
- print Cetak

Fatikha Nurul Hikmah, mahasiswi Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) semester 4, penulis artikel tentang transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan pemerintah.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Salah satu berita yang cukup ramai dibahas belakangan ini adalah penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 yang masih berstatus unaudited oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Secara umum, langkah ini sering dipresentasikan sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Di atas kertas, memang terlihat rapi, laporan disusun, diserahkan tepat waktu, lalu diaudit. Tapi kalau dilihat lebih dalam, ada beberapa hal yang patut dipertanyakan “apakah ini benar-benar transparansi yang substansial, atau hanya rutinitas administratif yang terlihat baik di permukaan?”
Kita perlu memahami bahwa penyerahan LKPP unaudited sebenarnya adalah prosedur wajib setiap tahun. Artinya, ini bukan sesuatu yang “istimewa” atau indikator keberhasilan tersendiri. Pemerintah memang harus menyusun laporan tersebut sebagai bagian dari siklus akuntansi sektor publik. Jadi ketika hal ini diberitakan sebagai pencapaian besar, ada kesan bahwa standar minimal justru diposisikan sebagai prestasi. Padahal, publik seharusnya lebih kritis, yang penting bukan sekadar laporan diserahkan, tapi bagaimana kualitas, kejujuran, dan keterbukaan isi laporan tersebut.
Status unaudited itu sendiri menyimpan ruang abu-abu. Sebelum diaudit oleh BPK, laporan tersebut belum tentu sepenuhnya akurat atau bebas dari kesalahan material. Bahkan dalam beberapa kasus di tahun-tahun sebelumnya, temuan audit sering menunjukkan adanya kelemahan sistem pengendalian internal, ketidaksesuaian pencatatan, atau bahkan indikasi penyimpangan. Ini menunjukkan bahwa proses pelaporan belum tentu mencerminkan kondisi riil di lapangan. Jadi, kalau publik langsung menerima angka-angka dalam LKPP tanpa menunggu hasil audit, itu bisa jadi terlalu cepat percaya.
Kita sering melihat pola komunikasi yang sama setiap tahun, laporan diserahkan tepat waktu, sistem terus diperbaiki, dan komitmen terhadap transparansi ditegaskan. Tapi jarang ada penjelasan yang benar-benar jujur dan terbuka tentang masalah yang masih terjadi di balik laporan tersebut. Misalnya, bagaimana dengan potensi inefisiensi anggaran? Atau proyek-proyek yang secara administratif “beres”, tapi secara manfaat sebenarnya minim? Hal-hal seperti ini jarang muncul dalam narasi resmi.
- Penulis: Fatikha Nurul Hikmah

Saat ini belum ada komentar