Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Paradigma yang Berkembang: Menempatkan “Mahkota Ilmu” sebagai Proses Dialektis-Epistemologis

  • account_circle Donald Qomaidiasyah Tungkagi
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 772
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ketiga dimensi ini bukan entitas yang terpisah dan berdiri sendiri. Mereka saling terkait, saling mempengaruhi, dan dalam praktiknya seringkali tumpang tindih. Simbolisasi melalui tiga pilar makuta justru ingin menunjukkan bahwa meskipun berbeda, ketiganya menyatu dalam satu struktur yang kokoh, seperti mahkota yang indah justru karena harmoni dari berbagai elemennya.

Jika dikembangkan lebih jauh, konsep tiga pilar ini juga memiliki kesesuaian secara tidak langsung dengan kerangka epistemologis “Ilmu Sosial Profetik” yang dikembangkan Kuntowijoyo (2006). Kerangka ini terdiri dari trilogi profetik: humanisasi, liberasi dan transendensi. Humanisasi bertujuan untuk membebaskan manusia dari kebodohan, kemiskinan, dan segala bentuk dehumanisasi (keterasingan, penindasan, materialisme). Liberasi fokus pada membebaskan dari struktur sosial yang menindas, baik politik, ekonomi, budaya, maupun ilmu pengetahuan itu sendiri. Transendensi  berfokus pada mengarahkan segala perubahan tidak hanya pada tujuan duniawi, tetapi juga untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Memberikan basis moral-transendental pada humanisasi dan liberasi, sekaligus mengingatkan bahwa manusia memiliki dimensi spiritual.

Pembuktian yang Keliru Dipahami

Bagi Tarmizi, saya telah gagal membuktikan akar historis makuta dalam tradisi intelektual Gorontalo. Sembari mempertanyakan: “Pertanyaan penting yang saya ingin ajukan lagi: memang, di mana akarnya? Itu yang harusnya ia jawab.” Di sinilah terjadi kesalahpahaman mendasar tentang pembuktian (burden of proof) dalam konteks konstruksi paradigma epistemologi.

Pertama, saya perlu menjelaskan konteksnya, ketika saya mengatakan: “makuta adalah cerminan dari nilai-nilai luhur yang telah mengakar dalam tradisi intelektual masyarakat Gorontalo”, yang dimaksud adalah makuta sebagai bagian dari tradisi Gorontalo yang bertahan dan kita nikmati saat ini. Kata “intelektual” dalam pernyataan itu yang mungkin menimbulkan salah persepsi. Meski begitu, makuta yang ada dalam konteks saat ini tentunya tidak lepas juga dari hasil pergulatan historis. Untuk ini, pada tulisan sebelumnya saya telah menegaskan: “…tidak bisa dinafikan juga “makuta” kini dengan segala adaptasinya justru telah menjadi bagian dari budaya Gorontalo”. Keberadaan makuta yang memiliki tiga bagian sebagaimana yang tampak saat inilah yang dijadikan sebagai simbolisasi “Mahkota Ilmu”.

Maka, “makuta” dalam paradigma “Mahkota Ilmu” disini harus dipahami bukan sebagai representasi autentik yang steril dan esensialis, melainkan sebagai produk dialektika historis yang terus berkembang. Artinya, makuta dengan sejarahnya yang begitu kompleks, sebagaimana telah diurai dalam tulisan sebelumnya dari paluwala hingga bentuknya yang sekarang, justru mencerminkan perjalanan dialektis historis masyarakat Gorontalo itu sendiri. Ini mungkin diantara perbedaan pendekatan saya dengan esensialisme kultural yang jadi objek kritik Tarmizi.

  • Penulis: Donald Qomaidiasyah Tungkagi
  • Editor: Donald Qomaidiasyah Tungkagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arqam, Sang Pemilik Rumah Legendaris (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #7)

    Arqam, Sang Pemilik Rumah Legendaris (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #7)

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Yang membuat nama Arqam bin Arqam abadi dalam sejarah adalah keberaniannya membuka rumahnya bagi kaum Muslimin. Pada masa dakwah yang masih sangat awal, ketika Islam disampaikan secara rahasia dan penuh risiko, Nabi SAW dan para sahabat tidak bisa berkumpul secara terbuka. Pertemuan semacam itu bisa berujung penganiayaan. Dalam kondisi genting itulah, Arqam menawarkan rumahnya sebagai […]

  • Bayangkan Jika Anda Seorang LGBT: Sebuah Eksperimen Imajinasi dan Refleksi Sosial-Religius

    Bayangkan Jika Anda Seorang LGBT: Sebuah Eksperimen Imajinasi dan Refleksi Sosial-Religius

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Fanridhal Engo
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Kini, Anda berpikir; egoisme masa lalu Anda memang ada, tapi orientasinya telah berubah. Dulu Anda menuntut hak untuk diakui, sekarang Anda merasa berhak untuk bertobat. Anda yakin tak seorang pun berhak menghakimi perjalanan spiritual Anda, selain Tuhan sendiri. Hak Asasi Manusia, yang dulu menjadi tameng argumentasi sekuler Anda, kini justru Anda gunakan untuk membela hak […]

  • Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal, Proyek Perumahan Jingga Land di Maros Disorot, APH Diminta Usut Tuntas

    Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal, Proyek Perumahan Jingga Land di Maros Disorot, APH Diminta Usut Tuntas

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Nulondalo.Com, MAROS – Aktivitas penimbunan pada proyek pembangunan Perumahan Jingga Land yang berlokasi di Dusun Palisi, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik. Proyek tersebut diduga menggunakan material tanah uruk yang berasal dari aktivitas tambang galian C yang belum memiliki izin resmi. Dugaan tersebut mencuat setelah tim media melakukan investigasi langsung […]

  • Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

    Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 607
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Praktik pacaran anak di bawah umur yang berujung pada tindakan membawa pergi tanpa restu orang tua kini berisiko pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menegaskan bahwa persetujuan anak tidak menghapus pelanggaran hukum atas hak pengasuhan orang tua yang sah. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku penuh […]

  • Menuju RUPS, Gusnar Ismail Uji Langsung Tiga Calon Komisaris BUMD Gorontalo

    Menuju RUPS, Gusnar Ismail Uji Langsung Tiga Calon Komisaris BUMD Gorontalo

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 292
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menguji langsung tiga calon komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Gorontalo melalui wawancara yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (16/1/2026). Tahapan ini menjadi bagian akhir dari proses seleksi sebelum penetapan komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Wawancara tersebut turut didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim […]

  • A-Space Gorontalo Tunjang Pekerjaan dan Lifestyle

    A-Space Gorontalo Tunjang Pekerjaan dan Lifestyle

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Seiring dengan perkembangan tren di kalangan anak muda, pertumbuhan tempat-tempat berkumpul seperti cafe mulai tersebar luas di kota-kota besar Indonesia. Perkembangan ini akan mendorong pertumbuhan Kota Gorontalo sebagai ibukota provinsi, juga menjadi barometer kemajuan daerah ini, terutama di bidang pariwisata.   Tidak hanya sebagai tempat makan atau hangout, kini cafe pun juga menjadi sasaran empuk untuk […]

expand_less