Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tradisi Ketupat, Wahdah Islamiyah Gorontalo dan Tuduhan tak Berdasar

  • account_circle Tarmizi Abbas
  • calendar_month Minggu, 8 Mei 2022
  • visibility 163
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pertanyaan-pertanyaan ini perlu diajukan sebab di media sosial, ada banyak sekali yang tergesa-gesa dan terlalu cepat mengambil kesimpulan atas judul podcast itu dan, barangkali, mereka tidak menonton acaranya. Untuk itulah, tuduhan yang dilayangkan kepada Ust. Ishak, sebelum bahkan sesudah podcast itu tayang, sebenarnya merupakan premis yang tidak berdasar. Yang paling membikin kasihan sebenarnya, tuduhan ini keluar dari kalangan orang-orang terdidik yang semestinya membaca dan mengonfirmasi kejelasan hal ini. Tidak dengan basis kecurigaan dan asumsi-asumsi liar. Ini mesti dilakukan untuk memastikan kondisi media sosial kita tetap jernih.
Argumen yang mereka ajukan sebagai tanding adalah “narasi Islam moderat” yang mengakomodir realitas kebudayaan ketupatan. Tidak ada persoalan sebenarnya. Toh memang, moderasi Islam itu meniscayakan penerimaan dan penghargaan terhadap tradisi. Namun menempatkan narasi Islam moderat di dalam kasus ini sebenarnya tidak relevan. Justru, sebaliknya, saya pikir, argumen Ust. Ishak di dalam podcast itu, sebagaimana tampak di atas, sangat moderat.
Ust. Ishak mengakui tradisi ketupatan, ia mengapresiasinya, menjelaskan bagaimana sejarah dan makna filosofisnya, bahkan melihatnya sebagai tradisi yang harus dilestarikan karena ia mengeratkan silaturahmi. Yang disitir Ust. Ishak, tentang “desak-desakan sehingga lupa waktu Dzuhur” juga bukannya bagian dari dakwah Islam moderat? Sampai di sini, lagi-lagi, apa yang keliru?
Di samping itu, Ust. Ishak juga telah mengeluarkan pernyataan bahwa judul podcast itu bukan darinya. Ketika disodori tema itu, ia bahkan menyatakan bahwa temanya sangat sensitif. Ust. Ishak juga menelepon langsung pada pihak Mimoza agar memperbaiki temanya. Setelah mendapatkan berbagai masukan, judulnya berubah menjadi “Memaknai Tradisi Perayaan Ketupatan”. Jadi, Ust. Ishak sepenuhnya tidak salah. Tidak ada intensi darinya untuk menegasikan perayaan ketupatan itu. Tuduhan yang disampaikan kepadanya, dengan demikian, tidak berdasar!
Jika mau, sebenarnya yang perlu dikritisi ada di pihak redaksi penyelenggara acara. Apa yang mereka pikirkan ketika memberi judul podcast itu? Mengapa mengundang Ust. Ishak sebagai narasumber dengan judul podcast seperti itu? Jika memang berniat menarasikan tradisi Ketupatan dengan tafsir yang lebih terbuka, memangnya, kenapa tidak mengundang intelektual, tokoh adat, para pelaku tradisi khususnya masyarakat Jawa Tondano, dan para pendakwah dari kalangan Nahdlatul Ulama atau Muhammadiyah yang punya konsen terhadap tradisi ketupatan?
  • Penulis: Tarmizi Abbas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RDP Komisi III DPRD Sulteng Alot, PT Pantas Indomining Direkomendasikan Bayar Kompensasi dan Cabut Laporan Pidana photo_camera 2

    RDP Komisi III DPRD Sulteng Alot, PT Pantas Indomining Direkomendasikan Bayar Kompensasi dan Cabut Laporan Pidana

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Firman
    • visibility 334
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Sulteng–  Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan PT Pantas Indomining berlangsung alot. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi tegas menyangkut sengketa lahan, dugaan kriminalisasi warga, hingga persoalan dokumen perizinan perusahaan. Dalam forum itu, DPRD menyoroti aktivitas pertambangan PT Pantas […]

  • Aktivis Popayato Desak Perusahaan Segera Realisasikan Hak Petani Plasma

    Aktivis Popayato Desak Perusahaan Segera Realisasikan Hak Petani Plasma

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 679
    • 0Komentar

    “Yang menjadi polemik adalah masyarakat menganggap plasma harus segera direalisasikan. Padahal, sampai saat ini belum ada produksi dari tanaman Gamal dan Kaliandra yang ditanam perusahaan,” ujar Iskandar. Ia menambahkan, hasil yang ada saat ini masih berasal dari hutan alam, bukan dari tanaman budidaya perusahaan. Sementara kewajiban plasma, kata dia, baru berlaku ketika tanaman yang dikembangkan […]

  • Misranda: Mewujudkan Desa Anti-korupsi Tidak Gampang

    Misranda: Mewujudkan Desa Anti-korupsi Tidak Gampang

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Monitoring dan Evaluasi (Monev) Percontohan Desa Anti Korupsi Tingkat Provinsi Gorontalo digelar di Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (2/7/2025). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten 3 Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Gorontalo, Misranda Nalole. Monev ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah provinsi Gorontalo dalam memperkuat integritas dan transparansi di tingkat pemerintahan […]

  • Abdullah bin Ummi Maktum, Muadzin Yang Tunanetra (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #3)

    Abdullah bin Ummi Maktum, Muadzin Yang Tunanetra (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #3)

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Sebutan ini akhirnya menjadi identitas yang melekat kuat. Dalam banyak riwayat hadis dan kitab sejarah, namanya hampir selalu disebut dengan bentuk itu. Bahkan dalam hadis tentang azan subuh, Nabi menyebutnya dengan nama tersebut: Ibnu Ummi Maktum. Jadi, “Ummi Maktum” bukan nama ayah atau kabilah, melainkan kunyah (panggilan kehormatan) ibunya yang kemudian menjadi penanda identitasnya. Ini juga menunjukkan […]

  • Belum Genap Sebulan Menjabat, Hakim MK Adies Kadir digugat 21 Guru Besar ke MKMK

    Belum Genap Sebulan Menjabat, Hakim MK Adies Kadir digugat 21 Guru Besar ke MKMK

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 253
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut diajukan setelah Adies resmi mengucap sumpah jabatan sebagai hakim MK pada Kamis (5/2/2026). Perwakilan CALS, Yance Arizona, mengatakan pelaporan dilakukan untuk menjaga keluhuran […]

  • Triliunan Dolar, Kekosongan Tak Terbeli. Fenomena Elon Musk Kesepian di Puncak piramida Kapitalisme

    Triliunan Dolar, Kekosongan Tak Terbeli. Fenomena Elon Musk Kesepian di Puncak piramida Kapitalisme

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Kita sering membayangkan bahwa puncak kebahagiaan terletak pada keberlimpahan materi. Sejak kecil, banyak dari kita diajarkan—secara halus maupun terang-terangan—bahwa sukses berarti kaya, terkenal, dan berkuasa. Dalam imajinasi sosial yang dibentuk oleh kapitalisme modern, kekayaan adalah simbol kemenangan. Namun pengakuan Musk menghadirkan celah refleksi: mungkinkah ada sesuatu yang tak bisa dibeli, bahkan oleh orang paling kaya […]

expand_less