Aktivis HAM Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta, Ketua PBNU dan Wamen HAM Kutuk Keras
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 22
- print Cetak

Mohamad Syafi’ Alielha (Savic Ali), Ketua PBNU, bersama Mugiyanto, Wakil Menteri HAM, mengecam keras serangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dan menekankan pentingnya perlindungan bagi aktivis HAM, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Serangan penyiraman air keras menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Kamis (12/3/2026) pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat.
Insiden ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohamad Syafi’ Alielha atau Savic Ali, serta Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto.
Dilansir dari NU Online, Savic Ali mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini. “Saya mengutuk tindak penyiraman air keras tersebut dan meminta aparat untuk segera mengusut kasus itu,” ujar Savic pada Jumat (13/3/2026).
Savic menilai serangan ini sebagai indikasi kebangkitan kembali premanisme politik yang pernah mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Ia menegaskan pentingnya kewaspadaan dari seluruh masyarakat, terutama tokoh-tokoh publik. “Oleh karena itu, semua warga, khususnya tokoh-tokoh masyarakat, mesti sadar, bangun, dan waspada terhadap gejala ini,” tegasnya.
Selain itu, Savic menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan keamanan warganya, khususnya para aktivis demokrasi dan kemanusiaan. “(Mereka) memang kerap mendapat teror dan intimidasi dari pihak-pihak yang terganggu oleh kritik mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengecam keras tindakan kekerasan terhadap Andrie Yunus. Ia menilai penyiraman air keras merupakan ancaman serius terhadap kebebasan warga negara dalam menyuarakan kritik dan memperjuangkan hak asasi manusia. Menurutnya, kasus ini menunjukkan bahwa aktivis yang vokal dalam membela HAM dan demokrasi masih menghadapi risiko tinggi dari pihak yang merasa terganggu oleh kritik mereka.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian telah menerima laporan resmi dan melakukan penyelidikan awal terhadap kasus penyiraman air keras tersebut. Masyarakat dan organisasi kemanusiaan diminta untuk ikut memantau perkembangan kasus ini agar pelaku dapat segera diadili.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat, tak lama setelah Andrie menyelesaikan perekaman siniar (podcast) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Menurut keterangan awal, korban sedang mengendarai sepeda motor roda dua miliknya ketika dua orang pelaku mendekat dari arah berlawanan. Pelaku menggunakan satu sepeda motor matic, diduga Honda Beat keluaran 2016–2021. Pelaku pertama, sebagai pengendara, mengenakan kaos putih-biru, celana gelap, dan helm hitam. Pelaku kedua, sebagai penumpang, menutupi wajah dengan masker ‘buff’ hitam, mengenakan kaos biru tua dan celana panjang biru yang dilipat.
Pelaku kemudian menyiramkan cairan keras ke arah tubuh korban. Serangan itu membuat Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari motornya. Korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan darurat, terutama pada bagian mata. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak ada barang milik korban yang hilang atau dirampas saat kejadian.
Latar Belakang Aktivitas Andrie Yunus
Badan Pekerja KontraS menegaskan bahwa serangan ini terjadi dalam konteks kerja-kerja Andrie sebagai pembela HAM. Sebelum kejadian, Andrie melakukan berbagai aktivitas publik, termasuk pertemuan di kantor Celios membahas tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta terkait Aksi Agustus 2025.
Andrie juga sebelumnya mengalami beberapa kali teror dan intimidasi, khususnya pasca aksi menolak Rancangan Undang-Undang TNI pada Maret 2025. KontraS menilai bahwa serangan ini merupakan upaya untuk membungkam suara kritis masyarakat, terutama aktivis yang memperjuangkan hak asasi manusia.
Aspek Hukum dan Perlindungan HAM
Dalam konteks hukum nasional, tindakan penyiraman air keras ini dapat digolongkan sebagai percobaan pembunuhan yang mengancam nyawa korban. Pasal 459 KUHP Baru menyatakan: “Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.”
Selain itu, Andrie Yunus, sebagai pembela HAM, berhak atas perlindungan hukum baik secara nasional maupun internasional. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap individu, kelompok, atau lembaga berhak berpartisipasi dalam perlindungan dan pemajuan HAM. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juga menjamin bahwa pembela hak atas lingkungan hidup tidak dapat digugat secara pidana maupun perdata.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Terhadap Pembela HAM menekankan bahwa pembela HAM memiliki kerentanan atas serangan akibat aktivitas mereka, sehingga negara wajib memberikan perlindungan.
Respons KontraS dan Aparat Penegak Hukum
Badan Pekerja KontraS menuntut penyelidikan menyeluruh atas serangan ini dan menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku. Mereka menekankan bahwa negara harus mengambil langkah serius untuk melindungi pembela HAM dan memastikan penegakan hukum berjalan efektif.
Pihak kepolisian telah memulai penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan motif di balik serangan tersebut. KontraS menegaskan, perlindungan terhadap kerja-kerja publik di sektor HAM bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh negara.
Serangan terhadap Andrie Yunus menjadi peringatan serius terhadap risiko yang dihadapi pembela HAM di Indonesia. Selain melukai individu, tindakan kekerasan seperti ini berpotensi menekan ruang demokrasi dan membungkam kritik terhadap kebijakan publik.
Badan Pekerja KontraS mengajak masyarakat sipil, media, dan lembaga penegak hukum untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh sesuai hukum nasional dan prinsip HAM internasional.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar