Aktivis HAM Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta, Ketua PBNU dan Wamen HAM Kutuk Keras
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
- visibility 132
- print Cetak

Mohamad Syafi’ Alielha (Savic Ali), Ketua PBNU, bersama Mugiyanto, Wakil Menteri HAM, mengecam keras serangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dan menekankan pentingnya perlindungan bagi aktivis HAM, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pelaku kemudian menyiramkan cairan keras ke arah tubuh korban. Serangan itu membuat Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari motornya. Korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan darurat, terutama pada bagian mata. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak ada barang milik korban yang hilang atau dirampas saat kejadian.
Latar Belakang Aktivitas Andrie Yunus
Badan Pekerja KontraS menegaskan bahwa serangan ini terjadi dalam konteks kerja-kerja Andrie sebagai pembela HAM. Sebelum kejadian, Andrie melakukan berbagai aktivitas publik, termasuk pertemuan di kantor Celios membahas tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta terkait Aksi Agustus 2025.
Andrie juga sebelumnya mengalami beberapa kali teror dan intimidasi, khususnya pasca aksi menolak Rancangan Undang-Undang TNI pada Maret 2025. KontraS menilai bahwa serangan ini merupakan upaya untuk membungkam suara kritis masyarakat, terutama aktivis yang memperjuangkan hak asasi manusia.
Aspek Hukum dan Perlindungan HAM
Dalam konteks hukum nasional, tindakan penyiraman air keras ini dapat digolongkan sebagai percobaan pembunuhan yang mengancam nyawa korban. Pasal 459 KUHP Baru menyatakan: “Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.”
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar