Aktivis HAM Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta, Ketua PBNU dan Wamen HAM Kutuk Keras
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
- visibility 134
- print Cetak

Mohamad Syafi’ Alielha (Savic Ali), Ketua PBNU, bersama Mugiyanto, Wakil Menteri HAM, mengecam keras serangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dan menekankan pentingnya perlindungan bagi aktivis HAM, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Selain itu, Andrie Yunus, sebagai pembela HAM, berhak atas perlindungan hukum baik secara nasional maupun internasional. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap individu, kelompok, atau lembaga berhak berpartisipasi dalam perlindungan dan pemajuan HAM. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juga menjamin bahwa pembela hak atas lingkungan hidup tidak dapat digugat secara pidana maupun perdata.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Terhadap Pembela HAM menekankan bahwa pembela HAM memiliki kerentanan atas serangan akibat aktivitas mereka, sehingga negara wajib memberikan perlindungan.
Respons KontraS dan Aparat Penegak Hukum
Badan Pekerja KontraS menuntut penyelidikan menyeluruh atas serangan ini dan menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku. Mereka menekankan bahwa negara harus mengambil langkah serius untuk melindungi pembela HAM dan memastikan penegakan hukum berjalan efektif.
Pihak kepolisian telah memulai penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan motif di balik serangan tersebut. KontraS menegaskan, perlindungan terhadap kerja-kerja publik di sektor HAM bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh negara.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar