Breaking News
light_mode
Trending Tags

Apa yang Tersisa dari Ied Al-Fitr untuk Kita Perjuangkan?

  • account_circle Tarmizi Abbas
  • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
  • visibility 364
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Idul Fitr dan Momen Perjuangan Setelahnya

Pulang di dermaga, sekali lagi, bukanlah akhir. Di depan sana, setelah khatib turun dari mimbar pasca Salat Ied Al-Fitr, setelah bermaaf-maafan dan merayakan kegembiraan, kapal-kapal kembali bersiap untuk berlayar. Pertanyaannya, apakah momen-momen pelayaran kembali akan kita arungi dengan begitu-begitu saja? Maksud saya, apakah marginalitas, despotisme, kesalihan sosial yang terbenam, akan tetap kita biarkan terjadi? Tiga masalah ini begitu akut dan selalu kita hadapi setiap harinya. Saya pikir, hanya dengan membebaskan Islam dari sekadar urusan-urusan ibadah menuju aksi merupakan jawabannya.

Membebaskan Islam, sekali lagi, adalah term yang saya gunakan untuk memberi pandangan alternatif terhadap tafsir Islam yang kaku dan literal-atomistik, dengan mengajukan pandangan Islam yang lebih ramah dan akomodatif terhadap realitas “yang lain” di dalam kehidupan sehari-hari. Islam tidak sekadar urusan legal formal; mengurusi apa yang Islami dan tidak Islami. Lebih dari itu, Islam juga beririsan dengan persoalan HAM, egalitarianisme, filsafat, sosial dan budaya, Islam lokal vis a vis Islam universal. Pandangan semacam ini hanya bisa dilakukan dengan melakukan pembacaan secara terus menerus terhadap realitas kebudayaan yang ada.

Shahab Ahmed, di dalam What is Islam? (2015) memberikan pandangan yang sangat baik terkait hal ini. Baginya, korpus besar dalam Islam (Al-Quran dan Hadist) memang menjadi standar utama setiap Muslim mengambil kebenaran. Namun pada dasarnya, ada “pre-teks” atau sebuah fenomen yang tidak tertangkap oleh “teks” Al-Quran dan Hadist. Dua hal ini bagaikan gunung es: teks adalah gunung es yang terlihat di permukaan; dan “pre-text” merupakan gunung es yang tertutupi air laut. Selanjutnya, ada yang disebut “context” yang bagi Ahmed merupakan keseluruhan pemaknaan dari tafsir terhadap teks dan pre-teks yang dilakukan sepanjang sejarah. Bagi Ahmed, cara untuk keluar dan membebaskan Islam adalah dengan melakukan pembacaan secara totalitas terhadap wahyu kenabian: teks, pre-teks dan konteks.

  • Penulis: Tarmizi Abbas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasat Binmas Polres Maros Kumpulkan Bhabinkamtibmas Camba-Mallawa: “Jadilah Solusi bagi Warga”

    Kasat Binmas Polres Maros Kumpulkan Bhabinkamtibmas Camba-Mallawa: “Jadilah Solusi bagi Warga”

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS – Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Maros, AKP Ilham Yuliani, mengumpulkan seluruh Bhabinkamtibmas yang bertugas di Kecamatan Camba dan Mallawa dalam pertemuan terpisah di Aula Polsek Camba dan Polsek Mallawa, Kamis (4/12/2025). Pertemuan ini digelar untuk memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). […]

  • Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 253
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Ketentuan mengenai larangan ajaran Komunisme dan Marxisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi perhatian publik. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 188 KUHP, yang melarang setiap orang mengajarkan, menyebarkan, serta mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme dalam bentuk apa pun. Dalam pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dapat dikenai ancaman pidana […]

  • Intinya “memberatkan”: Itulah yang Luput! Respons atas Kritik Samsi Pomalingo

    Intinya “memberatkan”: Itulah yang Luput! Respons atas Kritik Samsi Pomalingo

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Tarmizi Abbas
    • visibility 586
    • 0Komentar

    Tulisan Samsi Pomalingo berjudul Yang Luput dari yang Luput (2026) untuk merespons tulisan saya beberapa hari yang lalu sebenarnya tidak menjawab apa-apa, alih-alih menunjukkan bahwa penulis sendiri tidak membaca dengan detail tulisan saya sebelumnya sehingga, ada banyak kritiknya yang tidak tepat bahkan kontradiktif. Padahal, tesis saya pada tulisan sebelumnya jelas: sadaka memberatkan. Ini poin yang […]

  • Komisi II DPRD Maros Minta Pemkab Optimalkan Capaian PBB-P2 Yang Dinilai Masih Rendah

    Komisi II DPRD Maros Minta Pemkab Optimalkan Capaian PBB-P2 Yang Dinilai Masih Rendah

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Maros — Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2025, anggota Komisi II DPRD Maros, Arie Anugrah, mendesak Pemerintah Kabupaten Maros untuk lebih serius menggenjot pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Saat ini, realisasi pembayaran masih berada pada angka 84 persen, sementara waktu yang tersisa untuk menutup tahun hanya tinggal hitungan pekan. Arie menyebut […]

  • UNU Gorontalo Dampingi Petani Atasi Konflik Satwa

    UNU Gorontalo Dampingi Petani Atasi Konflik Satwa

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo yang melakukan penanaman papaya di batas ladang Masyarakat dengan kawasan hutan. Penanaman buah ini merupakan upaya untuk meredam konflik satwa liar dan petani yang hingga kini belum mampu diatasi. Mahasiswa ini menanam bibit papaya dengan jarak tertentu pada bidang lahan, sehingga saat pohon besar dan berbuah nanti kawasan ini […]

  • BAM DPR RI Ingatkan Perusahaan Sawit: Penuhi Hak Rakyat atau IUP Dicabut

    BAM DPR RI Ingatkan Perusahaan Sawit: Penuhi Hak Rakyat atau IUP Dicabut

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mengingatkan perusahaan-perusahaan sawit di Sumatera Selatan agar segera memenuhi hak-hak masyarakat dalam konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur). Jika kewajiban tersebut diabaikan, pemerintah daerah diminta tidak ragu mencabut izin usaha perkebunan (IUP). Peringatan itu disampaikan Ketua BAM […]

expand_less